BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Faktor-aspek yang menimbulkan anak melaksanakan pencurian dengan kekerasan antara lain faktor lingkungan dan ketergantungan narkoba. Lingkungan tempat tinggal yang ditempati kebanyakan orang-orang yang sudah biasa dengan kriminal akan menghipnotis perilaku dan prilaku anak di lingkungan tersebut dan cendrung akan meniru perbuatan kriminal tersebut. Sedangkan faktor ketergantungan narkoba menjadi faktor yang sering melatar belakangi anak melakukan pencurian alasannya kekurangan ongkos untuk menerima barang haram tersebut.
- Upaya penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak yang dilakukan oleh kepolisian antara lain melaksanakan upaya preemitif ialah upaya mencermati gejala permulaan penyebab kejahatan anak tersebut, kumudian upaya preventif yakni dengan melakukan upaya penyuluhan aturan ke penduduk dan sekolah-sekolah perihal perlunya ditanamkannya kesadaran aturan pada anak untuk menghalangi lebih dini kepada kejahatan tersebut, dan yang terakhir ialah upaya represif yakni dengan melaksanakan upaya jalur hukum, penindakan terhadap kejahatan anak yang melaksanakan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan undang-undang perihal sumbangan anak.
- Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangan kepada anak yang melaksanakan pencurian dengan kekerasan antara lain, kendala dari personil kepolisian itu sendiri, disangka masih ada personil polisi yang membeking kepada pencurian terutama yang dilaksanakan oleh anak, lalu kendala minimnya anggaran operasional untuk melakukan upaya preventif secara maksimal, serta kurangnya kerjasama antara masyarakat dengan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan yang dikerjakan oleh anak tersebut.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan maka penulis memaparkan nasehat dalam Penanggulangan pencurian dengan kekerasan yang dijalankan oleh anak dan upaya penanggulangannya di wilayah hukum Poldasu adalah selaku berikut:
- Hendaknya pemerintah melakukan pencegahan sedini mungkin dengan mengamati setiap persoalan yang menjadi aspek penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan yang dikerjakan oleh anak.
- Hendaknya Kepolisian sebagai penegak aturan yang dikirimkan untuk mengatasi kenakalan anak dibekali embel-embel wawasan psikologi anak sehingga pendekatan yang dijalankan dapat mencapai hasil yang maksimal sehinga tidak menciptakan anak takut dan stress berat, serta penyuluhan ke sekolah-sekolah di Sumatera Utara ditingkatkan dan menyertakan acara penyuluhan bagi belum dewasa atau dewasa yang tidak mengenyam pendidikan formal.
- Diharapkan agar pihak keluarga, lingkungan penduduk , sekolah dapat mendukung peran polri dalam penanggulangan tindak pidana yang dilaksanakan oleh anak utamanya dilema pencurian.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amiruddin. 2004. PengantarMetodePenelitianHukum. Jakarta:PT.RajaGrafindoPersada.
AndiHamzah. 2009. TerminologiHukumPidana. Jakarta: SinarGrafika.
FakultasHukum UMSU. 2010. PedomanPenulisanSkripsi. Medan: FakultasHukumUniversitasMuhammadiyah Sumatera Utara.
KartiniKartono. 2014. PatologiSosial. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
_____________. 2014. PatologiSosial 2 KenakalanRemaja. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
MoertiHadiatiSoeroso. 2011. KekerasanDalamRumahTangga. Jakarta: SinarGrafika.
Muhammad Mustafa. 2013. MetodePenelitianKriminologi. Jakarta: KencanaPrenada Media Group.
P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar HukumPidana Indonesia. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
RomliAtmasasmita. 2010. TeoridanKapitaSelektaKriminologi. Bandung: RefikaAditama.
SoerjonoSoekanto. 2007. SosiologiSuatuPengantar. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
Sudarto. 2007. HukumdanHukumPidana. Bandung: Alumni.
SudiknoMertokusumo. 2011. KapitaSelektaIlmuHukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
TopoSantoso, Eva AchjaniZulfa. 2011. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
W.A.Bonger. 1995.PengantarTentangKriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan.
WirjonoProdjodikoro. 2008. Tindak-TindakPidanaTertentu Di Indonesia. Jakarta: RetikaAditama.
B. Undang-Undang
KitabUndang-UndangHukumPidana
Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan
Undang-UndangNomor 3 Tahun 1997 TentangPengadilanAnak
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanAnak
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungaAnak
C. Internet
“ABG Rampas Motor, 1 Ditembak Polis” dikutipdarihttp://news.detik.com.Diaksestanggal 28 November 2013 pukul 17.05 Wib.
“CatatanPolresBanyuwangi, TentangKenakalananakAtauKejahatanRemajaTahun 2012” lewathttp://www.majalah-gempur.com.diaksestanggal 12 Desember 2013 pukul 09.10 Wib.
“PengertianKejahatandanKriminologi” dikutipdarihttp://iusyusephukum.blogspot.com. diaksestanggal 25 November 2013 pukul 18.37 Wib.
“PengertianPenanggulangan” lewathttp://kbbi.web.id.Diaksestanggal 29 November 2013 pukul 11.05 Wib.
“UpayaPenanggulanganKejahatan” melaluihttp://raypratama.blogspot.com.diaksestanggal 29 November 2013 pukul 11.15 Wib.
“2012, KejahatanCurat di Wilayah PoldaSumutNaik 10,4Persen” dikutipdarihttp://medan.tribunnews.com.Diaksestanggal 28 November 2013 pukul 18.05 Wib.