Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI

trias politika

Trias Politika yaitu suatu konsep politik tentang pembagian kekuasaan di dlm suatu negara yg pertama kali dikemukakan oleh John Locke & dikembangkan oleh Montesquieu. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga pecahan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, & kekuasaan federatif.

Sementara itu, Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, & kekuasaan yudikatif. Di Indonesia, diterapkan rancangan trias politika yg dikemukakan oleh Montesquieu, tetapi penerapannya tak sewenang-wenang alasannya adalah Indonesia menambahkan kekuasaan eksaminatif di dalamnya.

Table of Contents

Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI

Kami akan menjelaskan satu per satu bagaimana penerapan Trias Politika di Indonesia berdasarkan pada setiap pembagian kekuasaannya:

Legislatif

Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan untuk menciptakan undang-undang. Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yg diberi kewenangan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat), & Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Eksekutif

Kekuasaan direktur merujuk pada kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang & mengelola roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

Baca juga: Pengertian Teori Pengambil Keputusan

Namun, karena peran menjalankan undang-undang tak dapat dijalankan sendirian, Presiden mempunyai wewenang untuk mewakilkan tugas direktur pada pejabat pemerintah yang lain, seperti para menteri, yg membantu Presiden dlm menjalankan tugas-tugasnya.

Yudikatif

Kekuasaan yudikatif yakni kekuasaan yg bertugas untuk mempertahankan undang-undang & memperlihatkan peradilan pada rakyat, atau dengan-cara sederhana disebut kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan.

Baca juga: Strategi Menghindari Pengaruh Politik Nasi Bungkus

Di Indonesia, fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) & Mahkamah Konstitusi (MK). MA yaitu pengadilan kasasi atau pengadilan negara tertinggi yg memiliki fungsi penting dlm membina keseragaman dlm penerapan hukum lewat putusan kasasi & peninjauan kembali.

Baca juga: Cara Membedakan Politik Adu Domba & Politik Berkualitas

Sementara itu, salah satu wewenang MK ialah melaksanakan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Eksaminatif

Dapat diperhatikan, selain tiga pembagian kekuasaan yg telah disebutkan sebelumnya, di Indonesia pula terdapat kekuasaan eksaminatif yg diatur oleh Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kekuasaan untuk menilik keuangan negara yg dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kesimpulan

Trias Politika yaitu ide politik mengenai pembagian kekuasaan dlm negara yg diungkapkan pertama kali oleh John Locke & dikembangkan oleh Montesquieu. Pembagian kekuasaan tersebut terdiri dr tiga jenis, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan administrator, & kekuasaan yudikatif.

Di Indonesia, trias politika yg diterapkan mengacu pada pembagian kekuasaan yg dikemukakan oleh Montesquieu, namun ada penambahan kekuasaan eksaminatif yg dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan direktur dipegang oleh Presiden, tetapi dapat didelegasikan pada para menteri.

Sementara itu, kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) & Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan eksaminatif dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yg bertugas memeriksa keuangan negara.

Referensi

  1. Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  2. Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press.

  Wawasan Kebangsaan: Defenisi, Makna, dan Asas