Profil SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016, Presiden membahas tindakan kasatmata pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan penduduk .
Pungutan liar yang telah terlalu usang dibiarkan terjadi mungkin sudah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan penduduk di Indonesia. Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Presiden Joko Widodo memastikan terhadap jajarannya di kawasan untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia.
Pungli ini telah beberapa tahun dan kita menganggap itu adalah sebuah hal yang normal, kita permisif terhadap pungli itu. Karena itu aku ajak para gubernur bicarakan langkah realistis bicara pungutan liar. Tidak hanya masalah KTP, tidak hanya problem akta, tidak hanya problem di pelabuhan, kantor, bahkan di sumah sakit. Hal-hal apapun yang berhubungan dengan pungutan yang tidak resmi mesti kita bareng hilangkan. Dengan keterpaduan itulah kita kehendaki operasi pungli ini akan efektif, tegas Presiden.
Di hadapan para gubernur, Presiden kembali mengingatkan bahwa semangat pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkannya, tetapi lebih pada akar budayanya yang mau dihilangkan
Yang namanya pungutan liar bukan hanya soal besar-kecilnya, tetapi keluhan yang hingga ke aku itu memang sudah puluhan ribu banyaknya. Ini problem yang mesti kita selesaikan. Makara bukan persoalan persoalan sepuluh ribu, namun pungli sudah membuat masyarakat kita sukar untuk mengurus sesuatu, terangnya.
Presiden juga mengingatkan, pungutan liar tidak cuma memiliki dampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan penduduk . Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja, pada kesudahannya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga melemahkan daya saing nasional.
Komjen. Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.
Kepala Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar
|
Irjen Pol. Dr. Drs. Widiyanto Poesoko, S.H., Msi.
Staf Ahli Idkons Menkopolhukam,
Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat
|
Latar Belakang SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Reformasi hukum mencakup 3 pilar utama, ialah:
Penataan regulasi supaya menghasilkan regulasi berkualitas,
Pembenahan forum/aparat penegak hukum biar tercipta profesionalitas penegak aturan, serta
Pembangunan budaya hukum untuk membuat budaya aturan yang besar lengan berkuasa.
Pada tahap I, reformasi hukum difokuskan pada 5 program prioritas, yaitu.
1. Pemberantasan pungutan liar,
2. Pemberantasan penyulundupan,
3. Percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK,
4. Relokasi LAPAS, dan
5. Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.
Untuk memajukan efektifitas pemberantasan Pungli, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 wacana Satgas Saber Pungli dan Menko Polhukam mempublikasikan Kepmenko Nomor 78 tahun 2016 ihwal Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Satgas Saber Pungli dan adanya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Visi dan Misi SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Visi
Terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemda yang terbebas dari pungutan liar.
Misi
Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dikerjakan lewat 5 (lima) misi, yaitu:
1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
2. Membangun metode pengumpulan, pembuatan, penghidangan data dan isu dari Kementrian/Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi gosip;
3. Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan penduduk ;
4. Megoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan aktivitas pemberantasan pungutan liar;
5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar.
Struktur SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengendalikan dan bertanggung jawab kepada aktivitas Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas Saber Pungli ialah adonan anggota dari 9 Kementerian dan Lembaga yaitu:
1. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
7. Ombudsman Republik Indonesia
8. Badan Intelijen Negara
9. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Dengan susunan organisasi selaku berikut :
1. Pengendali / Penanggung jawab : Menko Polhukam
2. Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia
3. Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
4. Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
5. Sekretaris : Staf Ahli Kemenko Polhukam
Anggota Satgas Saber Pungli Tahun 2018 sebagaimana Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 18 Tahun 2018 berjumlah 92 orang dari 9 Kementerian dan Lembaga dan 7 (tuijuh) orang Kelompok Ahli, dengan detail sebagai berikut:
1. Kemenko Polhukam : 19 orang
2. Polisi Republik Indonesia : 32 orang
3. Kemenkumham : 6 orang
4. Kemendagri : 9 orang
5. PPATK : 2 orang
6. BIN : 3 orang
7. Ombudsman : 1 orang
8. Kejagung : 12 orang
9. POM TNI : 8 orang
Selain Satgas Saber Pungli yang berkedudukan di Pusat juga telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) pada Kementerian/Lembaga dan kawasan baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Tujuan, Sasaran dan Wilayah Kegiatan SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Kegiatan Saber Pungli mempunyai 3 (Tiga) tujuan, diantaranya yakni:
1. Tertangguhnya praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam menawarkan pelayanan kepada masyarakat,
2. Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap memprioritaskan pelayanan prima, dan
3. Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran penduduk menolak segala bentuk pungli dan mematuhi hukum yang berlaku.
Sasaran dari acara Saber Pungli, yaitu pada sektor:
1. Pelayanan Publik
2. Ekspor Dan Impor
3. Penegakan Hukum
4. Perizinan
5. Kepegawaian
6. Pendidikan
7. Pengadaan Barang dan Jasa
8. Kegiatan Pungli lainnya yang meresahkan penduduk
Kegiatan Saber Pungli dikerjakan di seluruh kawasan Yurikdiksi Indonesia utamanya pada 36 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta 495 Kota/Kabupaten di Indonesia.
Sumber : https://saberpungli.id
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/