Karakteristik Pasar Modal Syariah

Menurut Metwally sebagaimana dikutip oleh Agustianto, bahwa dalam rangka membentuk pasar modal syariah diperlukan beberapa karakteristik. Karakteristik-karakteristik tersebut adalah: 
a) Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa imbas; 
b) Bursa perlu menyiapkan pasca perdagangan dimana saham mampu diperjualbelikan lewat pialang;
 c) Semua perusahaan yang sahamnya dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan gosip tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan terhadap komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan; 
d) Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali; 
e) Saham dilarang diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST; f) Saham mampu dijual dengan harga dibawah HST. HST ditetapkan dengan rumus sebagai berikut (Huda dan Nasution, 2007: 176):
               Jumlah Kekayaan Bersih Perusahaan
HST    =    
                  Jumlah Saham yang diterbitkan 
g) Komite manajemen harus memutuskan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa imbas itu
mengikuti persyaratan akuntansi syariah;
 h) Perdagangan saham mestinya hanya berjalan dalam satu ahad masa jual beli setelah memilih HST;
 i) Perusahaan hanya mampu mempublikasikan saham baru dalam abad jual beli, dan dengan harga HST.

 Sumber :

“Konsep Pasar Modal Syariah .” Oleh : Akhmad Faozan. Halaman : 14. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto. afa_ozan@yahoo.com

Daftar Pustaka :

Abdullah, Al-Mushlih dan Shalah Al-Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keungan Islam. Terj. Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq.

Az-Zuhaili, Wahbah. tt. Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu.Vol. VII. Damascus: Dar Al Fikr.

Achsin, Iggi H. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen  Portofolio Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

  Elastisitas Penawaran

Baridwan, Anis. 2007. “Kebijakan Pengembangan Pasar Modal Syariah”, makalah disampaikan pada  Seminar Strategic Mapping of Islamic System in Indonesia Outlook 2008 dan Launching Jurnal FE UGM Yogyakarta, 17 Desember 2007.

Haroen, Nasrun. 2000. Perdagangan Saham di Bursa Efek Tinjauan Hukum Islam. Jakarta: Yayasan
Kalimah.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 2006. Diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Bank  Indonesia.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana  Prenada Group.

Jurnal Ekonomi Syariah, Muamalah, Vol. 4, 17 Januari 2007.

Kasmir. 2004. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Muhammad. 2004. Dasar-Dasar Keuangan Islami. Yogyakarta: Ekonosia.

Rivai, Veithzal dkk, Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia System,   Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sholahuddin. 2006. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University
Press.

Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta:  Ekonosia.

Tim Pelaksana Kajian. 2006. Pasar Keuangan Syariah: Struktur, Instrumen dan Akad, Jakarta:  Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia.

Tim Penulis, Ed. Jusmaliani. 2008. Investasi Syariah Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik.  Yogyakarta: Kreasi Wacana.

www.eForexs.com

www.pesantrenvirtual.com

Wallahu a’lam