Teman-sahabat pernah gak mendengar gosip ihwal harga pangan naik, contohnya cabai, bawang atau telur contohnya?. Apakah hal tersebut mempengaruhi terhadap kehidupan rumah tangga?. Eksistensi suatu bangsa akan ringkih jika pemerintah tidak bisa menangani dan menggerakkan rakyatnya untuk menyelenggarakan pangan (Wahono, 2008). Pangan yaitu keperluan dasar utama insan untuk hidup, jadi jikalau gak makan ya pastinya hidup tidak akan berjalan bukan?.
Pangan yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang dimasak maupun tidak dimasak yang diperuntukkan selaku makanan atau minuman bagi konsumsi insan, termasuk materi tambahan pangan, materi baku pangan, dan bahan yang lain yang dipakai dalam proses penyiapan, pembuatan, dan/atau pengerjaan kuliner atau minuman (UURI no.18 tahun 2012).
Penyediaan pangan dengan membeli ke negara lain, sungguh tergantung dari fluktuasi ketersediaan serta harga di tingkat internasional, dan tentunya ketersediaan dana untuk membeli. Ketergantungan penyediaan pangan dengan cara import akan sangat melemahkan secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Impor pangan menjadi ancaman bagi ketahanan bangsa sekaligus memundurkan rakyat setempat yang bekerja sebagai produsen, pengolah, pengangkut, dan pedagang pangan. Belum lagi terkait dengan keselamatan atau kesehatan pangan.
Data Februari 2017 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), menyatakan bahwa penduduk Indonesia yang melakukan pekerjaan di sektor pertanian sebanyak 39,68 juta orang atau 31,86% dari jumlah masyarakatmelakukan pekerjaan yang jumlahnya 124,54 juta orang (Bisnis.tempo.co, 2017(2)). Sementara bantuan sektor pertanian dalam arti luas memberikan kontribusi sekitar 13,92% pada triwulan II-2017 kepada Produk Domestik Bruto (PDB) (biz.kompas.com, 2017).
Kondisi ketersediaan pangan Indonesia mesti stabil |
Selain itu kontribusi sektor pertanian kepada PDB juga mengalami penurunan, karena tahun 1991 yang masih sebesar 22% (Bisnis.tempo.co, 2017(1)). Dari data tersebut memperlihatkan bahwa tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertanian masih cukup banyak, sementara donasi sektor pertanian relatif kecil. Disisi lain, jumlah penduduk Indonesia hasil sensus tahun 2010 sebesar 237641326 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata nasional sebesar 1,38% antara 2010 – 2014 (Nugraha, 2014).
Uraian di atas menunjukkan bahwa jumlah masyarakatIndonesia cukup besar dan terus meningkat, sebaliknya kontribusi sektor pertanian kepada perekonomian relatif rendah dan cenderung menurun. Hal ini menimbulkan persoalan penyediaan pangan perlu dikerjakan secara serius oleh Indonesia, mengenang pangan ialah kebutuhan primer untuk kehidupan sehari-harinya penduduknya.
Ketersediaan kebutuhan pangan bagi negara sampai individual dikenal selaku ketahanan pangan.
Definisi ketahanan pangan berdasarkan UURI no. 18 tahun 2012 yakni keadaan terpenuhinya pangan bagi negara hingga dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, kondusif, bermacam-macam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak berlawanan dengan agama, iman, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Akan namun untuk mempertahankan ketahanan pangan, sejak tahun 1990-an Pemerintah Indonesia melaksanakan impor pangan dengan alasan lebih irit dan efisien dari pada bikinan sendiri (Wahono, 2008). Lebih lanjut disebutkan bahwa kebijakan tersebut bersumber dari International Monetary Fund (IMF) pasca krisis moneter. Memenuhi ketahanan pangan dengan mengandalkan impor akan menjadi ancaman bagi kemakmuran kehidupan petani lokal.
Penurunan kontribusi pertanian dalam perekonomian bisa jadi efek dari kebijakan impor komoditas pertanian. Keadaan tersebut akan menjadi ancaman bagi kedaulatan pangan di Indonesia. Kedaulatan Pangan ialah hak negara dan bangsa yang secara berdikari memilih kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang menunjukkan hak bagi masyarakat untuk menentukan tata cara Pangan yang cocok dengan peluangsumber daya setempat (UURI no. 18 tahun 2012).
Ketahanan pangan menjamin keterpenuhan setiap individu penduduk Indonesia mendapatkan terusan pangan yang berkecukupan. Kedaulatan pangan menjamin petani Indonesia mampu berproduksi untuk menyanggupi kesejahteraannya. Keduanya mesti dijalankan secara selaras, sebab ketahanan pangan yang dibangun berlandaskan kedaulatan pangan adalah penopang ketahanan bangsa. Santosa (2008) menegaskan bahwa krisis pangan suatu bangsa ternyata bermuara pada suasana tidak berdaulat atas pangan.