Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 ialah satu bukti bahwa Indonesia yakni negara demokrasi, mirip yang ditegaskan dalam naskah Proklamasi yakni ” Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”…
Namun, benih-benih kehidupan berdemokrasi di Indonesia telah ada nyaris pada semua suku, marga, kerajaan di Nusantara, hanya saja belum mampu disebutkan secara pasti tahun berapa demokrasi mulai berlaku di Indonesia.
Kemampuan The Founding Fathers merumuskan demokrasi dalam UUD 1945 tidak cuma dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan pengetahuan, tetapi juga oleh kehidupan keluarga dan kawasan asal yang sangat mengakar di seluruh pelosok negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 secara resmi disahkan tanggal 18 Agustus 1945, namun proses lahirnya telah lewat persiapan yang sangat demokratis. Hal ini dilihat dari rumusan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang sungguh singkat, namun sudah menaruh dasar-dasar negara hukum terbaru yang demokratis (democratiche rechtsstaat) diartikan selaku negara demokrati yang berdasar atas aturan (constitutional democracy), yang berbunyi sebagai berikut :
Kemudian ketimbang itu untuk membentuk sebuah Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk mengembangkan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 mampu dijadikan selaku isyarat yang terang bahwa negara Indonesia yaitu negara demokrasi (kedaulatan rakyat) yang sudah tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa : “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketentuan ini sudah diubah dengan Amandemen ketiga sehingga berbunyi bahwa “Kedaulatan ada ditangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Dasar. Dengan perubahan ini memberikan bahwa demokrasi di Indonesia yakni demokrasi konstitusional.
Penegasan Negara Indonesia sebagai negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Sumber rangkuman :
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun aliran 2011. 49-51
Referensi :
Hasil Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Baca Naskah Akademis dan Draf Rancangan Naskah Undang-Undang Dasar RI Rakuman Komplikasi Pikiran dari Warga Masyarakat Mellui Semiloka “Rancanan Perubahan UUD 1945, The Habibie Center, 2001, hlm. 13.