Laporan Keuangan Konsolidasi Yang Tepat Dengan Psak Dan Interpretasi Patokan Akuntansi Keuangan (Isak)

Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mewajibkan manajemen membuat pertimbangan dan estimasi yang mempengaruhi jumlah serta pengungkapan tertentu menurut evaluasi administrasi atas fakta dan keadaan yang relevan pada tanggal pelaporan. Realisasi dapat berlawanan dengan jumlah yang diestimasi, dan estimasi ini dapat disesuaikan lebih lanjut.

Laporan Keuangan Perusahaan dan entitas anak sudah mengadopsi semua patokan gres dan sudah direvisi dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dari Institut Akuntan Indonesia yang berhubungan dengan operasi dan efektif untuk masa akuntansi yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011.

Penerapan persyaratan-persyaratan gres dan telah direvisi dan interpretasi sudah menghasilkan pergantian kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anak pada bidang berikut yang mensugesti penyuguhan dan pengungkapan pembukuan keuangan berupa :

  • PSAK 1 (Revisi 2009), ihwal Penyajian Laporan Keuangan.
  • Penerapan PSAK 4 (revisi 2009) mengganti akuntansi investasi entitas anak di pembukuan keuangan terpisah entitas induk yang dihidangkan selaku isu perhiasan dari metode ekuitas ke metode biaya.
  • PSAK 7 (Revisi 2010), Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi, Standar ini memperluas definisi pihak-pihak berelasi dan pengungkapan korelasi pihak-pihak berelasi. Standar ini juga mengharuskan pengungkapan hubungan antara entitas induk dan entitas anak terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka.
  • PSAK 2 (revisi 2009), wacana Laporan Arus Kas.
  • PSAK 3 (revisi 2010), tentang Laporan Keuangan Interim.
  • PSAK 5 (revisi 2009), ihwal Segmen Operasi.
  • PSAK 8 (revisi 2010), tentang mengenai Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
  • PSAK 23 (revisi 2010), tentang Pendapatan.
  • PSAK 25 (revisi 2009), perihal Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
  • PSAK 48 (revisi  2009), ihwal Penurunan Nilai Aset.
  • PSAK 57 (revisi 2009), perihal Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  • ISAK 17, perihal Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai.
  Kata-Kata Mutiara Anak Theatre Motivasi Para Penikmat Seni Drama Panggung