Saham syariah mampu dibilang selaku saham yang diperdagangkan di dalam pasar modal syariah. Pada dasarnya saham syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya saja bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah mesti datang dari emiten (perusahaan) yang memenuhi patokan-persyaratan syariah (Syariah Compliance) .
Dengan demikian, kalau saham merupakan surat berguna yang merep-resentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Maka dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan mirip bir, dan lain-lain.
Ditinjau dari segi syariah, pasar modal adalah bagian dari kegiatan muamalah. Transaksi di dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang sudah digariskan oleh syariah.
Syed Othman Alhabshi dalam tulisannya yang berjudul Development of capital market under islamic principles memperlihatkan deskripsi analitis perihal keberadaan pasar modal yang tepat syariah serta secara optimal dapat berperan kepada perkembangan dan perluasan ekonomi.
Analisisnya menggunakan pendekatan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas transaksi di pasar modal dengan berorientasi terhadap tujuan dari penerapan prinsip-prinsip syariah itu sendiri.
Menurutnya, tujuan-tujuan syariah dalam kehidupan ekonomi tersebut mirip terealisasinya distribusi pendapatan dan kekayaan, terciptanya keadilandan keseimbangan ekonomi gres akan terwujud dengan diaplikasikannya prinsip-prinsip syariah dalam berbagai acara ekonomi dan keuangan syariah, utamanya pasar modal sebagai forum keuangan (financial institustion). Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah pelarangan riba (prohibition of interest) sebagaimana tertuang dalam Q.S. al-Baqarah/2: 275-276 dan ayat 278-290.
Prinsip pelarangan gharar (prohibition of doubtful transaction). Syariah melarang transaksi yang di dalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yakni: transaksi yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’).
Termasuk dalam pemahaman ini ialah melakukan penawaran artifisial (najsy); transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling/bai’u mâlaisa bimamluk); memasarkan sesuatu yang belum jelas (bai’u al ma’dûm); pembelian untuk penimbunan imbas (ihtikar) dan menyebar luaskan isu yang menyesatkan atau memakai info orang dalam untuk menemukan keuntungan transaksi yang tidak boleh (insider trading).
Prinsip selanjutnya adalah pelarangan untuk bertransaksi terhadap kuliner dan minuman yang halal(prohibition of unlawfulfood ang drink), prinsip kesederhanaan(principle of moderation),prinsip etika sikap(principle of ethical behavior), dan prinsip kepemilikan tepat(principle of completeownership).
Kesemua prinsip-prinsip ini akan menjadi landasan bagi beroperasinya acara ekonomi dan keuangan, khusunya di pasar modal. Dengan adanya berbagai ketentuandan pandangan syariah seperti di atas, maka investasi tidak mampu dilakukan kepada semua produk pasar modal karena di antara produk pasar modal itu banyak yang berlawanan dengan syariah. Oleh karena itu investasi di pasar modal mesti dilaksanakan dengan pilih-pilih dan dengan hati-hati (ihtiyat) agar tidak masuk kepada produk non halal. Sehingga hal inilah yang mendorong terjadinya islamisasi pasar modal.
Selanjutnya Aziz Budi Setiawan menjelaskan bahwa bentuk ideal dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal, yakni;
(a) emiten (perusahaan) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syariah,keadilan, kehati-hatian dan transparansi;
(b) pelaku pasar (penanam modal) harus memiliki pengertian yang baik tentang ketentuan ketentuan muamalah, faedah dan resiko transaksi di pasar modal;
(c) infrastruktur info bursa efek yang jujur, transparan dan sempurna waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh prosedur pasar yang masuk akal;
(d) pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diseleng-garakan secara adil, efisien, efektif dan irit.
Selain itu prinsip-prinsip syariah juga akan memperlihatkan pementingan pada:
(a) kehalalan produk/jasa dari aktivitas usaha, alasannya berdasarkan prinsip syariah insan cuma boleh menemukan laba atau penambahan harta dari hal-hal yang halal dan baik;
(b) adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang terperinci, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang hendak menjadi obyek dalam perkiraan keuntungan yang diperoleh;
(c) adanya prosedur bagi hasil yang adil, baik dalam untung maupun rugi, berdasarkan penyertaan masing-masing pihak; dan
(d) aksentuasi pada prosedur pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun penanam modal.
Keberadaan saham dan pasar modal syariah ketika ini menjadi hal yang sungguh mutlak karena mempunyai tugas dan fungsi ekonomi dan keuangan yang sungguh strategis.
Metwali, sebagaimana yang dikutip oleh Agustianto menerangkan tujuan strategis dari pasar modal syariah, yaitu:
Pertama, memungkinkan bagi penduduk berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan mendapatkan bagian dari keuntungan dan resikonya.
Kedua, memungkinkan para pemegang saham memasarkan sahamnya guna menerima likuiditas.
Ketiga, memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
Keempat, memisahkan operasi aktivitas bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang ialah ciri lazim pada pasar modal konvensional, dan
Kelima, memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukanoleh kinerja acara bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sumber:
Muhammad Yafiz. Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara,Jl. Willem IskandarPasar V Medan Estate, 20371. e-mail: muhammadyafiz@yahoo.co.id
Sumber gambar: cermati.com
Daftar Isi :
Syed Othman Alhabshi, “Development of Capital Market under Islamic Principles,”dalam http://vlib.unitarklj1.edu.my/staff-publications/datuk/CAPMART.pdf), diunduh pada tanggal 15 Oktober 2008.
Aziz Budi Setiawan, “Perkembangan Pasar Modal Syariah,” dalam http://www.iei.or.id/publicationfiles/Perkembangan%20Pasar%20Modal%20Syariah.pdf, diunduh pada tanggal 21 Februari 2009.
Wallahu a’lam..