Pembukaan UUD 1945 merupakan potongan yg sangat penting dr Undang-Undang Dasar 1945 yg merupakan dasar negara Indonesia. Pembukaan ini menerangkan tujuan & tujuan dr UUD 1945 serta pokok pikiran yg dijadikan dasar negara. Dalam postingan ini, kita akan mengulas sejarah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pokok asumsi yg terdapat dlm pembukaan UUD 1945, implementasi pokok pikiran dlm kehidupan demokrasi Indonesia, relevansi pokok fikiran dlm era globalisasi & tantangan & solusi dlm implementasi pokok anggapan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dlm kehidupan demokrasi Indonesia.
Baca juga: Manajemen Konflik: Pengertian & Fungsi
Table of Contents
Sejarah Pembukaan UUD 1945
Sejarah pembukaan UUD 1945 dimulai semenjak kurun kolonialisme Belanda di Indonesia. Setelah kemerdekaan Indonesia diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yg diketuai oleh Ir. Soekarno. PPKI inilah yg kemudian menyusun & memutuskan teks pembukaan UUD 1945.
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok anggapan yg terdapat dlm pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara yg dijadikan landasan dlm segala faktor kehidupan bernegara & berbangsa di Indonesia. Pancasila terdiri dr lima sila yakni: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil & beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm permusyawaratan/perwakilan, & keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pada dasarnya, ada empat pokok anggapan di pembukaan UUD 1945 yg terbagi dlm empat alinea.
Baca juga: Optimisasi Rantai Pasokan Hijau dgn Teknologi IoT
Pokok asumsi persatuan
Pokok asumsi ini berbunyi” Negara melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan”. Pokok asumsi persatuan ialah suatu rancangan yg menitikberatkan pada pemersatu seluruh elemen penduduk dlm suatu negara. Dalam konteks Indonesia, pokok fikiran persatuan dapat dilihat dr Pancasila yg merupakan dasar negara. Pokok anggapan persatuan ini sungguh penting untuk diimplementasikan dlm kehidupan penduduk biar tercipta suasana yg serasi, toleran, & hening. Namun, dlm kenyataannya, masih ada banyak sekali tantangan yg harus dihadapi dlm merealisasikan persatuan, seperti perbedaan budaya, etnis, agama & ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah & masyarakat mesti bekerja sama untuk menanggulangi tantangan tersebut & merealisasikan persatuan yg bekerjsama.
Pokok anggapan keadilan sosial
Pokok asumsi kedua ini berbunyi “Negar ingin mewujutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pokok asumsi keadilan sosial adalah suatu desain yg menitikberatkan pada perlakuan yg adil & sama bagi seluruh warga negara dlm hal ekonomi, sosial, & politik. Dalam konteks Indonesia, pokok asumsi keadilan sosial mampu dilihat dr sila kelima dr Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial memiliki arti bahwa seluruh rakyat mesti menerima perlakuan yg sama dlm hal hak & kewajiban, serta memiliki kanal yg sama dlm hal pendidikan, kesehatan, & kesejahteraan sosial yang lain. Ini bermakna bahwa pemerintah harus menjamin kemakmuran sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok fikiran kedaulatan rakyat
Pokok fikiran kedaulatan rakyat yaitu sebuah desain yg menitikberatkan pada perlindungan hak & kewenangan pada rakyat untuk mengendalikan & mengendalikan negara. Dalam konteks Indonesia, pokok asumsi kedaulatan rakyat mampu dilihat dr sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat akal dlm permusyawaratan/perwakilan.
Baca juga: IoT dlm Industri Otomatisasi
Kedaulatan rakyat memiliki arti bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan yg sebenarnya dlm negara. Rakyat memiliki hak untuk menentukan & mengendalikan pemerintahan lewat proses permusyawaratan & perwakilan. Ini berarti bahwa pemerintah mesti didasarkan pada hikmat akal yg diperoleh melalui proses permusyawaratan & perwakilan.
Pokok asumsi ketuhanan
Pokok asumsi ketuhanan yakni suatu rancangan yg menitikberatkan pada keyakinan akan adanya Tuhan atau suatu bentuk kepercayaan spiritual. Dalam konteks Indonesia, pokok pikiran ketuhanan mampu dilihat dr sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan yg Maha Esa bermakna bahwa seluruh rakyat Indonesia mesti meyakini adanya Tuhan atau kepercayaan spiritual yg sesuai dgn kepercayaan masing-masing. Hal ini pula mempunyai arti bahwa pemerintah mesti menjamin keleluasaan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Implementasi Pokok Pikiran Dalam Kehidupan Demokrasi Indonesia
Implementasi dlm kehidupan demokrasi Indonesia dapat dilihat dr banyak sekali faktor kehidupan, seperti dlm tata cara pemerintahan, sistem hukum, sosial-budaya, & ekonomi. Dalam tata cara pemerintahan, Pancasila diimplementasikan melalui metode demokrasi yg menjamin hak asasi manusia & perlakuan adil bagi seluruh rakyat. Dalam metode aturan, Pancasila dijadikan dasar dlm pembuatan undang-undang & peraturan perundang-usul. Dalam sosial-budaya, Pancasila dijadikan dasar dlm pembentukan budaya yg toleran & menghormati perbedaan. Dan dlm bidang ekonomi, Pancasila dijadikan dasar dlm pemerataan kemakmuran ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Relevansi Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dlm Era Globalisasi
Pokok asumsi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tetap berhubungan dlm kurun globalisasi. Pancasila sebagai dasar negara yg mengutamakan keadilan sosial & perlakuan adil bagi seluruh rakyat, serta menghormati perbedaan, sangat penting untuk diimplementasikan dlm kurun globalisasi dimana perbedaan budaya & agama kian kompleks.
Tantangan & Solusi dlm Implementasi Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dlm Kehidupan Demokrasi Indonesia
Tantangan dlm implementasi dlm kehidupan demokrasi Indonesia diantaranya adalah masih maraknya korupsi, diskriminasi, & intoleransi. Solusi untuk menanggulangi tantangan tersebut yaitu dgn meningkatkan pendidikan wacana Pancasila & hak asasi insan, serta memperlihatkan hukuman yg tegas bagi pelaku langkah-langkah yg merugikan negara & rakyat.
Baca juga: Strengthening the Understanding of Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals
Selain itu, pemerintah pula perlu meningkatkan transparansi & akuntabilitas dlm pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan kualitas pemerintahan dgn menunjukkan training & pendidikan pada pegawapemerintah pemerintah biar lebih profesional dlm menjalankan tugasnya. Masyarakat pula mesti lebih aktif dlm menjaga Pancasila & menjaga hak-hak asasi manusia. Masyarakat mesti lebih aktif dlm melaksanakan kontrol sosial terhadap pemerintah & pegawapemerintah pemerintah, serta menyuarakan aspirasi & keberatan yg dimiliki.
Kesimpulan
Pokok anggapan pembukaan UUD 1945 yg dijadikan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila merupakan hal yg sangat penting untuk diimplementasikan dlm kehidupan demokrasi Indonesia. Namun dlm periode globalisasi ini, masih ada tantangan yg mesti dihadapi dlm implementasi pokok asumsi pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, pemerintah & masyarakat mesti melakukan pekerjaan sama untuk menanggulangi tantangan tersebut & merealisasikan Pancasila selaku dasar negara yg sebetulnya.
Semoga bermanfaat
Referensi
- Darmodiharjo, D. (1991). Santiaji Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis, Historis, Dan Yuridis Konstitusional.
- Huda, N. M. (2005). Hakikat Pembukaan Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 12(28), 12-25.
- Lubis, S., Hutabarat, M., & Nasution, M. R. A. (2019). Undang Undang Dasar 1945.
- Pokok, M. (2007). Pendidikan pancasila & kewarganegaraan (PPKn).
- Susilawati, N., Sultoni, S., & Pasla, B. N. (2021). Strengthening the Understanding of Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals. Jurnal Prajaiswara, 2(1), 48-60.