Pedoman Kriminologi

3.1. ALIRAN PEMIKIRAN KRIMINOLOGI
Kriminologi ialah ilmu yang mempelajari kejahatan sebgaai fenomena sosial ataufenomena manusia, maka kriminologi berinduk pada filsafat antropologi.
Aliran anutan di sini yakni cara pandang (kerangka teladan, paradigma, perspektif) yang digunakan kriminologi dalam memandang, menafsirkan dan menanggapi serta menerangkan fenomena kejahatan.
Aliran-pemikiran dalam kriminologi menunjuk terhadap proses kemajuan pedoman dasar, rancangan-rancangan tentang kejahatan dan pelakunya.

1. ALIRAN KLASIK
Aliran klasik yang dilahirkan oleh seorang filsuf Inggris, Jeremy Bentam 1748-1832 hampir semuanya terpisah dari keyakinan teologia, semua berkembang di Inggris pada pertengahan era XIX, kemudia menyebar ke Eropa dan Amerika. Aliran ini mendasarkan ajarannya pada hedonistic psycology. Dalam filsafat, hedonisme ialah aliran yang mendambakan bahwa kebahagiaan yaitu aspek utama dalam kehidupan manusia.
Aliran ini mendasarkan pandangan bahwa inteligensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi klarifikasi perilaku manusia, baik sebagai individu maupun golongan.

2. ALIRAN NEO KLASIK
Aliran Neo Klasik dokrin dasarnya tetap, yaitu intelegensi dan rasionalitas ialah ciri mendasar manusia. Manusia yakni makhluk yang memiliki rasio yang berkehendak bebas dan bertanggungjawab atas tindakan-indakannya, serta mampu  dikelola oleh rasa ketakutannya kepada eksekusi.
ciri-ciri anutan neo klasik ialah :
1. adanya dokrin keinginanbebas;
2. pengesahan dari sahnya kondisi yang memperlunak;
3. pergeseran dokrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan pelunakan hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja;
4. dimasukkannya kesaksian dan atau keterangan ahli dalam acara pengadilan untuk menentukan besarnya tanggung jawab.

3. ALIRAN POSITIVISME
Dasar fatwa positivisme yaitu rancangan wacana sejumlah penyebab kejahatan, yakni aspek alami atau yang dibawa insan dan dunianya yang sebagian sifat biologis dan sebagian alasannya adalah imbas lingkungan.
Determinis biologis menganggap bahwa organisasi sosial meningkat selaku hasil dari individu dan perilakunya dimengerti dan diterima sebagai  pencerminan biasa dari warisan biologis. sebaliknya determinis kultural mengaggap bahwa sikap insan dalam segala aspeknya selalu berhubungan dan mencerminakan nilai-nilai dunia sosio kultural yang melingkupinya.
Aliran ini berisikan beberapa aliran adalah :
a. Aliran Carthografic
pedoman ini didasarkan pada distribusi kejahatan dalam ;ingkungan tertentu pada wilayah-kawasan geografis dan sosiologis dan segala kejahatan sebagai lisan keadaan sosial tertentu.
b. Aliran Sosialis
aliran ini didasarkan bahwa kriminalitas yaitu konsekuensi dari penduduk kapitalis balasan tata cara ekonomi yang diwarnai penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan aspek-faktor yang mendorong aneka macam penyimpangan tergolong kejahatan.
c. Aliran Tipologis
aliran ini menjelaskan bahwa kecenderungan berbuat jahat mungkin alasannya keturuna atau meiliki kepribadian yang unik ataupun ialah mulut dari sifat-sifat kepribadian dan kondisi sosial maupun proses-proses lain yang menyebabkan adanya potensi pada orang tertentu.
Dalam Aliran Tipologis terbagi lagi beberapa kelompok anutan ialah :
1. Lambrosian
 pemikiran ini menjelaskan bahwa penjahat itu bentuk fisiknya berbeda dengan bukan penjahat, dipengaruhi hasil penelitian dokter Goring yang menggap memang penjahat memiliki ciri-ciri khusus.
2.  Mental Testers
fatwa ini menerangkan bahwa kejahatan terjadi karen atipologi pisik, kelemahan phisik/otak/ rohani sebagai penyebab timbulnya kejahatan.
3. Aliran Psikhiatris (gangguan kejiwaan)
menurut pandangan aliran ini bahwa gangguan kejiwaan ialah faktor penyebab kejahatan di sampaing gangguan emosional maupun psikhopatologis (tanda-tanda mental yang patologis).
d. Aliran Sosiologis
berdasarkan pedoman ini kejahatan atau tindak jahat ialah hasil dari proses perilaku di dalam masyarakat.
4. ALIRAN KRITIS
Kriminologi kritis mempelajari proses-proses dimana kumpulan tertentu dari orang-orang dan langkah-langkah-tindakan ditunjuk sebagai kriminal pada waktu dan daerah tertentu.
aliran ini dibagi menjadi 2 ialah :
1. Aliran Interaksionis
Dasar pedoman interaksionis bersumber pada symbolic interactionism  yang diajarkan oleh Mead 1863-1931 yang menekankan bahwa insan ialah pencipta dan sekaligus selaku produk dari lingkungannya. Perilaku insan tidak cuma diputuskan oleh peranan kondisi-kondisi sosial, akan namun juga peranan individu yang menafsirkan dan menangani dalam berinteraksi dengan kondisi-keadaan sosial yang bersangkutan.
2. Aliran Konflik
dasar fatwa dari anutan ini ialah kekuasaan yang dimiliki dalam perbuatan dan bekerjanya aturan. kekuatan sebagai kebalikan dari kejahatan.

3.2 PENDEKATAN PEMIKIRAN KRIMINOLOGI MENURUT PEMBAGIAN RUTH SHONLE CAVAN
Ruth Shonle Cavan mengatakan pembagian pendekatan kriminologi yang berlainan dengan anutan-fatwa yang disebutkan di atas. Ruth Shonle Cavan menggunakan cara pemikirannya yang berlawanan untuk mendapatkan pemahaman alasannya musabah terjadinya kejahatan. Ruth Shonle Cavan menuangkn teori-teorinya menjadi 4 (empat) kalangan adalah, sosiologis, biologis, phisik, psikholohis-psikhoanalis. Empat golongan tersebut dijabarkan menjadi 6 (enam) pendekatan.
1. Pendekatan Sosiologis
Pendekatan sosiologis dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan sosiologis modern. Adalah Quetelet dan Guerry yang dipandangnya selaku tokoh pendekatan sosiologis dalam mempelajari alasannya musabab kejahatan.
Analisis dari pendekatan ini didasarkan pada statistik sebagai data utama dengan menghubungkan wilayah-kawasan terjadinya kejahatanyang dikaitkan dengan unsur-bagian sosial lainnnya. Adapun bagian-komponen ssoial yang dimaksud adlaah keadaan perekonomian, dan industri, perundang-ajakan dengan aspek sex dan usia.
2. Pendekatan Biologis dan Phisik
menurut pendekatan ini mengarahkan perhatiannya pada kelainan-kelainan mental. kelainan mental selaku keturunan dan penyimpangan dari sikap wajar bukanlah bentuk atavistis namun lebih menonjolkam pada kemorosotan adab.
3. Pendekatan Psikhologis
Goddard menuangkan ajarannya dengan menyimpulkan bahwa unsur keturan sebagai aspek yang menentukan kehidupan dan perilaku insan.
4. Pendekatan Lain
Baik pendekatan biologis (phisik) maupun pendekatan psikhologis nampaknya kurang membuat puas dalam menawarkan penjelasan faktor utama penyebab kejahatan, bahkan menyebabkan pertentangan dan perbedaan usulan. 
Waktu perkembangannya endocrinology  (cabang ilmu yang mempelajari struktur, fungsi dan gangguan-gangguan kelenjar) menentukan bahwa gangguan kelenjar dapat menimbulkan emosional dna bahkan mampu menghipnotis beberapa perilaku dan perilaku.
5 Pendekatan Psikhologis-Psikhoanalitis
Healy menyimpulkan  bahwa keturunan maupun tanda-tanda fisik tidak berkaitan pribadi dengan kejahatan. Penjahat bukanlah golongan ataupun kalangan tersendiri, namun manusia biasa yang terlibat kejahatan akhir kondisi mental tertentu.
3.3 PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
1. Perspektif Konvensional
Beberapa ciri perspektif konvensional yang menonjol :
1. Perhatiannya tertuju pada pelaku penyimpangan atau pelaku kejahatan;
2. Kriteria menyimpang atau tidaknya suatu tindakan diputuskan oleh nilai-nilai dan norma-norma yang dipandang sebagai kewibawaan.
3. Pandangan bahwa perilaku menyimpanh sebagai proses sosial terjadi atas dampak-imbas lingkungan sosial tertentu baik melalui proses belajar maupun selaku hasil reaksi sosial yang berakibat mampu berbentuk keadaan yang mendatangkan tindakan kejahatan atau penyimpangan.
4. Usaha pengendalian atas sikap menyimpang, penting untuk memulihkan kepatuhan atas nilai-nilai dan norma-norma,
5. Hukum dianggap tiba kemudia (belakangan) dibandingkan dengan tindakan jahat atau menyimpang untuk menghalangi dan melindungi penduduk dari tindakan tersebut. Anggapan demikian pun diterima tanpa kritik.
2. Perpektif Kritis
Beberapa ciri perspektif kritis yaitu :
1. Perhatiannya ditujukan pada akibat-akhir atau reaksi-reaksi sosial dari penyimpangan perilaku dalam masyarakat.
2. Ukuran penyimpangan atau tidaknya suatu langkah-langkah diputuskan bukan oleh nilai-nilai atau norma-norma yang dianggap sah oleh mereka yang menduduki pada posisi kekuasaan atau keiwbawaan, namun oleh besar kecilnya kerugian atau penderitaan sosial yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut dan dikaji dalam konteks ketidakmerataan kekuasaan dan kesejahteraan dalam penduduk .
3. Perilaku menyimpang selaku proses sosial dianggap terjadi selaku reaksi kepada kehidupan kelas atas dan ketidak merataan keadilan dan ekonomi.
4. Usaha pengendalian sosial ditaruh dalam kerangka menghemat ketidakadilan struktural, menjangkau ke lubuk kepentingan orang banyak.
5. Kebijakan kriminal sebagai bagian dari kebijakan sosial yatiu pembangunan nasional sehingga wawasan kriminologi makin luas dan jelas sasarannya.
Sumber :
“Kriminologi & Hukum Pidana” Oleh : Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.Halaman 45-76. Penerbit : Laksbang Grafika, 2013.