Bentuk-Bentuk Kemudahan Sosial

Pernahkan Anda mendengar perumpamaan fasilitas? Tentu pernah, paling tidak Anda pernah mempunyai pengalaman menjadi panitia dalam satu acara. 

Salah satu yang dipersiapkan oleh panitia yaitu fasilitas. Yang dimaksudkan oleh panitia dengan perumpamaan akomodasi ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan kamar hotel dan sebagainya.

 Penggunaan istilah ini kurang tepat, tetapi banyak orang memakai fasilitas dalam pemahaman mirip itu. Menurut Anda apa yang dimaksudkan dengan fasilitas? 

Untuk menjawab pertanyaan itu tentu Anda pernah menyaksikan perbedaan paham, kontradiksi atau sengketa antara dua pihak. 

Misalnya, perbedaan paham atau usulan antarteman sejawat di sekolah dalam mengambil keputusan. 

Teman sejawat yang berbeda pertimbangan kesudahannya untuk sementara waktu menyetujui keputusan yang mampu diterima oleh pihak-pihak yang berlainan pertimbangan . 

Kesepakatan ini memungkinkan pihak-pihak yang berlawanan pertimbangan berkerjasama kembali, walaupun masih berlawanan pendapat.  Pengertian akomodasi mampu dilihat pada paragraf berikut berikut:

Akomodasi yaitu sebuah proses ke arah tercapainya kesepakatan sementara yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang sedang berlainan paham, berlawanan usulan, bersengketa atau bertentangan. Akomodasi terjadi pada orang-orang yang mau tak ingin harus bekerjasama, meskipun dalam realita mereka mempunyai perbedaan.

Bentuk akomodasi sosial
Yang Anda harus senantiasa ingat yakni bahwa kemudahan tidak pernah mampu menyelesaikan sengketa secara tuntas untuk selamanya. 

Akomodasi tidak akan menetralisir perbedaan paham atau pendapat, namun pihak-pihak yang berlawanan paham atau pertimbangan masih terus berinteraksi satu dengan lainnya. 

Dalam proses akomodasi masing-masing pihak berpegang tuguh pada pendiriannya. Akomodasi mampu meredakan pertentangan untuk sementara. Akomodasi sebagai upaya untuk meredakan kontradiksi mempunyai beberapa bentuk, antara lain:

a. Pemaksaan (coercion), ialah proses fasilitas yang berjalan melalui proses pemaksaan sepihak dan dilaksanakan dengan mengancam salah satu pihak. Pemaksaan ini terjadi alasannya adalah pihak-pihak yang berlawanan mempunyai perbedaan status sosial. Pihak yang besar lengan berkuasa memaksa pihak yang lemah. Contoh: perbudakan.

b. Kompromi (compromise) adalah proses kemudahan yang berjalan dalam bentuk usaha pendekatan oleh kedua belah pihak dan masing-masing pihak menghemat tuntutannya sehingga diperoleh kata setuju mengenai titik tengah penyelesian. Misalnya, kompromi antara buruh dengan pebisnis.

c. Penggunaan jasa mediator (mediation), adalah sebuah usaha kompromi yang tidak dijalankan sendiri secara langsung, melainkan dengan pertolongan pihak ketiga, yang bersikap netral. Pihak ketiga hanya mengusahakan penyelesaian persoalan secara damai. Kedudukan pihak ketiga hanyalah selaku penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan menuntaskan sebuah kasus.

d. Penggunaan jasa penengah (arbritase) ialah sebuah cara untuk mencapai kompromi bila pihak-pihak yang bersengketa tidak sanggup mencapainya sendiri. Pertentangan dituntaskan pihak ketiga yang diseleksi kedua pihak. Misalnya, dinas tenaga kerja ditunjuk untuk menuntaskan sengketan antara buruh dengan majikan.

e. Peradilan (adjudication) adalah suatu usaha solusi sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memang diberi kewenangan untuk menuntaskan sengketa.