Pemahaman Forum Keuangan Dan Jenis-Jenis Forum Keuangan

Lembaga keuangan adalah forum yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada penduduk . Lembaga keuangan ialah mediator antara pihakpihak yang mempunyai keunggulan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank. 

Lembaga keuangan ialah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menawarkan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah selaku forum yang dapat mengumpulkan dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai forum yang menyalurkan dana pemberian untuk nasabah atau penduduk .

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini dikelola oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk biasa dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset administrasi, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa yang lain

Lembaga keuangan ini menawarkan jasa selaku perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari penanam modal terhadap perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran forum keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran duit dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk simpanan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada forum keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk tunjangan utang kepada yang memerlukan. Ini yakni ialah tujuan utama dari forum penyimpan dana untuk menciptakan pemasukan. 

Baca Juga

JENIS – JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 golongan adalah lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga Keuangan Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang memiliki arti meja yang digunakan sebagai kawasan penukaran duit. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 wacana Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral dikontrol oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 perihal Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dikontrol oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 perihal Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari penduduk secara tidak pribadi (non depository). 
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa macam, adalah 
  • Lembaga pembiayaan yang berisikan leasing, factoring, 
  • Pembiayaan konsumen dan kartu kredit, 
  • Perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi,
  • Dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, 
  • Dana perusahaan efek, 
  • Reksadana, 
  • Perusahaan penjamin, 
  • Perusahaan modal ventura dan pegadaian.
  Syarat Dan Tahapan Mengelola Wiup Yang Perlu Dimengerti