Formasi CPNS 2023 Kesehatan

Akhirnya jadwal registrasi CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang. Apakah Anda sudah mengenali rincian formasi CPNS tenaga kesehatan untuk tahun 2023?

CPNS 2023 ini, dominan posisi yg tersedia akan didedikasikan bagi tenaga kesehatan & guru. Untuk deretan CPNS tenaga kesehatan tahun 2023, dibutuhkan sebanyak 11.903 orang untuk pusat & terdapat 142.821 lowongan untuk Pemerintah Kota/pemkab.

Apakah Anda adalah seorang profesional di bidang kesehatan yg tertarik untuk mendaftar CPNS 2023? Jika iya, tentukan bahwa bidang Anda termasuk dlm daftar deretan CPNS tenaga kesehatan 2023 yg disebutkan di atas!

Table of Contents

Formasi CPNS 2023 Kesehatan

Benar, pihak PANRB telah mengonfirmasi bahwa formasi untuk tenaga kesehatan dlm proses rekrutmen CPNS & PPPK tahun 2023 akan diprioritaskan & dimaksimalkan. Namun, informasi resmi tentang jumlahnya belum diumumkan.

Untuk memberikan gambaran, tenaga kesehatan mencakup:

  • Tenaga medis (dokter & dokter gigi)
  • Tenaga keperawatan
  • Tenaga kefarmasian
  • Tenaga kesehatan masyarakat
  • Tenaga gizi
  • Tenaga keterapian fisik
  • Tenaga keteknisian medis

Sementara itu, berdasarkan Surat Nomor PT. 01.01/F/1316/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan, berikut ialah daftar formasi CPNS kesehatan 2023 lewat jalur PPPK:

  • Apoteker (Profesi Apoteker)
  • Asisten Apoteker (D3 Farmasi)
  • Asisten Penata Anestesi (D3 Keperawatan Anestesi, D3 Keperawatan dgn akta pembinaan Anestesi sebelum tahun 2016, D3 Kepenataan Anestesi, D3 Keperawatan dgn konsentrasi Anestesi & Gawat Darurat Medik)
  • Bidan (Profesi Bidan, D4/Sarjana Terapan Kebidanan lulusan sampai dgn tahun 2021)
  • Dokter (Profesi Dokter, Profesi Dokter Spesialis, Profesi Dokter Subspesialis)
  • Dokter Gigi (Profesi Dokter Gigi, Profesi Dokter Gigi Spesialis, Profesi Dokter Subspesialis)
  • Dokter Pendidik Klinis (Profesi Dokter Spesialis, Profesi Dokter Subspesialis)
  • Entomolog Kesehatan (D4/Sarjana Terapan/D3 peminatan/jurusan/acara studi/fokus Entomolog, D4/Sarjana Terapan/D3 peminatan/jurusan/program studi/fokus Kesehatan Lingkungan)
  • Epidemiolog Kesehatan (D4/Sarjana Terapan Epidemologi)
  • Fisioterapis (D3 peminatan/jurusan/acara studi/konsentrasi Entomolog, D3 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi Kesehatan Lingkungan, D3 Fisioterapi)
  • Nutrisionis (D4/Sarjana Terapan Gizi, D4/Sarjana Terapan Gizi & Dietetika, Profesi Dietisien, D3 Gizi)
  • Okupasi Terapis (D3 Okupasi Terapi)
  • Ortotis Prostetis (D3 Ortotik Prostetik)
  • Pembimbing Kesehatan Kerja (D4/Sarjana Terapan Keselamatan & Kesehatan Kerja)
  • Penata Anestesi (D4/Sarjana Terapan Penata Anestesi, D4/Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi, D4/Sarjana Terapan Keperawatan Anestesi Reanimasi, D4/Sarjana Terapan Keperawatan dgn kompetensi unggulan Keperawatan Anestesi, D4/Sarjana Terapan Perawatan yg memiliki sertifikasi pelatihan Anestesi sebelum tahun 2016, Ners yg mempunyai akta pembinaan Anestesi sebelum tahun 2016).
  • Perawat (Profesi Ners, D4/Sarjana Terapan Keperawatan, D3 Keperawatan)
  • Perekam Medis (D4/Sarjana Terapan/D3 Rekam Medis & Informasi Kesehatan, D4/Sarjana Terapan Rekam Medis, D4/Sarjana Terapan Manajemen Informasi Kesehatan, D3 Rekam Medis, D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medis Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medik & Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medis & Informasi Kesehatan)
  • Pranata Laboratorium Kesehatan (D4/Sarjana Terapan Analis Kesehatan, D4/Sarjana Terapan peminatan/jurusan/acara studi/fokus Teknologi Laboratorium Medik, D3 Analis Kesehatan, D3 Teknologi Laboratorium Medik)
  • Psikolog Klinis (S2 Profesi Peminatan Psikologi Klinis)
  • Radiografer (D4/Sarjana Terapan/D3 Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi, D4/Sarjana Terapan/D3 Radiodiagnostik & Radioterapi, D4/Sarjana Terapan Teknologi Radiologi Pencitraan, D4/Sarjana Terapan/D3 Teknik Radiologi, D4/Sarjana Terapan/D3 Radiologi, D3 Teknik Rontgen)
  • Refraksionis Optisien (D3 Refraksi Optisi, D3 Optometri)
  • Teknisi Elektromedis (D4/Sarjana Terapan/D3 Teknik Elektromedik, D4/Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektromedis, D3 Teknologi Elektromedik)
  • Teknisi Gigi (D3 Teknik Gigi)
  • Teknisi Transfusi Darah (D3 Teknologi Transfusi Darah, D3 Teknologi Bank Darah)
  • Tenaga Promosi Kesehatan & Ilmu Prilaku (D4/Sarjana Terapan Promosi Kesehatan)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan (D4/Sarjana Terapan/D3 Kesehatan Lingkungan, D4/Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan, D3 Sanitasi)
  • Terapis Gigi & Mulut (D4/Sarjana Terapan/D3 Keperawatan Gigi, D4/Sarjana Terapan/D3 Kesehatan Gigi, D4/Sarjana Terapan/D3 Terapis Gigi & Mulut)
  • Terapis Wicara (D3 Terapi Wicara)

Baca juga: CPNS & PPPK 2023: Formasi, Syarat, Cara Mendaftar, & Jadwal

Persyaratan CPNS Kesehatan

Untuk mengikuti seleksi CPNS di sektor kesehatan, ada beberapa ketentuan yg mesti dipenuhi:

Pendidikan

Pelamar CPNS di bidang kesehatan wajib memiliki pendidikan yg berkaitan dgn disiplin ilmu kesehatan, seperti kedokteran, keperawatan, farmasi, atau bidang kesehatan serupa.

Sertifikasi Profesi

Bergantung pada pilihan disiplin ilmu kesehatan, pelamar CPNS pula harus memiliki sertifikasi profesi yg dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Partisipasi dlm Ujian Seleksi CPNS

Para kandidat CPNS diharuskan untuk mengikuti ujian seleksi CPNS yg mencakup ujian kompetensi dasar (TKD) & cobaan kompetensi bidang (TKB).

Persyaratan Kesehatan

Calon CPNS di sektor kesehatan pula diwajibkan memenuhi kriteria kesehatan baik dengan-cara fisik maupun mental sesuai ketentuan yg berlaku.

Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, & Fungsi

Kesimpulan

Untuk mengikuti seleksi CPNS di bidang kesehatan, pelamar mesti memenuhi beberapa tolok ukur utama. Mereka mesti memiliki pendidikan yg sesuai dgn bidang kesehatan, mirip kedokteran, keperawatan, farmasi, atau disiplin ilmu kesehatan yang lain. Selain itu, tergantung pada bidang kesehatan yg dipilih, kandidat CPNS pula mesti memiliki sertifikasi profesi yg dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Proses seleksi CPNS ini melibatkan ujian kompetensi dasar (TKD) & cobaan kompetensi bidang (TKB), yg harus diikuti oleh para calon. Selain itu, mereka pula mesti memenuhi persyaratan kesehatan, baik dengan-cara fisik maupun mental, sesuai dgn ketentuan yg berlaku.

Dengan menyanggupi semua patokan ini, kandidat CPNS mempunyai potensi untuk menjadi bagian dr tenaga kesehatan yg melakukan pekerjaan dlm sektor pelayanan kesehatan pemerintah & berkontribusi dlm penyediaan layanan kesehatan masyarakat.

  Gerak Harmonik Sederhana