Klasifikasi Piutang Menurut Pmk : 219/Pmk.05/2013

Teoriakuntansi- Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) tidak dijelaskansecara eksplisit definisi piutang. Namun dapat dilihat pada definisi asset, menurutPSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, yakni sumber daya ekonomi yangdikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari insiden masa laludan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan dibutuhkan dapatdiperoleh, baik oleh pemerintah maupun penduduk , serta dapat diukur dalamsatuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diharapkan untuk penyediaan jasa bagi penduduk umum dan sumber-sumber daya yang dipeliharakarena alasan sejarah dan budaya. 
Selanjutnya khusus mengenai piutang, pada paragraf 49 PSAP 01, dinyatakan bahwa Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya piutang pajak dan bukan pajak (Buletin Teknis PSAP Nomor 16. 2014)
Klasifikasi piutang menurut PMK : 219/PMK.05/2013 dibagi menjadi 2, selaku berikut :
1. Piutang Jangka Pendek
Piutang jangka pendek ialah jumlah duit yang mau diterima oleh pemerintah dan/atau hak pemerintah yang mampu dinilai dengan uangsebagai akibat dari perjanjian, kewenangan pemerintah menurut peraturan perundang-usul yang berlaku atau akhir lainnya yangsah, yang diharapkan diterima pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan semenjak tanggal pelaporan. Jenis-jenis piutang jangka pendek,antara lain :
  1. Piutang Pajak.
  2. Piutang Bukan Pajak.
  3. Bagian Lancar Tagihan Pnjualan Angsuran (TPA).
  4. Bagian Lancar Taguihan Tuntutan Perbendaharaan/TuntutanGanti Rugi (TP/TGR).
  5. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang.
  6. Beban Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja.
  7. Piutang BLU.
  8. Piutang Transfer ke Daerah.

2. Piutang jangka Panjang
Piutang jangka panjang ialah piutang yang diperlukan/dijadwalkan akan diterima pemerintah dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Jenis-jenis piutang jangka panjang, antara lain :
  1. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran TPA.
  2. Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi(TP/TGR)
  3. Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman.4)
  4. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah.
  Tugas Bank Dan Lembaga Penjamin Tabungan (Lps)

Piutang Jangka Panjang Lainnya. Berdasarkan Bultek PSAP Nomor 16, piutang diklasifikasikan berdasarkan kejadian yang mengakibatkan piutang itu terjadi, antara lain :
Piutang berdasarkan pungutan pemasukan Negara/Daerah
Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada umumnyaterjadi alasannya kewenangan pemerintah dalam melakukan pungutan pemasukan serta disebabkan adanya tunggakan pungutan pendapatandan tunjangan pertolongan serta transaksi lainnya yang menimbulkan haktagih dalam rangka pelaksanaan acara pemerintahan. Jenis-jenis piutang menurut pungutan pendapatan Negara/Daerah, selaku berikut
  1. Piutang Pajak.
  2. Piutang Selain Pajak.
  3. Pitang Valuta gila.

Baca Juga

Piutang berdasarkan perikatan
Piutang pemerintah dapat timbul akibat dari perikatan antara instansi pemerintah dengan pihak lain yang menimbulkan piutang, mirip sumbangan pemberian, pemasaran kredit, kemitraan. Jenis-jenis piutang menurut perikatan, selaku berikut :
  1. Piutang Pemberian Pinjaman. 
  2. Pitang Jual Beli.
  3. Pitang Kemitraan.
  4. Piutang Imbalan Fasilitas/Jasa.

Piutang menurut kerugian Negara/Daerah
Piutang atas kerugian Negara/Daerah sering disebut sebagai piutangTuntutan Ganti Rugi (TGR) dan Tuntutan Perbendaharaan (TP).Tuntutan Ganti Rugi dikenakan oleh atasan pribadi pegawai negeriataupun bukan pegawai negeri yang bukan bendaharawan yang karenalalai atau perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian  Negara/kawasan. Tuntutan Perbendaharaan ditetapkan oleh BPK terhadap bendahara yang alasannya adalah ceroboh atau tindakan melawan hukummengakibatkan kerugian Negara/tempat