Arti, Fungsi Dan Pesan Yang Tersirat Peradilan Aturan

Peradilan berasal dari kata “adil” yang mendapat imbuhan per dan an. Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya”. 

Peradilan yang mendapatkan imbuhan per dan an mengandung arti/menunjukkan daerah. Maka definisi peradilan ialah tempat atau forum yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. 

Dalam hal ini peradilan lebih dikhususkan bergerak dalam masalah masalah-kasus aturan. 

Maka peradilan bermakna lembaga yang menempatkan kasus-masalah aturan sesuai dengan tempatnya dimana yang benar ditentukan benar dan yang salah diputuskan salah.


Untuk kata peradilan, di dalam bahasa Arab dipakai kata “qadha”, jamaknya “aqdhiya” berarti menetapkan masalah/pertikaian antara dua orang atau lebih menurut hukum Allah. 

Qadha dapat pula diartikan “sebuah hukum antara insan dengan kebenaran dan hukum dengan apa yang sudah diturunkan oleh Allah.

 Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan Hukum
Hakim dalam persidangan, pic: tempo
Fungsi Peradilan

Lembaga peradilan bertugas menuntaskan persengketaan dan menetapkan aturan. Dengan peradilanlah Allah memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam penduduk luas. 

Peradilan memperlihatkan keputusan di dalam masalah yang faktual yang diembankan kepadanya untuk diadili sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.


Maka landasan dari fungsi peradilan ialah terpeliharanya kepastian hukum. Ibnu Khaldun menyatakan bahwa tempat menegakkan hukum yakni memutuskan solusi sebuah kasus sehingga bersatu lagi pihak-pihak yang bermusuhan, tercukupi sebagian hak yang biasa dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah, kena jinayat, belum dewasa yatim, orang yang gulung tikar dan mereka yang hidup kesusahan.


Cara yang paling baik untuk menegakkan kebenaran di dalam penduduk , memelihara hak-hak manusia, menjaga jiwa dan harta/lainnya yakni dengan menegakkan peraturan-peraturan aturan yang diwajibkan oleh Islam serta membuatnya sebagai amalam sehari-hari. 

Namun bagaimanapun baiknya peraturan yang diciptakan di dalam sebuah negara untuk menjamin keselamatan penduduk dan tercapainya kemakmuran rakyat, tidak akan bermanfaat jika tidak ada suatu badan atau forum atau instansi yang mengatasi dan mengawasi dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut. 

Maka peradilan ialah suatu keharusan adanya di dalam penduduk . Sebab di peradilan itulah masyarakat menemukan jaminan dan kepastian aturan dengan sebaik-baiknya.


Hikmah Peradilan Hukum

Ada beberapa pesan yang tersirat dari adanya peradilan dalam kehidupan adalah:

1. Terciptanya keadilan dalam penduduk , alasannya adalah masyarakat memperoleh semua haknya.

2. Terciptanya perdamaian, alasannya penduduk mendapatkan kepastian aturan dan diantara masyarakat saling menghargai hak-hak orang lain. Tidak ada yang berbuat seenaknya, alasannya semua ada aturannya.

3. Terciptanya kemakmuran masyarakat sebagai konsekuensi dari tegaknya keadilan dan terciptanya perdamaian.

4. Terwujudnya good dan clean governance yang bebas korupsi, kongkalikong dan nepotisme.