Isi Pembukaan Uud 1945 Dan Makna Tiap Alinea

Pembukaan UUD 45 senantiasa kita bacakan saat upacara bendera bukan?. Lalu apakah kalian sudah hapal isi dan makna tiap alinea pembukaan Undang-Undang Dasar 45?. 

Untuk mengetahui isi dan makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka lebih baik kita mulai dengan membaca lengkap naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di bawah ini:

UUD 1945 Pembukaan

Bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu yakni hak segala bangsa dan oleh alasannya adalah itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan alasannya tidak cocok dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian dibandingkan dengan itu untuk membentuk sebuah pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan merealisasikan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 selalu kita bacakan saat upacara bendera bukan Isi Pembukaan UUD 1945 dan Makna Tiap Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar 45
Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan diatas terkandung pokok-pokok fikiran yang sangat dalam yakni:


a. Alinea pertama terkandung pokok asumsi bhawa a) kemerdekaan ialah hak segala bangsa b) segala bentuk penjajahan mesti dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu menolong bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.

b. Alinea kedua terkandung pokok fikiran bahwa a) perjuangan bangsa Inodnesia telah hingga pada dikala yang tetap untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah simpulan dari usaha, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera.

c. Alinea ketiga terkandung pokok anggapan a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh cita-cita luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.

d. Alinea keempat terdapat pokok fikiran a) tujuan negara, b) pentingnya menertibkan kehidupan negara dalam Undang-Undang Dasar, c) bentuk pemerintahan republik, d) dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila.