Kafarat Nadzar dan Kafarat Sumpah: Cara Membayar Denda Pelanggaran Sumpah

 Kafarat Nadzar & Kafarat Sumpah: Cara Membayar Denda Pelanggaran Sumpah

Sumpah & Nadzar yg Dilanggar Harus Membayar Kafarat

Dalam kehidupan, manusia tak lepas dr berbagai macam sumpah & nadzar. Sumpah adalah pernyataan yg diucapkan dgn menyebut nama Allah untuk menguatkan atau menolak suatu perkataan, sedangkan nadzar adalah janji yg diucapkan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Namun, terkadang sumpah & nadzar yg diucapkan tersebut dilanggar, sehingga pelakunya harus membayar kafarat sebagai bentuk penebus dosa.

Kafarat Nadzar & Kafarat Sumpah

Kafarat nadzar & kafarat sumpah adalah denda yg harus dibayar oleh seseorang yg telah melanggar sumpah atau nadzarnya. Pembayaran kafarat ini bertujuan untuk menghapus dosa yg telah dilakukan & memohon ampun pada Allah SWT.

Cara Membayar Kafarat Nadzar & Kafarat Sumpah

Ada tiga cara untuk membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah, yaitu:

  1. Membebaskan seorang budak muslim.
  2. Memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang fakir miskin.
  3. Berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Pelaku pelanggaran sumpah atau nadzar dapat memilih salah satu dr ketiga cara tersebut sesuai dgn kemampuannya.

Jenis-jenis Sumpah

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis sumpah, di antaranya:

  • Sumpah laghwi atau laghwu, yaitu sumpah yg diucapkan tanpa niat untuk bersungguh-sungguh.
  • Sumpah ghamus atau sumpah palsu, yaitu sumpah yg diucapkan dgn sengaja untuk menutupi kesalahan atau merugikan orang lain.
  • Sumpah mun’aqidah, yaitu sumpah yg diucapkan dgn niat untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.
  Ketahui 5 Hikmah dan Manfaat Wakaf Bikin Semangat Berbagi

Sumpah laghwi tak memerlukan kafarat, sedangkan sumpah ghamus & sumpah mun’aqidah wajib ditebus dgn kafarat.

Niat Puasa Kafarat

Jika seseorang memilih untuk membayar kafarat dgn cara berpuasa, maka ia harus membaca niat puasa kafarat berikut ini:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَّارَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala.”

Puasa kafarat dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Jika puasa tersebut batal, maka harus diulang dr awal.

Cara Membayar Kafarat di Yatim Mandiri

Bagi yg ingin membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah, dapat melakukannya melalui platform online pembayaran kafarat, seperti Yatim Mandiri. Cara pembayaran kafarat melalui platform ini sangat mudah, yaitu:

  1. Hubungi pihak Yatim Mandiri untuk melakukan pendaftaran pembayaran kafarat.
  2. Pihak Yatim Mandiri akan mengarahkan ke tahap pembayaran selanjutnya sesuai dgn ketentuan.
  3. Tunggu konfirmasi pembayaran & informasi penyaluran dana pada orang yg membutuhkan.

Dengan adanya platform online pembayaran kafarat, memudahkan umat Islam untuk membayar denda kafarat sesuai dgn ketentuan & syariat Islam yg berlaku.

Kesimpulan

Kafarat nadzar & kafarat sumpah merupakan denda yg harus dibayar oleh seseorang yg telah melanggar sumpah atau nadzarnya. Pembayaran kafarat ini bertujuan untuk menghapus dosa yg telah dilakukan & memohon ampun pada Allah SWT. Ada tiga cara untuk membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah, yaitu membebaskan seorang budak muslim, memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang fakir miskin, & berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Bagi yg ingin membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah, dapat melakukannya melalui platform online pembayaran kafarat, seperti Yatim Mandiri.