Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, dan Fungsi

pancasila sebagai dasar negara, makna pancasila, arti pancasila, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; makna & arti Pancasila; implementasi Pancasila dlm kebijakan publik
Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila selaku dasar negara yg tercantum dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila terdiri dr lima sila yaitu Ketuhanan yg Maha Esa, kemanusiaan yg adil & beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan, & keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Table of Contents

Sejarah Pancasila

Pancasila berasal dr bahasa Sansekerta & terdiri dr dua kata, yakni “panca” yg bermakna “lima” & “sila” yg bermakna “dasar”. Istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno pada Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 sebagai nama untuk lima prinsip dasar negara.

Konsep Pancasila Moh Yamin

Namun sebelum dirumuskan & diberi nama, konsep Pancasila sudah dirancang sejak hari pertama Sidang BPUPKI yg pertama. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan lima sila yg terdiri atas peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, & kesejahteraan rakyat.

Konsep Pancasila Soepomo

Pada hari ketiga Sidang BPUPKI yg pertama, tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pula mengemukakan lima dasar negara yg terdiri dr persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir & batin, musyawarah, & keadilan rakyat.

Konsep Pancasila Soekarno

Pada hari keempat sidang pertama BPUPKI, Soekarno merekomendasikan lima dasar negara yg terdiri dr kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, & Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima prinsip ini kemudian disebut selaku Pancasila.

Jika seluruh lima sila ini tak dapat disetujui, Soekarno menyarankan supaya dipersingkat menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi, & Ketuhanan). Jika Trisila pula tak disetujui, dapat dipersingkat lagi menjadi Ekasila, yaitu gotong-royong.

Panitia Delapan

Setelah semua usulan telah disampaikan, suatu panitia kecil dibuat yg terdiri dr delapan orang anggota. Anggota-anggota tersebut antara lain Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, & A.A. Maramis.

Tugas panitia kecil tersebut adalah untuk memuat & mengidentifikasi usulan dr anggota BPUPKI. Dari ajuan yg diterima, ternyata terdapat perbedaan yg cukup besar. Golongan Islam menginginkan supaya negara diatur berdasarkan syariat Islam, sementara golongan nasionalis menghendaki negara tak dikelola menurut aturan agama tertentu.

Panitia Sembilan

Untuk menuntaskan perbedaan tersebut, Panitia Kecil baru terbentuk dgn anggota sembilan orang yg dikenal selaku Panitia Sembilan. Kesembilan anggota panitia tersebut mewakili golongan Islam & nasionalis, di antaranya Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, & Agus Salim.

Pada sidang Panitia Sembilan yg digelar pada 22 Juni 1945, tercapai komitmen dasar yg terkenal dgn nama “Piagam Jakarta”. Piagam ini kemudian dicantumkan dlm alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yg terdiri dari:

  1. Ketuhanan dgn keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat akal dlm permusyawaratan perwakilan; dan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang BPUPKI Kedua

Dalam sidang kedua BPUPKI yg berjalan dr tanggal 10 Juli 1945 hingga 16 Juli 1945, tercapai kesepakatan untuk memakai Pancasila yg tertuang dlm Piagam Jakarta selaku dasar negara. Selain itu, dlm sidang tersebut pula disepakati hal-hal lain seperti pemerintahan negara republik, kawasan yg disepakati, & pembentukan tiga panitia kecil, yaitu panitia perancang Undang-Undang Dasar, panitia ekonomi & keuangan, serta panitia pembela tanah air.

Penetapan Pancasila

Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, disepakati bahwa sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Frasa “syariat Islam” beserta ketentuan-ketentuan yg terkait dengannya dihapuskan. Perubahan ini dilakukan demi kepentingan bangsa & negara yg memiliki beragam suku & agama. Perubahan ini dianggap mencerminkan toleransi yg tinggi di Indonesia serta persatuan & kesatuan bangsa.

Selain perubahan sila pertama, sidang PPKI ini menciptakan tiga keputusan penting, yakni mengesahkan Undang-Undang Dasar negara, menentukan presiden & wakil presiden, & memutuskan bahwa untuk beberapa waktu presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) hingga dibentuknya MPR/dewan perwakilan rakyat.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila selaku dasar negara merupakan pijakan dasar bagi semua kebijakan yg diambil oleh pemerintah & lembaga-forum negara yang lain di Indonesia. Pancasila pula merupakan landasan bagi semua kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, & kebudayaan di Indonesia. Selain itu, Pancasila pula merupakan simbol integrasi & kesatuan bangsa Indonesia yg terdiri dr beragam suku, agama, & adat istiadat.

Baca juga: Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara

Oleh alasannya itu, Pancasila merupakan dasar yg sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia tak akan memiliki landasan yg kuat untuk menjalankan kebijakan & mengurus kepentingan yg bermacam-macam di dlm negeri. Namun, Pancasila pula telah menjadi objek kontroversi dlm sejarah Indonesia. Beberapa pihak menilai bahwa Pancasila tak menunjukkan ruang yg cukup untuk keberagaman di Indonesia, sehingga terdapat kalangan-kelompok yg menginginkan adanya penambahan atau pergeseran pada sila-sila Pancasila.

Untuk menangani problem tersebut, pemerintah Indonesia perlu terus mempromosikan & memperkuat makna & arti Pancasila sebagai dasar negara yg memperhatikan keberagaman di Indonesia. Selain itu, pemerintah pula mesti terus memastikan bahwa kebijakan yg diambil sesuai dgn prinsip-prinsip Pancasila, serta menawarkan ruang yg cukup bagi semua pihak untuk terlibat dlm proses pengerjaan kebijakan.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, & Fungsi

Pancasila pula merupakan dasar yg penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai keadilan sosial yg dapat menjadi dasar bagi pemerintah dlm mengorganisir kebijakan ekonomi yg sehat & sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, pula mengandung nilai-nilai persatuan Indonesia yg mampu menjadi dasar bagi pemerintah dlm mengelola kebijakan ekonomi yg mengamati kesejahteraan & keberlanjutan di seluruh daerah Indonesia. Dengan demikian, Pancasila mampu menjadi dasar bagi pemerintah dlm mengurus kebijakan ekonomi yg sehat, sejahtera, & berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Cinta Tanah Air: Mengenal Lebih Dalam Patriotisme

Salah satu cara pemerintah Indonesia dapat memperkuat makna & arti Pancasila selaku dasar negara yakni dgn terus mengedukasi masyarakat wacana Pancasila. Pemerintah mampu melakukan ini dgn cara memasukkan pendidikan wacana Pancasila dlm tata cara pendidikan nasional, serta mengadakan banyak sekali kegiatan edukasi wacana Pancasila di masyarakat.

Baca juga: Pancasila as the state foundation to archive national goal

Selain itu, pemerintah pula mampu memperkuat makna & arti Pancasila dgn terus memastikan bahwa kebijakan yg diambil sesuai dgn prinsip-prinsip Pancasila. Pemerintah dapat melaksanakan ini dgn cara menegaskan bahwa kebijakan yg diambil memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta memperhatikan persatuan Indonesia & keberagaman di dlm negeri.

Makna & Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yg tercantum dlm Pembukaan UUD 1945, yg terdiri dr lima sila yakni ketuhanan yg Maha Esa, kemanusiaan yg adil & beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kecerdikan dlm permusyawaratan/perwakilan, & keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna & arti Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Menegaskan bahwa Indonesia yaitu negara yg beragama, & bahwa agama merupakan cuilan integral dr kehidupan penduduk Indonesia.

Kemanusiaan Yang Adil & Beradab

Menegaskan bahwa hak asasi manusia harus diakui & dilindungi oleh negara, serta bahwa setiap orang mesti saling menghargai & memperlakukan sesama dgn adil.

Persatuan Indonesia

Menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan yg tak terbagi, serta bahwa setiap orang mesti bersikap toleran terhadap keberagaman yg ada di dlm negeri.

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokratis yg diatur oleh aturan-aturan yg dibikin lewat prosedur permusyawaratan/perwakilan.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Menegaskan bahwa setiap orang mesti mendapatkan keadilan sosial yg sama, serta bahwa setiap orang mesti memperoleh hak yg sama dlm hal pelayanan publik.

Sebagai pijakan dasar bagi semua kebijakan yg diambil oleh pemerintah & forum-forum negara lainnya di Indonesia. Pancasila pula merupakan landasan bagi semua acara kemasyarakatan, keagamaan, & kebudayaan di Indonesia.

Selain itu, Pancasila pula selaku simbol integrasi & kesatuan bangsa Indonesia yg terdiri dr beragam suku, agama, & adat istiadat. Pancasila menjadi landasan bagi semua pihak untuk terlibat dlm proses pembuatan kebijakan & pengambilan keputusan di Indonesia.

Pancasila selaku dasar bagi pembangunan ekonomi Indonesia yg mengangkutmakna & arti bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keadilan sosial yg mampu menjadi dasar bagi pemerintah dlm mengorganisir kebijakan ekonomi yg sehat & makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Pancasila pula mengandung nilai-nilai persatuan Indonesia yg dapat menjadi dasar bagi pemerintah dlm mengelola kebijakan ekonomi yg mengamati kesejahteraan & keberlanjutan di seluruh daerah Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Berikut ini klarifikasi dr fungsi Pancasila sebagai dasar negara:

Sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila yakni landasan yg digunakan baik dlm kehidupan pribadi maupun dlm interaksi sosial antar insan & dlm kekerabatan dgn alam.

Sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pancasila mampu mencapai tujuan dasar hukum negara serta menunjukkan semangat dlm implementasi UUD 1945 dlm pemerintahan negara.

Sebagai ideologi bangsa & negara

Pancasila selaku ideologi dapat digambarkan selaku kumpulan pedoman, doktrin, pemikiran , & persepsi yg mencakup bidang politik, sosial, kebudayaan, hingga keagamaan.

Kesimpulan

Pancasila selaku dasar negara tercantum dlm Pembukaan UUD 1945, yg terdiri dr lima sila yaitu ketuhanan yg Maha Esa, kemanusiaan yg adil & beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kecerdikan dlm permusyawaratan/perwakilan, & keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki fungsi selaku pijakan dasar bagi semua kebijakan yg diambil oleh pemerintah & lembaga-lembaga negara yang lain di Indonesia, sebagai simbol integrasi & kesatuan bangsa Indonesia yg terdiri dr bermacam-macam suku, agama, & adat istiadat, serta sebagai dasar bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Untuk memperkuat makna & arti, pemerintah Indonesia mampu terus mengedukasi masyarakat wacana Pancasila, serta memastikan bahwa kebijakan yg diambil sesuai dgn prinsip-prinsip Pancasila. Pemerintah pula dapat memperkuat makna & arti Pancasila dgn terus mengiklankan prinsip-prinsip yg terkandung dlm Pancasila pada masyarakat Indonesia, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan dlm kebijakan-kebijakan yg diambil oleh pemerintah.

Semoga berguna

Referensi

  1. Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal kewarganegaraan5(1), 6-12.
  2. Hatta, M. (1977). Pengertian pancasila. Idayu Press.
  3. Ningsih, I. S. (2021). Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara & Ideologi Negara.
  4. Susilawati, N., & Pasla, B. N. (2020). Application of Pancasila as the Ethical System of the Indonesian Nation. Jurnal Prajaiswara1(1), 20-28.
  5. Susilawati, N., Sultoni, S., & Pasla, B. N. (2021). Strengthening the Understanding of Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals. Jurnal Prajaiswara2(1), 48-60.
  6. Zai, E. P., & SH, M. P. (2020). Pancasila sebagai Dasar & Ideologi Negara (Vol. 1). Penerbit Lutfi Gilang.

  Norma Kesusilaan: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya