Orang daya, atau di kenal dengan penduduk adat daya, yang berada Di Pulau Kalimantan terdapat 3 negara ialah Brunei, Malaysia dan Indonesia. Tjilik Riwut, Gubernur pertama Provinsi Kalimantan Tengah dalam bukunya,
Pada masanya, sekarang masyarakat adat diketahui selaku ” Dayak Membangun,” dengan menyebutkan ada 405 sub suku Dayak yang hidup di Pulau Kalimantan (Borneo), serta hal ini menerangkan kekayaan budaya dan bahasa yang dimiliki oleh penduduk budpekerti dayak. Di dalam melaksanakan kehidupannya masyarakat adat dayak dikontrol dalam suatu aturan “hukum etika” dari melahirkan hingga pemakamannya masyarakat dayak mempunyai hukum dan menjalankanya.
Sedangkan untuk mengorganisir sumberdaya alam di pulau no 3 terbesar di dunia ini pun di atur oleh aturan etika sebab bagi masyarakat akhlak dayak tanah menjadi tulang punggung kehidupannya hal ini bisa kita lihat dari falsafah penduduk dayak “Hidup di Kandung Adat, Mati di kandung Tanah”ini pertanda hukum adat yang ada dan hidup di tengah masyarakat dayak.
Keeksistensian hukum adab dapat kita lihat dari Kelembagaan Adat yang masih ada hingga dikala ini mereka terapkan di perkampungan penduduk daya di wilayah pedesaan. Bagi masyarakat adab, untuk mengetahui pahami filosofi dan sosiologis pastinya memiliki pandangan kepada aspek kebudayaan yang mereka terapkan berdasarkan aturan adab yang mereka laksanakan menurut hukum penduduk akhlak.
Berbagai peraturan masyarakat adab daya perihal hutan ialah salah satu persepsi sosiologis yang berkenan untuk diketahui berdasarkan sistem masyarakat adab mereka dengan hutan yang dibangun menurut prosedur masyarakat akhlak yang berada di Hutan.