Penerapan Pancasila Sebagai Sumber Nilai HAM

Penerapan Pancasila Sumber nilai hak asasi manusia (HAM), Indonesia, Nilai-nilai Pancasila, Penegakan hak asasi manusia, UUD 1945, UU HAM, Persamaan derajat, Persamaan hak, Kedudukan warga negara dlm hukum

Pancasila selaku sumber nilai HAM mengandung tiga nilai hak asasi insan, yakni nilai ideal, nilai instrumental, & nilai praktikal. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dlm penegakkan hak asasi manusia dlm kehidupan sehari-hari di penduduk . Setiap manusia dilahirkan dgn hak-hak yg tak bisa diambil oleh orang lain & wajib dihormati oleh orang lain.

Hak-hak tersebut disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia mencakup hak sipil & politik, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, & kebebasan berekspresi, serta hak-hak sosial, budaya, & ekonomi, mirip hak untuk ikut serta dlm kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, & hak atas pendidikan.

Penegakan hak asasi insan merupakan hal yg sungguh penting dlm mengatur kehidupan insan. Hak asasi insan mengontrol pemenuhan keperluan dasar seperti pendidikan, masakan, & tempat tinggal yg patut, serta mendorong santunan terhadap kekerasan & memberikan kebebasan berpikir, beragama, & berkepercayaan, serta kebebasan berekspresi.

Baca juga: Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan dasar metode internasional untuk pinjaman hak asasi manusia. DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 untuk menangkal terjadinya kekerasan mirip yg terjadi selama Perang Dunia II.

Baca juga: Trisatya Pramuka: Defenisi, Isi, & Fungsi

DUHAM terdiri dr 30 pasal yg mengendalikan hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi, & budaya bagi siapa saja. Di Indonesia, hak asasi manusia dikelola & dilindungi oleh konstitusi dlm UUD 1945 & UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, di Indonesia penegakan hak asasi manusia pula didasarkan pada ideologi Pancasila.

Table of Contents

Dasar-Dasar Nilai HAM Tertuang Dalam Undang-Undang Dasar 45

Prinsip-prinsip Pancasila selaku sumber nilai HAM tertuang dlm UUD 1945 Republik Indonesia yg lalu dapat ditemukan dlm beberapa pasal dr Batang Tubuh UUD, di antaranya:

  1. Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara serempak kedudukannya dlm aturan & pemerintahan & wajib menjunjung hukum & pemerintahan itu dgn tak ada kecualinya”
  2. Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan asumsi dgn ekspresi & goresan pena & sebagainya ditetapkan dgn undang-undang” Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu”
  3. Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dlm perjuangan pembelaan negara” Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Bagaimana Hak-Hak Asasi Dalam Pancasila

Ada tiga nilai HAM yg terkandung dlm pancasila sebagai sumber HAM, yakni:

Nilai ideal

Nilai ideal merupakan nilai yg berhubungan dgn lima prinsip dlm Pancasila. Nilai ideal bersifat universal & mengandung keinginan, tujuan, & nilai-nilai yg baik & benar. Berikut yaitu penjelasan tentang bagaimana hak asasi manusia terkait dgn setiap prinsip dlm Pancasila:

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama, menjamin hak keleluasaan untuk memeluk agama, melakukan ibadah, & menghargai perbedaan agama. Prinsip ini mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama & keyakinan mereka masing-masing. Hal ini sejalan dgn Deklarasi Universal perihal Hak Asasi Manusia (Pasal 2) yg mencantumkan pemberian terhadap hak asasi insan.

Kemanusiaan Yang Adil & Beradab

Sila kedua, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yg sama di depan hukum & mempunyai kewajiban & hak-hak yg sama untuk mendapat jaminan & pemberian hukum. Prinsip ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak, & persamaan keharusan antara sesama insan, sebagaimana tercantum dlm Pasal 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB yg melarang adanya diskriminasi.

Persatuan Indonesia

Sila ketiga, mengamanatkan adanya komponen pemersatu di antara warga negara dgn semangat rela berkorban & menempatkan kepentingan bangsa & negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dgn prinsip hak asasi manusia Pasal 1 yg menyatakan bahwa “siapa pun dilahirkan merdeka & mempunyai martabat & hak-hak yg sama. Mereka dikaruniai akal & hati nurani & hendaknya bergaul satu sama lain dlm persaudaraan.”

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Sila keempat dicerminkan dlm kehidupan pemerintahan, bernegara, & bermasyarakat yg demokratis. Prinsip ini menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yg dijalankan tanpa tekanan, paksaan, atau intervensi yg menghalangi hak-hak partisipasi penduduk .

Baca juga: Lambang Koperasi Indonesia: Sejarah, & Arti

Inti dr prinsip ini adalah musyawarah & mufakat dlm menuntaskan duduk perkara & mengambil keputusan, sehingga setiap orang tak diizinkan untuk mengambil tindakan sendiri yg dapat mengusik kebebasan orang lain. Hal ini pula sejalan dgn Deklarasi Hak Asasi Manusia.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sile kelima, mengakui hak milik perorangan & dilindungi pemanfaatannya oleh negara, serta memberikan peluang sebesar-besarnya pada penduduk . Asas keadilan dlm hak asasi insan tercermin dlm prinsip ini, di mana keadilan di sini ditujukan untuk kepentingan biasa tanpa adanya pembedaan atau diskriminasi antar individu.

Nilai Instrumental

Nilai instrumental merupakan penjabaran dr nilai-nilai ideal Pancasila atau pedoman pelaksanaan kelima prinsip Pancasila. Nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional & dijabarkan dengan-cara kreatif & dinamis dlm bentuk UUD 1945 & peraturan perundangan, mirip undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, & peraturan kawasan, untuk menjamin terlaksananya hak asasi manusia.

Baca juga: Sawarna Srikandi: Tempat Wisata Terbaik di Banten

Beberapa peraturan perundang-undang yg menjamin hak asasi manusia diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia & Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Nilai Praktikal

Nilai praktikal merupakan realisasi dr nilai instrumental dlm kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu misalnya yaitu tak memaksakan suatu agama & keyakinan pada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dgn agama yg dianut, & sebagainya.

Dalam praktiknya, nilai praktikal hak asasi manusia pada Pancasila mempunyai dua sifat sebagai nilai turunan, yakni: (1) Nilai praktis absurd atau nilai mudah bersifat konseptual (teoritis). Contohnya menghormati orang lain, kemauan untuk bekerja sama, atau menjaga kerukunan; (2) Nilai praktis nyata atau nilai mudah yg betul-betul nyata & dapat dicicipi. Contohnya yaitu sikap & perbuatan yg dijalankan sehari-hari, seperti bahu-membahu, jujur saat bertransaksi di warung, atau memperlihatkan kursi bagi ibu hamil & orang tua di dlm transportasi lazim.

Klasifikasi HAM

Jika diklasifikasikan, hak asasi insan terbagi menjadi beberapa kalangan, yaitu:

  1. Hak-hak pribadi (personal rights), seperti keleluasaan menyatakan usulan & keleluasaan memeluk agama.
  2. Hak-hak ekonomi (property rights), mirip hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual, & memanfaatkannya.
  3. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yg sama dlm aturan & pemerintahan (rights of legal equality).
  4. Hak-hak asasi politik (political rights), mirip hak untuk ikut serta dlm pemerintahan.
  5. Hak-hak asasi sosial & budaya (social and cultural rights), seperti hak untuk menentukan pendidikan.
  6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan & bantuan, peraturan dlm hal penangkapan (procedural rights).

Kesimpulan

Pancasila selaku sumber nilai HAM di Indonesia karena berisi nilai-nilai yg sejalan dgn prinsip-prinsip hak asasi manusia yg tercantum dlm Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Nilai-nilai yg terdapat dlm Pancasila, yakni nilai ideal, nilai instrumental, & nilai praktikal, menjadi pedoman dlm penegakan hak asasi insan di tengah kehidupan penduduk sehari-hari.

Pancasila menjamin kesetaraan hak asasi insan bagi seluruh warga negara Indonesia, serta memberikan jaminan bahwa penghormatan kepada hak asasi insan mesti bersifat universal. Pancasila mempunyai nilai-nilai dasar yg mempunyai semangat untuk penegakan hak asasi insan (HAM).

Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan-cara konsisten, kita dengan-cara langsung atau tak telah menegakkan pelaksanaan HAM. Contohnya, pengamalan nilai-nilai Pancasila dlm penegakan HAM yg dapat dijalankan dlm kehidupan sehari-hari adalah bergotong royong, hidup jujur, gemar menyebarkan, menghargai perbedaan, & solidaritas.

Semoga bermanfaat

Referensi

  1. Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum & demokrasi pancasila dlm kaitannya dgn hak asasi insan (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia1(1), 128-145.
  2. Kaelan, K. (1992). Pancasila selaku Dasar Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia. Jurnal Filsafat1(1), 27-53.
  3. Manik, T. S., Riyanti, D., Murdiono, M., & Prasetyo, D. (2021). Eksistensi LGBT Di Indonesia dlm Kajian Perspektif HAM, Agama, & Pancasila. Diterbitkan oleh: Jurusan Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial-Universitas Negeri Medan.
  4. Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial2(3), 151-168.
  5. Suryatni, L. (2018). Pancasila Sebagai Ideologi Negara Dan Hak Asasi Manusia Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara5(1).
  6. Susilawati N, Sultoni, S., & Bambang Niko Pasla. (2021). Strengthening the Understanding of Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals. Jurnal Prajaiswara2(1), 48–60. https://doi.org/10.55351/prajaiswara.v2i1.19
  7. Triputra, Y. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke Dalam Sistem Hukum Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum ius quia iustum24(2), 279-300.
  8. Wicaksono, I. (2018). Membumikan Pancasila Arti Penting Menegakkan Ham Sebagai Tameng Toleransi Keberagaman. Lex Scientia Law Review2(2), 169-176.

  Sikap Patriotisme: Pengertian dan Contoh