Tiga Jenis Audit Keuangan Negara

TeoriAkuntansi.com- Jenis-jenis audit sektor publik yang dilaksanakan atas kegiatan yang tercermin dalam APBN, APBD, kegiatan BUMD/BUMN, serta kegiatan yayasan, LSM, atau partai politik. Penetapan tujuan untuk memilih jenis audit yang mau dijalankan, serta standar audit yang harus dibarengi oleh auditor ialah permulaan.

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yakni:

1). Audit keuangan, merupakan audit atas pembukuan keuangan yang bertujuan untuk memberikan kepercayaan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan sudah dihidangkan secara masuk akal, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. 

Audit keuangan yakni audit yang menjamin bahwa tata cara akuntansi dan pengendalian keuangan berlangsung secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.

2). Audit kinerja, meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, intinya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan investigasi pada langkah-langkah-tindakan dan peristiwa-insiden ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. audit kinerja ialah ekspansi dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. 

Baca Juga


Audit kinerja memfokuskan investigasi pada tindakan-tindakan dan insiden-peristiwa ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan sebuah proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengecek bukti secara obyektif, biar dapat melaksanakan evaluasi secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan kepada kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, memilih kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan jadinya terhadap pihak-pihak pengguna laporan tersebut.

Perbandingan antara audit kinerja dengan audit keuangan adalah sebagai berikut:

  Bagaimana Audit Modal Saham Dan Modal Disetor ?
Audit Keuangan
Audit Kinerja
Objek audit: pembukuan keuangan
Objek audit: organisasi, acara, acara/ acara, atau fungsi
Menguji kewajaran pembukuan keuangan dari salah saji yang material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang diterima lazim
Menguji tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan
Lebih bersifat kuantitatif – keuangan
Lebih bersifat kualitatif
Tidak terlalu analitis
Sangat analitis
Tidak menggunakan indikator kinerja, kriteria, dan target kinerja
Membutuhkan indikator, tolok ukur, dan sasaran kinerja untuk mengukur kinerja
Biasanya tidak memikirkan analisis ongkos faedah
Biasanya menimbang-nimbang analisis biaya-faedah (cost-benefit analysis)
Waktu pelaksanaan audit tertentu (umumnya pada tamat kala akuntansi)
Audit mampu dijalankan ketika-waktu
Audit dilaksanakan untuk peristiwa keuangan era lalu (post event)
Mempertimbangkan kinerja periode lalu, kini, dan yang hendak datang
Tidak dimaksudkan untuk menolong melaksanakan alokasi sumber daya secara optimal
Dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal dan memperbaiki kinerja
Tidak terdapat saran audit dan follow-up audit
Terdapat usulan audit dan follow-up audit


3). Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bermaksud untuk memberikan akhir atas hal yang diaudit. Audit dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksaminasi (examination), reviu (review), atau mekanisme yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit dengan tujuan tertentu meliputi audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas tata cara pengendalian internal.