Hak Dan Keharusan Pemilik Koperasi

Karakter utama dari koperasi adalah posisi anggota koperasi ialah selaku pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, sehingga koperasi memiliki beberapa karakter selaku berikut :

a.Koperasi dibentuk oleh anggota-anggotanya menurut kepentingan ekonomi yang serupa.

b.Koperasi diresmikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang lain.

c.Koperasi didirikan, dikelola, dikontrol, diawasi, dan dimanfaatkan oleh anggota.

d.Tugas pokok koperasi yaitu melayani kebutuhan ekonomi anggota dalam rangka mengembangkan kemakmuran semua anggota.

e.Jika terdapat kelebihan skala ekonomi koperasi atau kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan tersebut dapat dipakai untuk menolong pemenuhan kebutuhan penduduk sekitarnya.

Setiap anggota sebagai pemilik koperasi memiliki hak dan kewajiban paling sedikit mencakup :

a. Memberikan Hak Suara dalam proses pengambilan keputusan lewat rapat anggota tahunan (RAT) yaitu :

  1. 1). Mengesahkan budget dasar ( AD ), anggaran rumah tangga ( ART ), peraturan khusus koperasi, dan kebijakan strategis koperasi lainnya.
  2. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengelola dan pengawas dalam rapat anggota.
  3. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas.
  4. Menetapkan planning kerja ( RK ) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK).
  5. Mengesahkan ketetapan-ketetapan operasional yang lain.

b. Aktif ikut melakukan pengawasan koperasi melalui system pengawasan dalam rapat anggota seperti:

  1. Ikut aktif menyikapi isi budget dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan kebijakan strategis bidang organisasi,  operasional, pelayanan, perjuangan, dan keuangan koperasi
  2. Ikut aktif merespon laporan pertanggungjawaban pengelola dan pengawas.
  3. Ikut aktif merespon planning kerja pengelola dan pengawas.
  4. Ikut aktif menanggapi ketetapan operasional lain yang diagendakan.

c. Aktif membuatkan permodalan koperasi baik melalui Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, maupun modal yang tidak menentukan kepemilikan koperasi ( Simpanan Sukarela, Tabungan, dan Simpanan ).

  Budidaya Udang Dengan Tambak/Payau Merupakan Bab Usaha Dalam Bidang

Partisipasi anggota juga diwujudkan dalam bentuk keaktifan mempergunakan pelayanan koperasinya. Transaksi dengan anggota disebut dengan pelayanan,  sedangkan transaksi dengan non-anggota disebut dengan relasi bisnis. Perlakuan akuntansi yang timbul alasannya transaksi dengan non-anggota mesti dipisahkan pencatatannya dengan pelayanan terhadap anggota.