Pegertian Ilmu Kenegaraan

Pegertian Ilmu Kenegaraan 
Jika ditinjau dari segi istilah, maka perumpamaan Ilmu Kenegaraan (Staatswetenschap/General Sate Science) merupakan istilah yang tertua disamping Ilmu Negara (Staats Leer) dan Ilmu Politik (Wetenschap der Politiek).
Pengertian istilah staatswetenschap bukanlah ilmu kenegaraan yang ditinjau dari sudut aturan saja, tetapi juga dari sudut ekonomi selaku akhir dari pengaruh merkantilisme.
Merkantilisme ialah politik ekonomi di Eropa Barat yang menyamakan duit dengan kekayaan, berupaya menemukan emas, mengembangkan hasil buatan pabrik dan ekspor, pembea-an impor dan memeras negara jajahan. 
Aliran merkantilisme disebut juga pedoman neraca perdagangan karena berusaha untuk menciptakan neraca jual beli lebih aktif, artinya volume ekspor mesti lebih besar dari impor sehingga mendapatkan laba. 
Pengertian Ilmu Negara 
Istilah Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari ungkapan bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory. 
Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berafiliasi satu sama lain. 
Di Indonesia, universitas yang pertama kali memakai perumpamaan Ilmu Negara ialah Universitas Gadjah Mada  Yogyakarta. 
Menurut Kranenburg, Ilmu Negara ialah ilmu perihal negara, dimana diadakan penyelidikan ihwal sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh duduk perkara di sekitar negara. 
Selanjutnya, Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara ialah cabang pengusutan ilmiah yang masih muda meskipun menurut sifat dan hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan yang renta sebab sesungguhnya Ilmu Negara telah diketahui sebagai suatu ilmu wawasan sejak zaman Yunani Kuno. 
Ilmu negara adalah ilmu yang menilik pemahaman-pemahaman pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Pengertian menitik beratkan pada sebuah pengetahuan, sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas atau kebenaran. 
Ilmu negara mempelajari negara secara lazim, perihal asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya. 
Selain itu, Prof. M. Nasroen, SH, menyatakan bahwa Ilmu Negara Umum ialah suatu ilmu pengetahuan tertentu. Sebagai suatu ilmu wawasan, maka Ilmu Negara Umum akan mencari dan memutuskan suatu ketentuan dan kebenaran kepada pokok penyelidikannya, ialah negara. Jadi, Ilmu Negara Umum mesti menjawab pertanyaan tentang negara.
A. OBJEK ILMU NEGARA
Menurut Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara yakni negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada pengertian negara secara lazim. 
Prof. M. Nasroen SH, dalam hal ini sependapat dengan Kranenburg, menurutnya, karena wujud dari Ilmu Negara Umum adalah memeriksa dan memutuskan asal mula, inti sari dan wujud negara kebanyakan. 
Obyek pengusutan ilmu negara yaitu negara secara lazim, sehingga dia sering disebut selaku ilmu negara umum. 
Makara, dapat ditarik kesimpulan bahwa ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara yaitu negara dalam pengertian absurd, terlepas dari waktu dan tempat, bukan sebuah negara tertentu yang secara nyata ada pada sebuah waktu dan daerah tertentu. Ilmu Negara mengusut pemahaman-pengertian pokok (grondbegrippen) dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen) dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara. 
1. Negara
Negara berasal dari bahasa latin, status atau statum yang mempunyai arti kondisi yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan tetap. 
Hasil Konvensi Montevideo Tahun 1993 menyatakan,bahwa : Negara sebagai eksklusif aturan internasional semestinya memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Penduduk yang menetap.
b. Wilayah tertentu
c. Suatu pemerintahan
d. Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. 
Negara adalah sebuah kawasan di permukaan bumi yang kekuasaannya, baik militer, politik, ekonomi maupun sosial budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di daerah tersebut. 
Negara yaitu pengorganisasian masyarakat yang berlawanan dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. 
Fenwick mengatakan bahwa negara ialah sebuah masyarakat politik yang diorganisir secara tetap, yang menduduki sebuah daerah tertentu dan menikmati dalam batas-batas tempat tertentu suatu kemerdekaan dari pengawasan negara lain, sehingga ia mampu bertindak selaku tubuh yang merdeka di paras dunia. 
Jika ditinjau dari sudut pandang sosiologi, negara adalah kalangan politis persekutuan hidup orang yang banyak jumlahnya dan terikat oleh perasaaan senasib dan seperjuangan. Membicarakan negara memiliki arti membahas penduduk dan insan. 
Untuk dapat menjadi sebuah negara maka ada beberapa syarat atau komponen yang harus dipenuhi, ialah :
a. Rakyat 
Rakyat ialah sejumlah orang yang mendapatkan eksistensi organisasi ini.
Oppenheim Lauterpacht berpendapat bahwa rakyat ialah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama merupakan suatu penduduk , meskipun mereka berasal dari keturunan yang berlainan, menganut dogma yang berlainan, mempunyai warna kulit yang berlainan. 
Selain itu, para hebat lainnya beropini bahwa ilham atau impian untuk bersatu merupakan sesuatu hal yang sungguh penting untuk mampu membentuk suatu bangsa yang mau hidup dalam sebuah negara. Oleh karena itu, rakyat yang mempunyai keinginan untuk bersatu ialah bagian yang sungguh penting bagi negara.
Dahulu orang beropini bahwa sebuah bangsa hanya mampu dibuat oleh suatu masyarakat yang berasal dari satu keturunan, satu bahasa dan satu budpekerti istiadat, namun pendapat ini tidak mampu dipertahankan alasannya tidak terbukti kebenarannya. Misalnya : bangsa Indonesia, Swiss, USA dll berisikan masyarakat yang memiliki etika istiadat dan bahasa yang berlawanan. 
b. Wilayah tertentu tempat negara itu berada 
Antara wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya dibatasi oleh batas tertentu. 
Batas tempat suatu negara mampu terjadi dengan dua cara, adalah :
1) Terjadi secara alamiah (dibatasi oleh gunung, sungai dll). 
2) Ditentukan dengan mengadakan kontrakdengan negara lain yang berbatasan pribadi dengan negara tersebut.
Dalam traktat/kontrakinternasional yang diadakan di Paris pada tahun 1919 ditetapkan bahwa udara di atas tanah suatu negara, termasuk daerah negara tersebut. 
Kaprikornus, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang tergolong tempat suatu negara adalan :
1) Daratan
2) Lautan. Pada lazimnya , lebar laut teritorial ialah 3 mil (5,5 km) yang dihitung dari garis pasang surut atau garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar suatu kepulauan. 
3) Udara di atas teritorium daratan dan lautan tersebut. 
Menempuh atau melintasi kawasan negara abnormal tanpa ijin dari negara yang bersangkutan dianggap sebagai pelanggaran atas kedaulatan negara tersebut dan tindakan tersebut mampu ditindak secara hukum oleh negara yang bersangkutan. 
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yakni orang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negaranya. 
Utrecht berpendapat bahwa ungkapan pemerintah meliputi 3 pemahaman yang berlainan, yaitu :
1) Pemerintah sebagai campuran dari semua tubuh kenegaraan yang berkuasa memerintah, dalam arti kata yang luas. Makara, tergolong semua badan-bnadan kenegaraan yang bertugas mengadakan kesehajahteraan lazim yang mencakup eksekutif, yudikatif, legislatif. 
2) Pemerintah selaku campuran dari tubuh-tubuh kenegaraan yang tertinggi yang berkuasa memerintah di suatu kawasan negara, contohnya : Raja, Presiden, Yang Dipertuan Agung (Malaysia). 
3) Pemerintah dalam arti kepala negara (presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya, yang bermakna organ administrator yang umumnya disebut dengan Dewan Menteri atau Kabinet.
Kedaulatan yakni kekuasaan yang tertinggi, yakni kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan yang lain.
Pemerintah yang berdaulat memiliki arti :
1) Ke dalam, pemerintah tersebut ditaati oleh rakyatnya, mampu melaksanakan recthsorde (ketertiban hukum) dalam negara sehingga kemakmuran rakyat terjamin. 
2) Ke luar, pemerintah negara tersebut bisa mempertahankan kemerdekaannya kepada serangan dari pihak lain. 
Hal lain ialah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada kawasan tempat negara itu berada.
d. Pengakuan dari negara lain
Unsur ini bukan merupakan bagian atau syarat mutlak terjadinya negara karena komponen ini bukan ialah unsur pembentuk bagi negara tetapi hanya bersifat menerangkan saja perihal adanya negara. 
Tanpa legalisasi dari negara lain, suatu negara mampu bangun. Misalnya : 
1) Amerika Serikat memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1776, meskipun Inggris baru mengakuinya pada tahun 1873. 
2) Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, Belanda baru mengumumkan pengakuannya pada tahun 1949. 
Berkaitan dengan akreditasi dari negara lain, di kalangan andal aturan internasional terdapat dua teori yang berlawanan, yakni :
1) Declaratory Theory/Evidentiary Theory (Teori Deklaratif) golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa kalau semua bagian-unsur negara dimiliki oleh suatu penduduk politik, maka otomatis ia ialah suatu negara dan harus diperlakukan selaku negara oleh negara lain. 
Dengan kata lain, aturan internasional secara ipso facto mesti menilai penduduk politik yang bersangkutan selaku suatu negara dengan hak-hak dan keharusan-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya. Pengakuan cuma bersifat ‘pencatatan’ dari negara-negara lain bahwa negara baru tersebut sudah ada. 
2) Constitutive Theory (Teori Konstitutif) 
Golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa meskipun komponen-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu penduduk politik, tetapi dia tidak secara otomatis diterima selaku sebuah negara di antara masyarakat internasional. Jika ada pernyataan dari negara-negara lain yang mengakui penduduk politik tersebut sebagai suatu negara barulah masyrakat politik tersebut benar-benar sudah memenuhi semua syarat sebagai sebuah negara dan dapat menikmati hak-haknya selaku sebuah negara gres. 
Unsur rakyat, kawasan dan pemerintahan yang berdaulat merupakan komponen konstitutif, sedangkan legalisasi dari negara lain ialah komponen deklaratif. 
Selain itu, Wright juga mengemukakan syarat-syarat yang mesti dimiliki oleh suatu negara, adalah :
a. Daerah dengan batas-batas yang diputuskan secara tegas dengan prospek yang wajar untuk mempertahankannya. 
b. Kekuasaan dengan kesanggupan de facto untuk memerintah daerah tersebut. 
c. Undang-undang atau forum-lembaga yang dapat menunjukkan tunjangan yang layak kepada orang gila, kalangan minoritas dan dapat menjamin ukuran keadilan yang patut diantara seluruh penduduk. 
d. Pendapat umum dengan forum-lembaga yang menyalurkannya yang menunjukkan isyarat yang pantas perihal keinginan untuk merdeka dan jaminan yang wajar bahwa syarat-syarat yang paling penting yang dikemukakan di atas memiliki sifat yang tetap. 
Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk membuat lebih mudah anggotanya (rakyat) meraih tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut selaku Konstitusi, tergolong didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan keinginan bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen aturan tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara diatur. Konstitusi di Indonesia disebut selaku UUD.
Dalam bentuk modern negara terkait dekat dengan cita-cita rakyat untuk meraih kemakmuran bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit konferensi negara dengan rakyat ialah pelayanan publik, yaitu pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama bergotong-royong ialah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar ialah dukungan rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat jikalau semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara mempunyai kerajang layanan yang berlainan bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilaksanakan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang ialah penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan kepada perkembangan jaman atau cita-cita masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, adalah menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang mau mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam sebuah negara terbaru, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara terkecil di dunia ialah Vatikan dengan luas 0,04 km2 lalu diikuti oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San Marino seluas 61 km2.
Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli 
a. George Jellinek : Negara yaitu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di kawasan tertentu.
b. Logemann : Negara yaitu suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bermaksud untuk mengendalikan dan menyelenggarakan sebuah penduduk . 
c. George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara ialah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
d. Krannenburg : Negara yakni suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari sebuah kelompok atau bangsanya sendiri.
e. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengendalikan atau menertibkan masalah bareng atas nama masyarakat.
f. Prof. R. Djokosoetono : Negara ialah sebuah organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang serupa.
g. Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang memiliki daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
RUANG LINGKUP ILMU NEGARA
Ilmu Negara selaku sebuah pengetahuan telah dikenal semenjak zaman Yunani Purba. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada negara selaku organisasi dalam pengertian lazim. 
Georg Jellinek melihat Ilmu Negara dari dua segi, yakni :
1. Sisi Tinjauan Sosiologis, berisikan :
a. Teori Sifat Hakekat Negara
b. Teori Pembenaran Hukum Negara
c. Teori Terjadinya Negara
d. Teori Tipe-tipe Negara
2. Sisi Tinjauan Yuridis
a. Teori Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
b. Teori Kedaulutan
c. Teori Unsur-bagian Negara
d. Teori Fungsi Negara
e. Teori konstitusi
f. Teori Lembaga Perwakilan
g. Teori Sendi-sendi Pemerintahan
h. Teori Alat-alat Perlengkapan Negara
i. Teori Kerjasama antar Negara
HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAIN
Suatu ilmu pengetahuan tidak mampu dipisahkan dengan ilmu wawasan yang lain. Tidak mungkin suatu ilmu wawasan bangkit sendiri tanpa berhubungan atau dipengaruhi oleh ilmu wawasan yang lain. Ilmu Negara ialah salah satu cabang dari Ilmu Pengetahuan Sosial mirip halnya Politik, Hukum, Kebudayaan dll. Semua Ilmu Pengetahuan pada kesannya akan berinduk pada ilmu pengetahuan induk (mater scientarium) yakni filsafat. Oleh karena itu Ilmu Negara juga tidak dapat bangkit sendiri dan mesti melakukan pekerjaan sama dengan ilmu pengetahuan lainnya. 
Selain memiliki korelasi yang bersifat biasa dengan ilmu wawasan yang lain, maka Ilmu Negara juga memiliki korelasi yang bersifat khusus dengan ilmu pengetahuan sosial tertentu yang memiliki obyek observasi yang serupa, yaitu negara. Dalam hal ini maka Ilmu Negara memiliki hubungan yang khusus dengan Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum 
Hubungan antara ilmu negara dengan aturan sebetulnya agak sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara yang telah dinyatakan. Negara memiliki wewenang untuk memerintah, yaitu memaksakan kemauannya terhadap orang lain secara tidak terbatas, seperti yang dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan dengan tiada bersyarat kemauannya kepada lainnya. Negara yakni bentuk ikatan insan-insan yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah. 
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik 
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni polis. Polis ialah kota yang dianggap negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani kuno. Jean Bodin ialah orang pertama yang memakai ungkapan ilmu politik. 
Ilmu Negara ialah ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil pengusutan yang sudah dikerjakan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang ialah ilmu pengetahuan sosial yang bersifat mudah. 
Ilmu Negara lebih menitikberatkan pada kepada hal-hal yang bersifat teoritis oleh sebab itu kurang dinamis. Ilmu Negara lebih memperhatikan komponen-komponen statis dari negara yang mempunyai peran utama untuk melengkapi dan memberikan pemahaman-pemahaman pokok yang terang tentang negara. 
Sebaliknya, Ilmu Politik menitikberatkan pada aspek-aspek yang positif yang khususnya terpusat pada gejala kekuasaan, baik yang tentang organisasi negara maupun yang menghipnotis tugas-tugas negara. Oleh karena itu Ilmu Politik bersifat lebih dinamis dibandingkan Ilmu Negara. 
Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara 
Hukum Tata Negara intinya yaitu peraturan-peraturan yang menertibkan organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stsruktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan negara,kekerabatan antar alat perlengkapan tersebut secara hirarki maupun horizontal, daerah negara, kedudukan warga negara serta hak asasinya. 
Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Negara mampu dilihat dari dua sisi, adalah :
a. Segi Sifat
Hukum Tata Negara merupakan ilmu wawasan yang bersifat mudah, sehingga dapat dipraktekkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara ialah ilmu wawasan yang bersifat teoritis sehingga tidak dapat dipakai secara pribadi. 
b. Segi Manfaat
Ilmu negara tidak mementingkan bagaimana caranya suatu hukum itu harus dilakukan, oleh alasannya itu ilmu negara lebih mementingkan negara secara teoritis sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum manajemen Negara lebih mementingkan segi prakteknya.
Selain itu, para mahir juga ada yang memberikan pendapat mereka mengenai korelasi antara HTN dengan Ilmu Negara, diantaranya yakni :
a. Dasril Radjab 
a menyimpulkan bahwa ilmu negara merupakan ilmu wawasan yang mengusut pemahaman-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat biasa bagi Hukum Tata Negara. Oleh alasannya itu untuk mampu mengerti Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memiliki wawasan secara lazim wacana negara (Ilmu Negara). Dengan demikian, Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk Hukum Tata Negara faktual dan Hukum Tata Negara ialah penerapan di dalam realita bahan-bahan teoritis dari Ilmu Negara.
b. Jellinek
Berdasarkan sistematika Jellinek maka jelaslah korelasi antara HTN dengan ilmu negara, yakni keduanya merupakan bagian dari staatswissenschaft dalam arti luas. 
Hubungan Ilmu Negara dengan Perbandingan Hukum Tata Negara 
Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara bertugas untuk menganalisis secara teratur, memutuskan secara sistematis tentang sifat-sifat yang menempel pada negara, faktor-faktor yang menjadikan, mengubah atau menghilangkan sebuah negara dll. 
Selain itu, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara juga bertugas untuk menyelenggarakan perbandingan antara negara-negara, memeriksa dan menetapkan bab-bab atau bagian-bagian, sifat-sifat, corak lazim dari negara yang merupakan genus suatu bangsa. 
Hasil penyelidikan dari ilmu negara yang bersifat biasa akan menjadi dasar bagi pengusutan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara berikutnya yang mau menunjukan, menerangkan dan membandingkan antara negara yang satu dengan yang lainnya. 
SISTEMATIKA ILMU NEGARA
Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre membuat suatu sistematis yang lengkap dan terencana dari Ilmu Negara. Menurut Jellinek, Ilmu Kenegaraan (Staatswissenschaft) mampu dibedakan dalam dua : adalah :
1. Staatswissenschaft dalam arti sempit 
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana titik berat pembahasannya terletak pada negara selaku objeknya. 
Staatswissenschaft dalam arti sempit dapat dibedakan lagi ke dalam : 
  • Beschreibende staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai statenkunde 
  • Yaitu ilmu pengetahuan perihal negara yang melukiskan negara dari sisi masyarakat/penduduk,alam,tumbuhan dan fauna. 
  • Theoritische staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai Ilmu Negara (Staatsleer) 
  Inilah Pentingnya Menghargai Waktu
Ilmu pengetahuan mengenai negara yang memeriksa dan mengolah materi-bahan dari Beschreibende staatswissenschaft untuk lalu disusun dalam sebuah sistematika serta melengkapinya dengan sendi-sendi pokok dan pengertian pokok dari negara. 
Theoritische staatswissenschaft dapat dibagi lagi ke dalam :
1) Allgemeine staatslehre 
Yaitu ilmu negara umum yang membicarakan teori-teori wacana negara yang berlaku umum kepada semua negara. 
Jellinek membahas Ilmu Negara Umum dengan memakai Teori Dua Segi atau zweiseiten theori. Berdasarkan teori tersebut maka Jellinek membedakan lagi Allgemeine Staatslehre dalam :
a) Allgemeine soziale staatslehre (peninjauan dari sudut sosiologis).
Melakukan peninjauan dari sisi sosiologis. Yang termasuk ke dalam Allgemeine Soziale yaitu :
  • Teori tentang sifat hakekat negara
  • Teori tentang pembenaran hukum atau penghalalan negara
  • Teori perihal terjadinya aturan negara
  • Teori mengenai tujuan negara 
  • Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara dll. 
b) Allgemeine staatsrechtslehre (peninjauan dari sudut yuridis). Termasuk di dalamnya ialah :
  • Teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan
  • Teori perihal kedaulatan negara.
  • Teori mengenai komponen negara
  • Teori mengenai fungsi negara
  • Teori mengenai konstitusi negara.
  • Teori perihal lembaga perwakilan
  • Teori mengenai alat-alat perlengkapan negara
  • Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan
  • Teori mengenai koordinasi antar negara 
2) Besondere Staatslehre
Yaitu ilmu negara khusus yang membicarakan teori-teori tentang negara yang cuma berlaku pada suatu negara tertentu. 
c. Praktische staatswissenschaft atau lebih dikenal dengan politiek
Yaitu ilmu pengetahuan tentang negara yang menguraikan ihwal tata cara mempraktekkan teori-teori ilmu negara.
Ilmu Politik dalam sistematika Jellinek mempunyai arti yang berlawanan dengan Political Science yang diketahui di negara-negara Anglo Saxon. 
Di negara-negara Anglo Saxon, ilmu politik merupakan ilmu wawasan yang bangkit sendiri. Sedangkan di negara-negara Eropa Kontinental, ilmu politik tidak bangun sendiri namun berhubungan akrab dengan staatswissenschaft. Pelaksanaan ilmu politik ialah hasil pengusutan dari theoritical science.
Negara-negara Eropa Kontinental adalah negara-negara di daratan Eropa kecuali Inggris. Sedangkan negara-negara Anglo Saxon ialah Inggris dan kawasan jajahannya. 
2. Rechtswissenschaft
Yaitu ilmu wawasan perihal negara yang titik berat pembahasannya terletak pada sisi yuridis/hukum dari suatu negara. 
Rechtwissenschaft berisikan Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara. 
ILMU NEGARA KHUSUS REPUBLIK INDONESIA
Dalam pembagian terstruktur mengenai Jellineck, ilmu negara biasa (algemeine staatsleer) bersifat teoritis, absurd dan universal, sedangkan ilmu negara khusus lebih dekat terhadap realitas ketatanegaraan suatu negara. 
Ilmu negara khusus yaitu ilmu negara teoritis yang khusus berlaku cuma untuk satu negara tertentu saja. Melalui pendekatan deduktif, ilmu negara khusus menjangkau awal dari HTN nyata sehingga ada hubungan antara ilmu negara biasa dan HTN konkret. 
Menurut Padmo Wahyono, teori ilmu negara umum yang bersifat universal merupakan hasil perbandingan dari teori-teori ilmu negara khusus dengan menetralisir sifat-sifat khusus yang akan diperoleh sebuah abstraksi universal. Ilmu negara khusus ialah embrio dari HTN nyata. Ilmu negara khusus ialah komplementer (pemanis) bagi ilmu negara lazim.