Bagaimana Shalatnya Orang Yang Sakit ??

Berkata Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah : 

TATA CARA SHALAT ORANG YANG SAKIT

1. Wajib bagi orang yang sakit melakukan shalat fardhu dengan bangun meskipun membungkuk, bersandar terhadap dinding, atau memakai tongkat.

2. Jika tidak mampu berdiri maka shalat dengan cara duduk, dan yang afdhal yakni duduk bersila pada daerah bangkit dan ruku’. 

3. Jika tidak mampu shalat dengan duduk maka shalat dengan cara berbaring menghadap kiblat, (berbaring) di atas bagian tubuhnya yang kanan.
Jika tidak memungkinkan menghadap kiblat maka boleh shalat ke arah mana ia menghadap, dan shalatnya sah tidak butuhmengulangi.

4. Jika tidak mampu shalat miring di atas bagian tubuhnya yang kanan maka beliau shalat berbaring dengan kedua kakinya menghadap kiblat, dan yang afdhal menaikkan kepalanya sedikit semoga menghadap kiblat.

Jika tidak mampu menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat maka shalat ke arah mana saja dan tidak butuhmengulangi.

5. Wajib atas orang yang sakit untuk ruku’ dan sujud dalam shalatnya.

Jika tidak mampu, hendaknya dengan menundukkan kepala dikala ruku’ dan sujud, dan jadikan (posisi kepala) lebih rendah dikala sujud.

Jika dia bisa ruku’ namun tidak bisa sujud, hendaknya beliau ruku’ dan menundukkan kepalanya saat sujud.

Dan Jika ia mampu sujud tapi tidak mampu ruku’, hendaknya beliau sujud dan menundukkan kepalanya ketika ruku’.
 6. Jika tidak mampu menundukkan kepala ketika ruku’ dan sujud, hendaknya dia berisyarat dengan matanya ketika sujud, yakni Ia memejamkan sedikit ketika ruku’ dan memejamkan keseluruhan dikala sujud.

Adapun berisyarat dengan jari sebagaimana dilaksanakan oleh sebagian orang yang sakit tidaklah benar. Dan aku tidak mengenali ada dasarnya pada tindakan tersebut dari al-Quran, As-Sunnah, dan ucapan ucapan ahlul ilmi.

  Rangkuman Materi Kuliah Ihwal Pasar Modal Syariah

7. Jika tidak mampu menundukkan kepala atau berisyarat dengan mata maka shalat dengan hatinya. Bertakbir dan membaca, meniatkan ruku’, sujud, berdiri, dan duduk dengan hatinya

 “Setiap orang akan menerima apa yang beliau niatkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
8. Wajib bagi orang yang sakit melaksanakan shalat pada waktunya, dan (wajib) melakukan apa yang ia mampui dari perkara perkara yang wajib pada shalat tersebut.
Jika beliau kesulitan melaksanakan masing masing shalat pada waktunya maka boleh menjama’ antara zhuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya’, baik jama’ taqdim yaitu mengerjakan shalat ashar pada waktu zhuhur dan shalat isya’ pada waktu maghrib, atau jama’ ta’khir ialah menjalankan shalat zhuhur pada waktu ashar dan shalat maghrib pada waktu isya’, disesukaian yang gampang baginya.
Adapun shalat fajar maka jangan kau menjama’nya dengan shalat sebelumnya atau shalat setelahnya.
9. Apabila orang yang sakit itu sedang safar karena berobat di luar daerahnya, maka dia mengqashar shalat shalat yang empat raka’at, yaitu shalat zhuhur, ashar, dan isya’ masing masingnya dua raka’at hingga ia kembali ke wilayahnya. Sama saja safarnya panjang atau sebentar.
wallahu a’lam..

Sumber : situs instagram Tholabul’ilmi.. (Senin,21 january 2019)