Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun forum keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah lainnya tidak memiliki PSAK khusus yang menertibkan transaksi dan aktivitas berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk pertama DSAK – IAI untuk entitas syariah perlu diajungkan jempol dan ialah awal dari akreditasi dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tanggal 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003 . cuma berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
PSAK 59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah cuma di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis sebab saat itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan keperluan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka komite akuntansi syariah dewan persyaratan akuntasi keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam pernyataan tolok ukur akuntansi keuangan (PSAK) bagi seluruh forum keuangan syariah (Lomba Kompetensi Siswa) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang selsai tahun 2008.
Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyuguhan pembukuan keuangan syariah, PSAK No 102 ihwal akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 wacana Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 ihwal Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).
Keenam PSAK merupakan kriteria akuntansi yang menertibkan seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada pernyataan akuntansi perbankan syariah indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah aliran janji keuangan syariah yang diterbitkan oleh dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN MUI).
Berikut ini perbedaan utama antara PSAK 59 dengan PSAK 106.
No |
PSAK 59 |
PSAK 101-106 |
1 |
Hanya 1 Standar. |
Ada 7 Standar. |
2 |
Hanya untuk entitas bank syariah (Umum, BPRS). |
Berlaku untuk entitas syariah & konvensional. |
3 |
Tujuan LK tidak ada dalam PSAK 59. |
Ada 4 Tujuan LK (shariah compliance, accountability on fund, profitability). |
4 |
Tidak ada sistem Pengukuran di atur. |
Dikenal 3 sistem pengukuran (historis, current value, Ne realizable value). |
5 |
Tidak mengendalikan pihak terkait dengan entitas syariah. |
Mengatur pihak terkait dengan entitas syariah |
Seiring berkembangnya kebutuhan akan PSAK syariah, KAS DSAK kembali mengeluarkan 2 PSAK di tahun 2009 adalah PSAK No 107 mengenai Ijarah, dan PSAK No 108 perihal akuntansi transaksi syariah. Sampai saat ini DSAK sudah mengeluarkan Kerangka dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah), 8 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (6 standar diterbitkan dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Arab) dan 3 Eksposure Draft PSAK Syariah yaitu ED PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah, ED PSAK Syariah 110 Akuntansi Hawalah, dan ED PSAK Syariah 111 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah. Berikut ini klarifikasi singkat tentang PSAK syariah yang sudah terbit (PSAK 101-108) dan 3 Eksposure Draft nya.
1.PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Pernyataan ini bermaksud untuk menertibkan penghidangan dan pengungkapan pembukuan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah, yang selanjutnya disebut “laporan keuangan”, agar dapat dibandingkan baik dengan pembukuan keuangan entitas syariah masa sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain. Pengakuan, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu dikontrol dalam PSAK terkait.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan dalam penghidangan laporan keuangan entitas syariah untuk tujuan lazim yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK. Entitas syariah yang dimaksud di PSAK ini ialah entitas yang melaksanakan transaksi syariah selaku acara usaha menurut prinsip-prinsip syariah yang dinyatakan dalam budget dasarnya.
Pernyataan ini bukan ialah pengaturan penghidangan pembukuan keuangan sesuai seruan khusus (statutory) seperti pemerintah, lembaga pengawas independen, bank sentral, dan sebagainya.
komponen laporan keuangan entitas syariah yang lengkap :
neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan pergantian ekuitas, laporan sumber dana penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan catatan atas laporan keuangan.
Lembaga keuanagan harus menyuguhkan bagian laporan keuangan perhiasan yang menerangkan karakteristik utama entitas tersebut jikalau substansi informasinya belum tercakup dalam unsur laporan keuangan diatas.
2.PSAK 102 Akuntansi Murabahah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengontrol legalisasi, pengukuran, penyuguhan, dan pengungkapan Transaksi murabahah :
Ruang lingkup pernyataan ini dipraktekkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melaksanakan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan pihak-pihak yang melaksanakan transaksi murabahah dengan forum keuangan syariah atau koperasi syariah.
Murabahah adalah kesepakatan perdagangan barang dengan harga jual sebesar ongkos perolehan ditambah laba yang disepakati dan pedagang harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, ialah:
perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-seruan yang berlaku mirip forum keuangan syariah nonbank mirip asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-usul yang berlaku untuk mengerjakan transaksi murabahah.
Pernyataan ini tidak meliputi pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang memakai komitmen murabahah.
3.PSAK 103 Akuntansi Salam
Pernyataan ini bermaksud untuk mengendalikan pengakuan, pengukuran, penyuguhan, dan pengungkapan transaksi salam.
Ruang Lingkup Pernyataan ini dipraktekkan untuk entitas yang melaksanakan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak meliputi pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang memakai komitmen salam.
Salam yaitu akad perdagangan barang pesanan (muslam fiih) dengan pengantaran di lalu hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilaksanakan oleh pembeli pada dikala kesepakatan disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
a.Akuntansi pembeli
Modal perjuangan salam asset non kas dinilai sebesar nilai wajar (selisih nilai masuk akal dan nilai tercatat diakui selaku keuntungan atau kerugian).
•Penerima barang
a.Sesuai dengan janji
b.Berbeda dengan komitmen
c.Tidak menerima sebagian atau seluruh, maka pengantaran dapat diperpanjang, dibatalkan sebagian atau seluruh, atau dibatalkan sebagian atau seluruh (ada jaminan)
b.Akuntansi penjual
•Asset non kas yang diterima dicatat sebesar nilai wajar.
•Salam pararel : pembayaran pembeli simpulan – biaya perolehan – laba atau kerugian.
4.PSAK 104 Akuntansi Istishna’
Pernyataan ini bertujuan untuk menertibkan akreditasi, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi istishna’.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk forum keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik selaku penjual maupun pembeli.
Istishna’ yaitu janji jual beli dalam bentuk reservasi pengerjaan barang tertentu dengan tolok ukur dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Berdasarkan komitmen istishna’, pembeli menugaskan pedagang untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan terhadap pembeli, dengan cara pembayaran di tampang atau tangguh.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan pedagang di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tiak mampu berubah selama jangka waktu komitmen.
a.Akuntansi pedagang
Segmentasi akad bila usulan terpisah untuk setiap asset, dinegosiasikan terpisah untuk setiap aset, dan biaya serta pendapatan tiap asset mampu di identifikasi.
Penyatuan akad jikalau dinegosiasika sebagai satu paket, asset bekerjasama akrab sekali, dan dikerjakan bersamaan (berkelanjutan).
Pendapatan : sistem persentase solusi dan metode janji tamat.
Pendapatan istishna pembayara handal (lebih dari satu tahun) terdiri dari margin keuntungan (jikalau dijumlah secara tunai) dan selisih nilai kesepakatan dengan nilai tunai.
Pengakuan taksiran rugi kalau total ongkos perolehan meebihi pendapatan.
b.Akuntansi pembeli
Beban istishna’ tangguhan : selisih antara harga beli dan biaya perolehan tunai.
Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan takaran pelunasan hutang istishna’
Pernyataan ini berlaku efektif untuk pembukuan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 wacana Akuntansi Perbankan Syariah, yang bekerjasama dengan pengukuhan, pengukuran, penyuguhan, dan pengungkapan transaksi istishna’.
5.PSAK 105 Akuntansi Mudharabah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengontrol akreditasi, pengukuran, penyuguhan, dan pengungkapan transaksi mudharabah.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melaksanakan transaksi mudharabah baik selaku pemilik dana (shahibul maal) maupun pengurus dana (mudharib). Pernyataan ini tidak meliputi pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan janji mudharabah.
Mudharabah adalah janji kolaborasi perjuangan antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menawarkan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengurus dana) bertindak selaku pengurus, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai akad sedangkan kerugian finansial cuma ditanggung oleh pemilik dana.
6.PSAK 106 Akuntansi Musyarakah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur legalisasi, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi musyarakah. Ruang Lingkup Pernyataan ini dipraktekkan untuk entitas yang melaksanakan transaksi musyarakah
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang memakai janji musyarakah.
Musyarakah ialah kesepakatan kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk sebuah perjuangan tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa laba dibagi berdasarkan akad sedangkan kerugian berdasarkan takaran donasi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.
7.PSAK Syariah 107 Akuntansi Ijarah
Ijarah yakni kesepakatan pemindahan hak guna (manfaat) atas sebuah aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa dibarengi dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. PSAK ini mengendalikan untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan janji ijarah.
Karakteristik Ijarah ialah sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan faedah yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) terhadap penyewa (musta’jir) pada ketika tertentu.
Pemilik mampu meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menyingkir dari risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah mesti terang dimengerti dan tercantum dalam komitmen.
8.PSAK Syariah 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur legalisasi, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 111, pernyataan ini diterapkan untuk transaksi asuransi syariah yang dilakukan oleh entitas asuransi syariah. Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam PSAK ini yaitu transaksi yang terkait dengan kontribusi akseptor, alokasi surplus atau defisit underwriting, penyisihan teknis, dan cadangan dana tabarru’.
Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyuguhan laporan keuangan untuk tujuan khusus (statutory) misalnya untuk regulator asuransi syariah atau lembaga pengawas asuransi syariah.
Karakteristik asuransi syariah yakni sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang dipakai untuk membayar klaim atas kerugian akhir bencana alam pada jiwa, tubuh, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta lainnya. Donasi tersebut ialah bantuan bersyarat yang mesti dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi syariah dibatasi hanya mengorganisir operasi asuransi dan menginvestasikan dana peserta.
Prinsip dasar dalam asuransi syariah yakni saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama akseptor asuransi. Akad yang dipakai dalam asuransi syariah yakni kesepakatan tabarru’ dan komitmen tijari. Akad tabarru’ digunakan di antara para akseptor, sedangkan komitmen tijari dipakai antara peserta dengan entitas asuransi syariah.
a.ED PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah
Pernyataan ini bermaksud untuk mengatur legalisasi, pengukuran, penghidangan dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 109, pernyataan ini berlaku untuk amil yang mendapatkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengurus zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang mendapatkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, namun bukan kegiatan terutama. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan terhadap yang berhak menerimanya (mustahiq).
Infak/sedekah ialah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik peruntukannya dibatasi (diputuskan) maupun yang tidak dibatasi. Karakteristik zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara eksklusif. Ketentuan zakat mengatur perihal standar nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukkannya.
Infak/sedekah merupakan kontribusi sukarela, baik tertentu maupun tidak tertentu peruntukannya. Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil mesti diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan manajemen yang baik.
b.ED PSAK Syariah 110 Akuntansi Hawalah
Pernyataan ini bermaksud untuk menertibkan legalisasi, pengukuran, penyajian, dan pengakuan transaksi hawalah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas keuangan syariah yang melaksanakan transaksi hawalah.
Entitas keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, ialah:
perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-seruan yang berlaku;
entitas keuangan syariah nonbank, seperti forum pembiayaan; dan entitas keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-permintaan yang berlaku untuk melakukan transaksi hawalah
Hawalah yaitu pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah.
c.ED PSAK Syariah 111 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengendalikan pengukuhan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi solusi utang piutang murabahah berurusan.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 108, pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melaksanakan solusi atas utang piutang murabahah berurusan. Pernyataan ini menertibkan perlakuan akuntansi keuangan dan pelaporan penyelesaian utang piutang murabahah memiliki masalah, baik bagi kreditur (pedagang ) maupun debitur (pembeli). Pernyataan ini tidak meliputi akuntansi untuk penyisihan piutang tidak tertagih dan tidak mengontrol sistem perhitungan piutang tidak tertagih.
Penyelesaian piutang murabahah melalui restrukturisasi piutang murabahah dapat dilaksanakan terhadap debitur yang mengalami penurunan kesanggupan dalam mengeluarkan uang angsuran atau tagihan murabahah.
Kreditur yang melakukan restrukturisasi atas piutang murabahah-nya yang bermasalah akhir penurunan kesanggupan pembayaran dari debitur dapat dilaksanakan dengan cara, satu atau lebih kombinasi berikut:
1.Memberi serpihan tagihan murabahah;
2.Melakukan penjadualan kembali tagihan murabahah;
3.Melakukan konversi komitmen murabahah.