Daftar Isi
Sumpah & Nadzar yg Dilanggar Harus Membayar Kafarat
Dalam kehidupan, manusia tak lepas dr berbagai macam sumpah & nadzar. Sumpah adalah pernyataan yg diucapkan dgn menyebut nama Allah untuk menguatkan atau menolak suatu perkataan, sedangkan nadzar adalah janji yg diucapkan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Namun, terkadang sumpah & nadzar yg diucapkan tersebut dilanggar, sehingga pelakunya harus membayar kafarat sebagai bentuk penebus dosa.
Kafarat Nadzar & Kafarat Sumpah
Kafarat nadzar & kafarat sumpah adalah denda yg harus dibayar oleh seseorang yg telah melanggar sumpah atau nadzarnya. Pembayaran kafarat ini bertujuan untuk menghapus dosa yg telah dilakukan & memohon ampun pada Allah SWT.
Cara Membayar Kafarat Nadzar & Kafarat Sumpah
Ada tiga cara untuk membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah, yaitu:
- Membebaskan seorang budak muslim.
- Memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang fakir miskin.
- Berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Pelaku pelanggaran sumpah atau nadzar dapat memilih salah satu dr ketiga cara tersebut sesuai dgn kemampuannya.
Jenis-jenis Sumpah
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis sumpah, di antaranya:
- Sumpah laghwi atau laghwu, yaitu sumpah yg diucapkan tanpa niat untuk bersungguh-sungguh.
- Sumpah ghamus atau sumpah palsu, yaitu sumpah yg diucapkan dgn sengaja untuk menutupi kesalahan atau merugikan orang lain.
- Sumpah mun’aqidah, yaitu sumpah yg diucapkan dgn niat untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.
Sumpah laghwi tak memerlukan kafarat, sedangkan sumpah ghamus & sumpah mun’aqidah wajib ditebus dgn kafarat.
Niat Puasa Kafarat
Jika seseorang memilih untuk membayar kafarat dgn cara berpuasa, maka ia harus membaca niat puasa kafarat berikut ini:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَّارَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala.”
Puasa kafarat dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Jika puasa tersebut batal, maka harus diulang dr awal.
Cara Membayar Kafarat di Yatim Mandiri
Bagi yg ingin membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah, dapat melakukannya melalui platform online pembayaran kafarat, seperti Yatim Mandiri. Cara pembayaran kafarat melalui platform ini sangat mudah, yaitu:
- Hubungi pihak Yatim Mandiri untuk melakukan pendaftaran pembayaran kafarat.
- Pihak Yatim Mandiri akan mengarahkan ke tahap pembayaran selanjutnya sesuai dgn ketentuan.
- Tunggu konfirmasi pembayaran & informasi penyaluran dana pada orang yg membutuhkan.
Dengan adanya platform online pembayaran kafarat, memudahkan umat Islam untuk membayar denda kafarat sesuai dgn ketentuan & syariat Islam yg berlaku.
Kesimpulan
Kafarat nadzar & kafarat sumpah merupakan denda yg harus dibayar oleh seseorang yg telah melanggar sumpah atau nadzarnya. Pembayaran kafarat ini bertujuan untuk menghapus dosa yg telah dilakukan & memohon ampun pada Allah SWT. Ada tiga cara untuk membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah, yaitu membebaskan seorang budak muslim, memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang fakir miskin, & berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Bagi yg ingin membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah, dapat melakukannya melalui platform online pembayaran kafarat, seperti Yatim Mandiri.