Junub atau janabah dalam wikipedia didevinisikan dengan salah satu hadas yang tergolong selaku hadas besar bareng dengan haid atau nifas. Dalam hal ini junub adalah saat seseorang dalam kondisi sesudah mengeluarkan air mani dan sesudah bekerjasama tubuh termasuk ketika bahkan tanpa mengeluarkan air mani saat berafiliasi badan. Dalam arti lain, hadas ialah bab dari hadas besar yang mampu dihilangkan dengan mandi.
Pembagian Hadas
Dalam fikih, Najis dan Hadas dibahas secara bergandengan. Seseorang dapat dibilang suci, apabila telah terbebas dari hadas dan najis. Hadas terdiri dari dua macam, ialah hadas besar dan hadas kecil. Secara singkat, hadas besar dihilangkan dengan mandi besar dan hadas kecil dihilangkan dengan wudlu’.
Syaikh Ibnu Qasim al Ghazi dalam Syarah Fathul Qorib mendefinisikan mandi dengan mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat tertentu (menghilangkan hadas besar). Penyebab seseorang berhadas besar ada 6 (enam) faktor, yaitu :
- Bertemunya dua alat kelamin
- Keluar mani
- Mati
- Haid
- Nifas
- Melahirkan
Seseorang yang mengalami salah satu dari 6 (enam) hal diatas berstatus hadas besar yang dapat dihilangkan dengan manji janabah. Dalam mandi janabah terdapat fardhu dan sunnah yang berlaku padanya, tentunya berlawanan dengan kegiatan rutin mandi yang dilakukan saban hari untuk menyegarkan dan membersihkan tubuh.
Dalam Kitab Taqrib, Syaikh Abu Suja menjelaskan bahwa fardunya mandi ada 3 (tiga), yakni : Niat, Menghilangkan najis yang terdapat dibada, dan memberikan air ke seluruh anggota tubuh. Ke tiga fardu tersebut harus diamati dengan teliti. Sebab, lalai dalam satu fardhu saja mampu menyebabkan mandinya tidak sah, dan otomatis status hadas besarnya belum hilang, pasti berembet pada tidak sahnya amal ibadah yang dikerjakan. Sedangkan kesunnahan mandi ada 5 (lima), adalah : Membaca basmalah, berwudlu’, menggosokkan tangan pada tubuh, bersegera, dan mendahulukan anggota kanan dari pada yang kiri.
Hindari Kesalahan Dalam Mandi Junub
Mandi junub mesti dengan air yang suci dan mensucikan; adalah air yang masih murni dari asal ciptaannya, bukan mutanajjis, musta’mal, maupun sudah tercampur dengan kasus suci. Diantara hal yang kurang diamati oleh seorang yang mandi junub yaitu penggunaan sampo ataupun sabun.
Penggunaan sabun dan sampo seharusnya dimulai sehabis air merata diseluruh badan. Sebagaimana kefardhuhan yang ke tiga, air harus merata pada seluruh badan. Hal ini untuk menghindari penggunaan air yang sudah tercampur sabun dan sampo, sebab air yang telah tercampur tidak mampu mensucikan.
KH. Bahauddin Nur Salim atau Gus Baha dalam pengajiannya pernah menyinggung masalah ini yang kadang dianggap sepele oleh orang awam. Mereka memakai sampo dikepala pada siraman pertama, sebelum seluruh air merata pada tubuh. Hal tersebut tidak cukup untuk menetralisir hadas besar, alasannya air yang dipakai mandi telah tercampur dengan sabun maupun sampo. Yang benar adalah, meratakan air pada seluruh badan apalagi dulu, gres lalu memakai sabun dan sampo.