Dalam rangka pemetaan kualitas pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi penerima asuh madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
AKMI ialah penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.
- Madrasah yang sudah mempunyai ijin operasional (IJOP)
- Seluruh MI, MTs, MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki NPSN yang valid.
- Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 cuma jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri dan swasta, yang mencakup 50% dari jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di seluruh Indonesia. Sedangkan 50% MI yang lain akan mengikuti AKMI pada tahun 2022 bersama-sama dengan pelaksanaan AKMI untuk jenjang MTs dan MA.
Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) ialah peserta asuh madrasah di kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK yang menyanggupi Persyaratan selaku Peserta AKMI berikut ini:
- Siswa terdaftar pada EMIS 4.0 yang mempunyai NISN valid.
- Peserta ajar masih aktif mencar ilmu pada MI
- Peserta didik duduk di kelas 5 (lima) MI pada dikala pelaksanaan AKMI
- Peserta bimbing yang mempunyai hambatan bahasa/membaca/pandangan tidak wajib mengikuti AKMI.
Satuan Pendidikan Madrasah selaku pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) mempunyai peran dan keharusan sebagai berikut;
- Melakukan sosialisasi terhadap guru, peserta bimbing, orang tua, dan masyarakat wacana kebijakan AKMI dan teknis pelaksanaan AKMI;
- Merencanakan pelaksanaan AKMI di madrasah masing-masing;
- Melakukan verifikasi dan validasi data kandidat peserta AKMI dan melaporkan ke Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AKMI sesuai agenda yang sudah ditetapkan
- Menetapkan daerah dan/atau ruang AKMI yang menyanggupi persyaratan fasilitas dan prasarana mempertimbangkan protokol kesehatan;
- Menyusun jumlah sesi per hari di madrasahnya;
- Memastikan penerima asesmen mengikuti gladi higienis AKMI;
- Memastikan peserta didik yang mengikuti AKMI yaitu peserta yang sudah ditetapkan oleh kementerian;
- Memastikan peserta asesmen hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh agenda pelaksanaan AKMI;
- Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada dikala pelaksanaan AKMI untuk akseptor ajar yang tidak mengikuti AKMI;
Download Surat Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI Tahun 2021
Pendataan Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia didasarkan pada Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 tertanggal 10 September 2021, silahkan unduh Surat Edarannya disini: Unduh File.
Dalam surat edaran pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) disebut beberapa poin selaku berikut:
- Madrasah Pelaksana AKMI Tahun 2021 terdiri dari 12.809 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Daftar nama-nama madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021 dapat di unduh disini.
- Madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021 mampu segera mengisi survei Disini: Isi Survei.
Untuk lebih terperinci terkait mekanisme operasional standar (POS) Asesmen Komptensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021, silahkan unduh sosialisasi POS AKMI Tahun 2021 Disini: Unduh File.
Demikianlah berita perihal Surat Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI Tahun 2021, agar mampu memperbesar isu bagi satuan pendidikan Madrasah target AKMI Tahun 2021.
Kami_Madrasah