√ Sejarah Pembentukan Bpupki Dan Ppki Dalam Mempersiapkan Kemerdekaanindonesia

Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia – Terdapat sejarah pembentukan BPUPKI serta  PPKI yang sanggup Anda baca berikut ini.

A. Terbentuknya BPUPKI

Beberapa kekalahan yang diterima oleh Jepang pada Perang Dunia II betul-betul membuat posisi Jepang terancam di Indonesia. Oleh alasannya adalah ialah itu, pada tanggal 1 Maret 1945, Kumaaikici Harada mengumumkan untuk segera membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hal ini dijalankan untuk mendapatkan simpati bangsa Indonesia semoga tetap mendukung Jepang.

BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dan dibantu oleh beberapa wakil ketua ibarat Icibangase yang sekaligus selaku kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus selaku kepala sekretariat. Sebagai kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo. Secara keseluruhan, BPUPKI memiliki 60 anggota dan sesudah semua persiapan usai, pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan.

Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI oleh Jepang adalah untuk memeriksa dan mempelajari hal – hal yang bekerjasama dengan rencana pembentukan negara Indonesia. Jika Indonesia suatu saat memproklamirkan kemerdekaannya, maka Indonesia harus sudah memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI melakukan pekerjaan untuk merumuskan dasar negara. Dalam mewujudkan peran-tugasnya, BPUPKI melakukan beberapa sidang. Adapun sidang-sidang BPUPKI antara lain:

a. Sidang BPUPKI I

Pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, BPUPKI menyelenggarakan Sidang yang pertama. Sidang ini membahas dasar Negara Indonesia. Dalam sidang tersebut muncul beberapa tokoh yang menyumbangkan pandanganya untuk dasar Negara Indonesia, menyerupai Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima dasar negara kebangsaan Indonesia, adalah sebagai berikut.

a. Peri Kebangsaan.

b. Peri Kemanusiaan.

c. Peri Ketuhanan.

d. Peri Kerakyatan.

e. Kesejahteraan Rakyat,

Mr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengajukan dasar-dasar Negara Indonesia, yakni selaku berikut.

a. Persatuan.

b. Kekeluargaan

c. Keseimbangan lahir dan batin.

d. Musyawarah.

e. Keadilan rakyat.

Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945, ialah sebagai berikut:

a. Kebangsaan Indonesia.

b. Internasionalisme atau perikemanusiaan.

c. Mufakat atau demokrasi.

d. Kesejahteraan sosial.

e. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menindaklanjuti tawaran-sulan tersebut, BPUPKI membentuk Panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun isi dari rumusan tersebut sebagai berikut.

a. Ketuhanan, dengan keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.

b. Dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Persatuan Indonesia.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan.

e. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sidang BPUPKI II

Pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI melaksanakan sidang yang kedua. Sidang ini dilaksanakan untuk membicarakan bentuk Negara dan rancangan UUD (UUD). Dalam sidangnya, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan menunjuk Ir. Soekarno selaku ketua panitia.

Hasil sidang ini memutuskan bahwa bentuk Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD memutuskan Piagam Jakarta sebagai Pembukan UUD.

Kemudian pada Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Adapun tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno yakni selaku berikut:

a. Pernyataan Indonesia merdeka

b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (diambil dari Piagam Jakarta)

c. Batang badan Undang-Undang Dasar

Setelah melaksanakan tugasnya, pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.

B. Terbentuknya PPKI

Jepang semakin sering menelan kekalahan dalam Perang Asia Timur Raya, sehingga Komando Tentara Jepang kawasan Selatan pada ketika itu menyelenggarakan rapat dan memutuskan bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan pada tanggal 7 September 1945.

Keadaan Jepang kian kritis lantaran kota Hirosima dan Nagasaki dibom atom oleh Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945. Menghadap situasi krisis ini, pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI dibentuk untuk melanjutkan kiprah BPUPKI dalam merencanakan Kemerdekaan Indonesia.

PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Moh. Hatta selaku wakilnya. Anggota PPKI sendiri berjumlah 21 orang yang berisikan perwakilan beberapa tempat di Indonesia. Adapun perwakilan-perwakilan tersebut diantaranya ialah:

Jawa 12 perwakilan.

Sumatera 3 perwakilan.

Sulawesi 2 perwakilan.

Kalimantan 1 perwakilan.

Sunda Kecil 1 perwakilan.

Maluku 1 perwakilan.

Golongan penduduk Cina 1 perwakilan.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Rajiman Widyodiningrat dipanggil oleh Jendral Terauchi, pimpinan Angkatan Perang Jepang yang berkedudukan di Saigon, untuk pelantikan PPKI. Pertemuan tersebut memastikan bahwa Pemerintah Kekaisaran Jepang menetapkan untuk menyerahkan kemerdekaan terhadap bangsa Indonesia.

Sumber https://www.kakakpintar.id