NUPTK ialah nomor induk bagi guru dan tenaga kependidikan. semua GTK berhak mendapatkan NUPTK kalau telah menyanggupi syarat dan ketentuan yang tepat dengan surat dirjen gtk sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan acara dan acara yang berhubungan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK dan tidak akan berganti meskipun GTK tersebut telah berpindah kawasan mengajar dan pergantian riwayat status kepegawaian dan atua terjadi pergeseran data yang lain.
seorang GTK mampu memiliki NUPTK dengan cara menentukan data yang bersangkutan telah di input dengan benar dan lengkap serta valid dalam aplikasi dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai keadaan dan keadaan sebenarnya. sesudah lewat proses verivikasi dan validasi oleh sentra data dan statistik pendidikan dan kebudayaan kemendikbud, bagi gtk yang belum mempunyai NUPTK akan disusulkan ke sekolah induk GTK secara metode untuk dilengkapi dokumen yang cocok kriteria untuk dikirm ke dinas pendidikan kab/kota lokal melalui sistem aplikasi verval gtk untuk diverifikasi. sesudah lolos verifikasi oleh disdik berikutnya secara sistem akan diverivikasi oleh pihak dirjen GTK dan jikalau selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK dan tidak akan berganti meskipun GTK tersebut telah berpindah kawasan mengajar dan pergantian riwayat status kepegawaian dan atua terjadi pergeseran data yang lain.
seorang GTK mampu memiliki NUPTK dengan cara menentukan data yang bersangkutan telah di input dengan benar dan lengkap serta valid dalam aplikasi dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai keadaan dan keadaan sebenarnya. sesudah lewat proses verivikasi dan validasi oleh sentra data dan statistik pendidikan dan kebudayaan kemendikbud, bagi gtk yang belum mempunyai NUPTK akan disusulkan ke sekolah induk GTK secara metode untuk dilengkapi dokumen yang cocok kriteria untuk dikirm ke dinas pendidikan kab/kota lokal melalui sistem aplikasi verval gtk untuk diverifikasi. sesudah lolos verifikasi oleh disdik berikutnya secara sistem akan diverivikasi oleh pihak dirjen GTK dan jikalau selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.