Politik, Kebijakan Tentang Pemilu Di Sumatera Barat

Partai Demokrat lewat penetapan tersangka calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi tendensius dan berbau politik. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, Kamhar menganggap penegak aturan seharusnya dapat berlaku adil dan profesional dalam mengatasi masalah ini. “Ini Pilkada.

Sebuah kontestasi politik, yang jika tak cermat dan tepat menilai suasana dan mengambil langkah penanganan hukumnya akan sungguh dimungkinkan dan berdalih dinilai politis, Adapun Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka praduga tindakan melawan hukum pemilu sebab disangka melaksanakan kampanye di luar agenda.

Dugaan itu timbul saat Mulyadi menjadi narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020. Mulyadi kemudian dilaporkan alasannya konten dalam tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye. Menurut Kamhar, kedatangan Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni di Pilgub Sumbar itu hanya menyanggupi usul


Jika ada pernyataan normatif selaku tanggapanyang senada dengan visi paslon yakni manusiawi,” tuturnya. Kamhar menganggap, perkara tersebut sejalan dengan hasil survei yang memberikan bahwa Mulyadi-Ali unggul di Pilkada Sumbar. Keunggulan Mulyadi-Ali disangka membuat pesaing melakukan banyak sekali cara.

Masyarakat niscaya tahu bahwa ini tendensius dan dimotori oleh kompetitor. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan dalam rapat pleno bahwa ini tidak mampu dikategorikan selaku kampanye menggunakan media elektronik,” ucap beliau.

Sebagai kader terbaik Partai Demokrat dari Sumbar, Kamhar memastikan partainya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mulyadi dan pasangannya. Polisi Republik Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa masalah yang menjerat kandidat gubernur Sumatera Barat Mulyadi merupakan murni kasus prasangka tindak kriminal pemilu.

  Rukun Dan Syarat Shulhu (Akad Perdamaian)

Maka dari itu, Mulyadi diproses hukum, meski sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan perintah untuk menunda semua proses aturan, baik pengusutan maupun penyidikan, kepada akseptor Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak kriminal.