Cara Daftar NPWP Online 2023 dan Persyaratannya

Cara Daftar NPWP online – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan unsur esensial bagi individu maupun entitas hukum di Indonesia. Banyak layanan publik yg bergantung pada identifikasi NPWP, tergolong pengurusan izin & saluran ke fasilitas kredit perbankan.

Tidak cuma hingga di situ, kepemilikan NPWP pula menjinjing tanggung jawab pajak yg mesti diemban oleh pemiliknya. Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah mengenalkan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), suatu inisiatif yg berfungsi selaku bentuk penjelasan pajak terkait layanan publik.

KSWP menghubungkan hubungan antara status pajak & keharusan fiskal seseorang. Jika pemilik NPWP tak memenuhi kewajiban perpajakannya, konsekuensinya adalah tak dapat mengajukan permintaan izin di sebagian besar wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Kebijakan gres dr Direktorat Jenderal Pajak telah diberlakukan untuk memfasilitasi proses registrasi NPWP dengan-cara online. Ini menenteng manfaat dlm bentuk kemudahan, di mana individu tak lagi perlu mendatangi kantor pajak dengan-cara fisik.

Table of Contents

Cara Daftar NPWP Online 2023

Berikut yaitu tindakan mudah & cepat untuk mendaftar NPWP dengan-cara online:

  1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
  2. Lengkapi identitas Anda dgn cermat & akurat
  3. Pada bagian penghasilan, ada pilihan pilihan pekerjaan yg bisa Anda pilih: Pekerjaan dlm hubungan kerja, seperti pegawai swasta, PNS, BUMN, atau jenis pekerjaan lainnya. Kegiatan Usaha, jika Anda memiliki usaha sendiri seperti warung makan, toko sembako, warnet, & lain sebagainya. Pekerjaan Bebas, khusus untuk keahlian seperti dokter atau notaris. Lainnya, jikalau Anda memiliki pekerjaan di luar tiga klasifikasi di atas, mirip pekerjaan freelance.
  4. Isikan alamat tempat tinggal Anda
  5. Isi alamat sesuai KTP (Jika sama dgn alamat tempat tinggal, klik pilihan atas untuk mengisi otomatis)
  6. Isi alamat perjuangan (Untuk karyawan, eksklusif pilih “Selanjutnya”)
  7. Isi gosip wacana tanggungan & honor (Maksimal 3 tanggungan)
  8. Lengkapi patokan yg diminta
  9. Pilih tata cara pengantaran berkas, bisa dgn mengunggah (upload) atau melalui jasa antar. Jika menentukan mengunggah, unggah scan KTP dgn tombol upload.
  10. Lengkapi pernyataan yg diminta
  11. Centang kotak persetujuan untuk menegaskan kelengkapan & kebenaran data
  12. Klik tombol “Selesai”
  13. Pengiriman Formulir

Setelah Anda mengisi semua kriteria untuk NPWP, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard. Pada dashboard, pilih “Minta token”. Setelahnya, Anda akan menerima notifikasi bahwa token sudah diantarkan ke alamat email yg Anda daftarkan.

Buka email & salin aba-aba token, kemudian pilih “Kirim Permohonan” & masukkan kode token tersebut. Jika sukses, Anda akan menemukan notifikasi bahwa permintaan NPWP sedang diproses. NPWP fisik akan diantarkan optimal dlm waktu 1 bulan sesudah registrasi.

Baca juga: Syarat & Cara Daftar Prakerja 2023 lewat Hp

Syarat Daftar NPWP Online

Persyaratan registrasi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yg tak mengerjakan usaha atau pekerjaan bebas, terdiri dari:

  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sementara itu, patokan registrasi NPWP bagi WPOP yg mengerjakan perjuangan atau pekerjaan bebas ialah sebagai berikut:

  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor; Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP; Dokumen yg mengindikasikan lokasi & jenis aktivitas usaha; Surat pernyataan yg sudah distempel yg mencantumkan jenis serta tempat acara perjuangan; atau Bukti tertulis atau elektronik dr penyuplailayanan aplikasi online yg menjadi mitra usaha Wajib Pajak.

Selain itu, untuk perempuan yg telah berpisah dr suami sesuai keputusan hakim, tolok ukur komplemen yg dibutuhkan yaitu:

  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS; Fotokopi NPWP suami; Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Fotokopi surat perpajakan mancanegara bagi suami WNA; Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dr suami.

Semua tolok ukur di atas harus berada dlm format digital. Ini berarti bahwa semua dokumen yg sudah disebutkan semestinya di-scan atau difoto & kemudian disimpan dlm bentuk digital.

Baca juga: Dampak Positif Globalisasi Beserta Negatifnya

Kesimpulan

Dalam proses pendaftaran NPWP dengan-cara online, standar yg diharapkan bervariasi tergantung pada apakah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melaksanakan usaha atau pekerjaan bebas. Bagi WNI, dokumen yg diminta lazimnya meliputi fotokopi KTP, sedangkan bagi WNA mencakup fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP. Bagi WPOP yg memiliki perjuangan atau pekerjaan bebas, patokan melibatkan dokumen yg memperlihatkan jenis & lokasi usaha, serta persyaratan khusus bagi perempuan yg hidup terpisah dr suami. Semua dokumen tersebut dianjurkan untuk di-scan atau difoto & disimpan dlm format digital sebelum mengikuti langkah-langkah pendaftaran NPWP dengan-cara daring.

  Montase