– Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah Menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dengan Nomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 pada 2 November Tahun 2018 di Jakarta.
Dalam SKB 3 Menteri ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 tersebut telah ditetapkan hari-hari selaku Libur Nasional dan Cuti Bersama selaku berikut:
Libur Nasional
- 1 Januari (Selasa): Tahun gres 2019
- 5 Februari (Selasa): Tahun gres Imlek 2570 Kongzili
- 7 Maret (Kamis): Hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- 3 April (Rabu): Isra’ Mi’raj
- 19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Rabu): Hari buruh internasional
- 19 Mei (Minggu): Hari raya Waisak 2563
- 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni (Sabtu): Hari lahir Pancasila
- 5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari raya Idul Fitri 1440 H
- 11 Agustus (Minggu): Hari raya Idul Adha 1440 H
- 17 Agustus (Sabtu): Hari kemerdekaan RI
- 1 September (Minggu): Tahun baru Islam 1441 H
- 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Rabu): Hari raya Natal
Cuti Bersama
- 3, 4 dan 7 Juni (Senin, Selasa, Jumat): Hari raya Idul Fitri 1440 H
- 24 Desember (Selasa): Hari raya Natal
Dari beberapa hari libur Nasional tersebut, yang cukup unik ialah beberapa hari libur nasional yang jatuh pada selesai pekan yakni Sabtu dan Minggu.
Untuk mendownload SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, silahkan unduh melalui tautan berikut:
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Demikianlah gosip tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, agar bermanfaat!