Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan adalah proses seleksi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yg bertujuan untuk mengisi posisi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Indonesia. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yg bekerja dlm bidang kesehatan diizinkan untuk mendaftar, namun mereka mesti menyanggupi aneka macam patokan kualifikasi pendidikan sesuai dgn SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 & Nomor 2181 Tahun 2023, serta ketentuan lain yg berlaku. Berikut ini ialah info lebih rinci mengenai kriteria registrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023.
Table of Contents
Syarat Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023
Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan dibagi dua, syarat lazim & syarat khusus, berikut ini uraiannya.
Syarat Umum
Persyaratan lazim bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 14 Tahun 2023, yg mencakup hal-hal berikut:
- Usia sekurang-kurangnya20 tahun & tak lebih dr 1 tahun sebelum mencapai batas usia tertentu yg berlaku untuk jabatan yg dilamar sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan aturan tetap alasannya melakukan langkah-langkah pidana dgn eksekusi penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dgn tak hormat dr pekerjaan selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tak hormat dr pekerjaan di sektor swasta.
- Tidak memiliki afiliasi atau aktif dlm partai politik atau acara politik mudah.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yg sesuai dgn jabatan yg dilamar.
- Mempunyai kompetensi yg diakui oleh sertifikasi keahlian tertentu yg masih berlaku dr lembaga yg berwenang untuk jabatan yg dilamar.
- Menunjukkan kondisi kesehatan jasmani & rohani yg sesuai dgn persyaratan jabatan yg dipraktekkan.
- Memenuhi persyaratan lain yg ditetapkan oleh PPPK sesuai dgn keperluan jabatan.
Baca juga: CPNS Kemendikbud 2023: Formasi, Syarat, & Link Pendaftaran
Syarat Khusus
Selain persyaratan umum, ada pula tolok ukur khusus yg mesti dipenuhi, seperti:
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dgn SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 & Nomor 2181 Tahun 2023.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yg aktif & masih berlaku (bukan STR Internship) jikalau diperlukan untuk Jabatan Fungsional yg dilamar sesuai dgn Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 654 Tahun 2023.
- Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya2 tahun yg sesuai dgn bidang tugas & jabatan yg dilamar, sesuai dgn Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e.
- Menyertakan bukti pengalaman kerja yg berhubungan dgn jabatan yg dilamar, dgn masa kerja sekurang-kurangnya2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, cakap, penyelia, & mahir pertama, sekurang-kurangnya3 tahun untuk jenjang muda, minimal 5 tahun untuk jenjang madya, & minimal 7 tahun untuk jenjang utama.
- Masa kerja dijumlah berdasarkan pengalaman kerja di akomodasi kesehatan pemerintah atau swasta, yg dapat dibuktikan dgn surat keterangan dr pimpinan unit kerja.
- Bagi pelamar Dokter, masa kerja sebagai dokter internship dapat dianggap selaku pengalaman kerja.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, mereka dapat melamar jabatan yg sesuai dgn kualifikasi pendidikan & STR, dgn melampirkan surat keterangan dr rumah sakit atau puskesmas pemerintah yg menjelaskan jenis & tingkat disabilitas, serta menyampaikan video singkat yg memberikan kesanggupan dlm menjalankan aktivitas sesuai dgn jabatan yg dilamar.
Baca juga: Manfaat Daun Pisang untuk Kesehatan & Lainnya
Syarat Berkas PPPK Kesehatan 2023
Dokumen-dokumen yg diperlukan untuk registrasi PPPK Tenaga Kesehatan meliputi:
- Foto dgn latar belakang merah dlm format JPEG/JPG dgn ukuran maksimal 200 KB.
- Surat pernyataan yg mesti diketik memakai komputer, diberi materai Rp10.000, & ditandatangani sendiri dgn tinta hitam pada dikala tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil atau Surat Keterangan orisinil wacana perekaman kependudukan yg dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah orisinil & Transkrip Nilai asli untuk jenjang DIII/DIV/S1, serta Surat Penyetaraan Ijazah asli kalau diharapkan.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yg bukan STR Internship asli bila diperlukan untuk Jabatan Fungsional yg dilamar.
- Scan Surat Keputusan (SK) Penugasan yg ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja.
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yg ditandatangani oleh atasan langsung, diberi materai Rp10.000.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, tambahkan surat keterangan perihal disabilitas dr rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
- Sertakan tautan video singkat yg memberikan kegiatan sehari-hari dlm menjalankan peran sebagai tenaga kesehatan.
Demikianlah semua patokan yg harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan. Jangan lewatkan batas waktu registrasi yg akan selsai pada tanggal 9 Oktober 2023.
Catatan. Informasi ini diambil dr halaman Frequently Asked Questions (FAQ) dlm Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tanggal 27 September 2023.