Alih tangan masalah ialah sebuah intervensi konselor berbentukpengalihan penanganan duduk perkara konseli dari satu pihak ke pihak lain yang lebih berwenang dan berkompeten dibidang tersebut. Guru Bimbingan dan konseling mampu melalukan kegaitan alih tangan masalah bila merasa tidak mampu menangani duduk perkara yang ada, alih tangan perkara mampu dikerjakan didalam sekolah (terhadap kepala sekolah, guru lain, dll) sedangkan di luar sekolah pun bisa dilaksanakan (dokter, psikolor, psikiater, polisi dll). Guru panduan dan konseling pun dapat menerima alih tangan masalah dari guru lain ataupun wali kelas ataupun tenaga pendidik dan kependidikan lainnya yang ada disekolah terebut.
Dalam pelaksanaannya guru BK mesti menyusun manajemen kelengkapan acara tersebut, diantaranya ialah format pelaksanaannya serta laporan pelaksanaan alih tangan kasus.
Tujuan dilaksanakannya alih tangan perkara yaitu mendapatkan jalan keluar akan sebuah masalah atau masalah siswa (konseli) yang tidak mampu di tangani atau diselesaikan oleh guru panduan dan konseling ataupun guru lainnya.
Dalam praktiknya, kegaitan alih tangan kasus mempunyai langkah-langkah selaku berikut:
- alih tangan kasus dari guru panduan dan konseling kepada pihak lainnya:
1. komunikasikan apalagi dulu dengan orang tua dan dengan siswa bahwa akan dilaksanaka alih tangn perkara.
2. konsultasi dengan terhadap sekolah sembari mencari ijin untuk melaksanan alih tangan kasus dengan pihak diluar sekolah.
3. menelepon pihak terkait.
4. mengirimkan konseli kepada pihak yang mau mengatasi masalah tersebut.
5. mengawasi pertumbuhan hasil layannan dari andal terkait.
6. mengirim dan mengadministrasikan hasil dari layanan hebat.
7. penilaian. kalau hasil belum maksimal atau tidak cocok dengan tujuan, maka perlu dijalankan analisi dan penyusunan rencana penangan tindak lanjut.
- alih tangan masalah dari wali kelas, atau guru terhadap guru tutorial dan konseling.
1. meminta indormasi ihwal keadaan siswa atau konseli
2. menghimpun data siswa yang akan diberikan panduan dan konseling
3. menciptakan penyusunan rencana pinjaman
4. menciptakan laporan yang sesuai dengan penanganan yang dijalankan.
5. mengkomunikasikan hasil layanan terhadap pihak yang mengantarkan konseli.
sumber: panduan bk dirjen gtk