Bab Iv

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.                KESIMPULAN
  1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilu, dalam penyelenggaraan pemilihan lazim terdapat 3 fungsi yang saling berhubungan yang diinstitusionalisasikan dalam 3 kelembagaan, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bukan forum penyelenggara pemilu, tetapi peran dan kewenangannya terkait dengan para pejabat penyelenggara pemilu.
  2. Proses pengawasan yang dilaksanakan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum  nomor 2 tahun 2012  tentang  ajaran beracara aba-aba etik penyelenggara pemiilihan biasa   ialah :
  3. Pengaduan dan/atau Laporan praduga pelanggaraan Kode Etik disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  4. Pengaduan dan/atau Laporan mampu disampaikan oleh kuasa Pengadu dan/atau Pelapor.
  5.  Identitas Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
  6. Alasan Pengaduan dan/atau Laporan
  7. Selain melampirkan kelengkapan, Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor wajib melampirkan surat kuasa khusus.
  8. Formulir Pengaduan dan/atau Laporan, surat pernyataan dan surat kuasa khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
  9. Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara pribadi atau tidak eksklusif.
  10. Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan dibarengi paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
  11. Setelah itu investigasi pengaduan dan/atau laporan, Verifikasi Materiel, Registrasi, dan Penjadwalan Sidang, kemudian yang terakhir ialah persidangan hingga dengan akhir.

3.    Proes pengambilan keputusan DKPP kepada penyelenggara pemilu yakni dalam pasal 32- 35, yakni:
  • Penetapan putusan dikerjakan dalam rapat pleno DKPP paling lama 3 (tiga) Hari sesudah sidang pemeriksaan dinyatakan final.
  • Rapat pleno DKPP dikerjakan secara tertutup yang disertai oleh seluruh anggota DKPP dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
  • Rapat pleno DKPP mendengarkan penyampaian info acara Persidangan.
  • DKPP menyimak pendapatatau usulan tertulis para anggota DKPP untuk selanjutnya menetapkan putusan.
  • Penetapan keputusan dalam rapat pleno DKPP dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka dikerjakan berdasarkan suara terbanyak secara langsung atau melalui pemungutan bunyi elektronik.
  • Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berlawanan mampu menuliskan pendapat yang berlawanan selaku lampiran putusan.
  • Putusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKPP diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor dan pihak Pengadu dan/atau Pelapor.
  • Amar putusan DKPP
  • Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP menawarkan sanksi
  • Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima atau Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, DKPP melaksanakan rehabilitasi kepada Teradu dan/atau Terlapor.
  • DKPP dapat menunjukkan saran tindakan etik menurut hasil investigasi pelanggaran Kode Etik kepada pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Bawaslu.
  • Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
  • Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari sejak putusan dibacakan.
  • Bawaslu memiliki tugas untuk memantau pelaksanaan Putusan DKPP.
  • Putusan DKPP disampaikan terhadap Teradu dan/atau Terlapor dan Pengadu dan/atau Pelapor serta pihak-pihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti.
  • Dalam hal observasi atau pemeriksaan yang dilakukan DKPP menemukan prasangka pelanggaran di luar pelanggaran Kode Etik, DKPP menyampaikan nasehat terhadap forum dan/atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
  250 Daftar Judul Skripsi Ilmu Kesehatan Penduduk Modern

  
B.                 Saran
  1. Penyelenggaraan pemilu harus lebih ditingkatkan pengawasannya. Karena kian banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara pemilu. Maka dari itu DKPP lah yang harus mengembangkan kinerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang telah ditentukan.
  2. Menurut peraturan dewan kehormatan penyelenggara penyeleksian biasa   nomor 2 tahun 2012  tentang  fatwa beracara arahan etik penyelenggara pemiilihan biasa sudah ditentukan pengawasan secara tertulis. Maka sebaiknya tidak hanya tertulis tetapi harus lebih bisa di tuangkan dalam penyelenggaraan pemilu tersebut.
  3. Apabila terjadi problem yang ada pada ketika pemilu tersebut maka DKPP lah yang hendak menanggulangi dan menindak lanjuti para pejabat penyelenggara pemilu dan alasannya adalah keputusan DKPP ini bersifat selesai.

  
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
            A. Mukhtie Fadjar, 2013. Pemilu, Perselisihan Pemilu dan Demokrasi. Malang: Setara Press. Halaman : 37.
C.S.T . Kansil. “Hukum Tata Negara Republik Indonesia” , PT. Rineka Cipta, jakarta, 2000.
Janedjri M. Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi …….Press (Konpress), halaman 5
Jubair Situmorang, 2012. Politik Ketatanegaraan Dalam Islam. Bandung : CV Pustaka Setia . halaman : 204.
Mangunsuwito. 2011. Kamus Saku Ilmiah Popuper Edisi Terbaru. …….Jakarta: Widyatamma Pressindo.
Moh. Mahfud MD, “Politik Hukum Pemilu”, 2012. Konstitusi Press (konpress) . jakarta.
R.Subekti, R.Tjitrosoedibio, 1989, Kamus Hukum, Jakarta : PT. Karya Unipress, halaman: 88
Topo Santoso. 2011. Membangun demokrasi dengan menegakkan pemilu. Jakarta : J!DSG. halaman: vii
Yulianto, Veri Junaidi, August Mellaz, Memperkuat Kemandirian Penyelenggaraan Pemilu”, Konsorsium Reformasi Hukum .Nasional , November 2010
Jurnal/Makalah
 Makalah jimly asshidiqie, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Mengawal Kehormatan Pemilu.” Hari Jumat tanggal, 21 Juni, dan Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013
Jurnal PENGENALAN TENTANG DKPP UNTUK PENEGAK .HUKUM Oleh Jimly Asshiddiqie.
kompas, 26 september 2006
Internet:
“Lembaga DKPP”, melalaui http://www.dkpp.go.id/index.php?mod= tatic&page=forum, diakses pada tanggal 31Oktober 2013 pada pukul 14.10 wib 
DKPP Langgar Hukum Tata Negara”, melalui …….http://www.sapujagatnews .com/yusril-dkpp-tubruk-hukum-tata-…….negara-serie-3/ diakses pada taggal 31 Okt -ober 2013 pada pukul …….14.15 wib
“Pengertian Kedaulatan”, lewat http://Kamus-besar-bahasa-indonesia-online/com diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 pada pukul 16.55 wib Pengertian Kehormatan”, melaluihttp://mualang.wordpress.com /2009/06/14/kehormatan-selaku -nilai-dan-hak-asasi-insan/ .diakses pada tanggal 31 Oktober 2013 pada pukul 21.52 wib
“Penngertian Pengawasan”, lewat http://iamfadhli.wordpress .com/2013/01/09/39-pengertian-pengawasan/ diakses pada tanggal .31 Oktober 2013 pada pukul 22.16 wib
http://m.merdeka.com/pemilu-2014/dkpp-tak-urusi-administrasi-…….pember hentian-anggota-kpu.html. (diakses pada tanggal 24 …….februari 2014 jam 10: 15)
(http://formatnews.com/v1/view.php?newsid=51048) diakses pada tanggal 31 Oktober 2013 (Pukul : 14.00)
Pertimbangan putusan DKPP lembata NTT No. 61/DKPP-PKE-II/2013, .2013, NTT
Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia _ Iqra.htm

( )