Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di Indonesia

teori kedaulatan rakyat

Teori Kedaulatan rakyat – Terdapat beberapa macam teori kedaulatan yg dipraktekkan dlm praktik pemerintahan negara. Hal ini mengakibatkan perbedaan dlm sistem pemerintahan, kepemimpinan, & pengelolaan negara, tergantung pada sentra kedaulatan yg dipegang. Di Indonesia, dengan-cara resmi, teori kedaulatan rakyat diadopsi sebagai dasar negara.

Table of Contents

Pengertian Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi dlm sebuah negara berada di tangan rakyat, & ini bertujuan untuk menyeimbangkan kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Oleh alasannya adalah itu, teori ini menjadi landasan bagi negara-negara yg menganut metode demokrasi. Beberapa tokoh yg mengusung teori ini ialah John Locke, Montesquieu, & Jean-Jacques Rousseau.

Baca juga: Teori Terbentuknya Negara

Menurut John Locke, terbentuknya negara didasarkan pada prinsip pactum unionis & pactum subjectionis.

  • Pactum unionis ialah perjanjian antara individu untuk membentuk negara
  • Pactum subjectionis adalah kesepakatanantara individu & negara yg telah terbentuk.

Dalam kontrakini, individu memberikan mandat pada negara atau pemerintah untuk mengelola negara menurut konstitusi yg telah disepakati. Mandat rakyat ini memberikan kekuasaan pada pemerintah untuk melaksanakan peran & keharusan yg dikontrol dlm konstitusi.

Pembagian Kekuasaan Teori Kedaulatan Rakyat

John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga kepingan, yakni:

Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan yg diberikan pada lembaga legislatif atau parlemen untuk menciptakan & menetapkan undang-undang. Dalam tata cara demokrasi, kekuasaan legislatif biasanya diberikan pada wakil rakyat yg terpilih, mirip anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia atau anggota Kongres di Amerika Serikat.

Baca juga: Pengertian & Sejarah Demokrasi Liberal di Indonesia

Di dlm kekuasaan legislatif, terdapat proses pembentukan undang-undang yg meliputi aneka macam tahap, seperti pembahasan, pengajuan usul inisiatif undang-undang, & pembentukan komisi-komisi untuk membahas rancangan undang-undang. Setelah disepakati oleh lembaga legislatif, undang-undang tersebut kemudian disampaikan ke lembaga eksekutif untuk ditandatangani & diimplementasikan.

Selain menciptakan undang-undang, kekuasaan legislatif pula memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah & lembaga-lembaga publik yang lain. Hal ini dikerjakan lewat proses mirip pengawasan budget, hearing atau penyelidikan, & interpelasi. Melalui aktivitas pengawasan ini, lembaga legislatif berusaha memastikan bahwa pemerintah & lembaga-lembaga publik yang lain melakukan pekerjaan sesuai dgn peran & fungsi masing-masing, serta menyanggupi kewajiban mereka pada rakyat.

Baca juga: Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI

Kekuasaan legislatif pula dapat mensugesti kebijakan pemerintah dgn cara melaksanakan amendemen terhadap undang-undang yg sudah ada atau dgn menolak pendapat kebijakan dr pemerintah. Dengan demikian, kekuasaan legislatif menjadi penting dlm menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan & masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan yg diambil selaras dgn kepentingan rakyat dengan-cara keseluruhan.

Kekuasaan administrator

Kekuasaan direktur yakni kekuasaan yg diberikan pada pemerintah untuk melaksanakan kebijakan & acara-program yg telah ditetapkan oleh lembaga legislatif atau dewan legislatif. Di dlm tata cara demokrasi, kekuasaan direktur lazimnya diberikan pada presiden, perdana menteri, atau kepala pemerintahan lainnya, serta pada lembaga-lembaga pemerintahan yg berada di bawahnya, seperti kementerian & badan-tubuh pemerintahan.

Kekuasaan direktur meliputi aneka macam fungsi, seperti pelaksanaan kebijakan dlm bidang ekonomi, sosial, & politik, pengawasan keselamatan & pertahanan negara, serta pelaksanaan kebijakan mancanegara. Dalam menjalankan fungsi-fungsi ini, kekuasaan direktur dapat menggunakan aneka macam instrumen mirip peraturan perundang-ajakan, kebijakan administratif, & instrumen kebijakan ekonomi.

Selain itu, kekuasaan administrator pula memiliki tanggung jawab untuk memimpin pemerintah & koordinasi kesibukan pemerintah dgn berbagai sektor, termasuk sektor swasta & penduduk sipil. Dalam hal ini, kekuasaan administrator perlu bisa membangun relasi yg baik dgn berbagai pihak & berupaya memastikan bahwa kebijakan yg diambil sesuai dgn kepentingan penduduk .

Dalam menjalankan tugasnya, kekuasaan direktur pula harus bertanggung jawab atas pelaksanaan program-program pemerintah & kebijakan-kebijakan publik. Hal ini mencakup pemenuhan hak-hak masyarakat, keadilan sosial, & upaya untuk meminimalisir ketimpangan sosial. Selain itu, kekuasaan administrator pula bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara & pemberantasan korupsi.

Dalam beberapa negara, terdapat pembatasan kepada kekuasaan administrator, mirip adanya sistem pengawasan & keseimbangan kekuasaan antara lembaga administrator, legislatif, & yudikatif. Hal ini dilaksanakan untuk menghalangi penyalahgunaan kekuasaan & memastikan bahwa kebijakan yg diambil sungguh-sungguh menguntungkan rakyat dengan-cara keseluruhan.

Kekuasaan federatif

Kekuasaan federatif yaitu kekuasaan yg berafiliasi dgn korelasi luar negeri & keamanan negara, serta kiprah negara dlm mengontrol hubungan dgn negara-negara lain, baik dengan-cara politik maupun ekonomi. Dalam tata cara negara federal, kekuasaan federatif lazimnya dipegang oleh pemerintah sentra atau federal.

Baca juga: Content Pillar: Pengertian, Cara Membuat & Contoh

Kekuasaan federatif meliputi beberapa hal, di antaranya:

Hubungan mancanegara

Menjalin kekerabatan dgn negara-negara lain & mewakili negara dlm forum internasional mirip PBB, ASEAN, & organisasi internasional lainnya. Negara pula berwenang untuk mengantarkan duta besar atau perwakilan negara ke negara lain & menjalin hubungan diplomatik dgn negara-negara lain.

Kebijakan pertahanan

Menentukan kebijakan pertahanan & keselamatan nasional. Negara berhak untuk membentuk kebijakan pertahanan & mengurus kekuatan militer untuk mempertahankan kedaulatan negara dr ancaman baik dr dlm maupun dr mancanegara.

Hubungan perdagangan

Menetapkan kebijakan perdagangan dgn negara-negara lain, contohnya dlm hal pembatasan ekspor-impor, kesepakatanperdagangan, & pengelolaan sumber daya alam. Hal ini bermaksud untuk melindungi kepentingan ekonomi negara & memajukan kemakmuran masyarakat.

Kebijakan imigrasi

Menetapkan kebijakan imigrasi, seperti menentukan siapa yg boleh masuk ke negara tersebut & dlm kondisi apa, memutuskan batasan-batasan imigrasi, serta memutuskan hukum-aturan mengenai kewarganegaraan & perizinan.

Kebijakan keamanan

Kekuasaan federatif mencakup kiprah negara dlm menertibkan kebijakan keselamatan nasional, mirip pengawasan terhadap intelijen negara, pemantauan keselamatan siber & kriminalitas, serta penanganan terhadap duduk perkara terorisme & kejahatan transnasional lainnya.

Dalam menjalankan kekuasaan federatif, negara perlu bekerja sama dgn negara-negara lain untuk meraih tujuan bersama, mirip mempertahankan perdamaian, menuntaskan pertentangan, & memajukan kerja sama internasional. Hal ini dijalankan untuk menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan negara di bidang federatif mampu memperlihatkan faedah yg besar bagi masyarakat.

Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Indonesia mengadopsi teori kedaulatan rakyat, yg diatur dlm Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yg menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Prinsip ini pula dinyatakan dlm sila ke-5 Pancasila, yaitu “Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan”.

Penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dr pembagian kekuasaan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, & yudikatif. Kedaulatan rakyat terlihat terutama dlm kekuasaan legislatif, yg terdiri dr tiga lembaga yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diterangkan dlm Makna Trias Politika & Penerapannya di Indonesia. Selain itu, presiden yg merupakan pemegang kekuasaan administrator diseleksi pribadi oleh rakyat.

Dengan demikian, prinsip permusyawaratan perwakilan yg diungkapkan dlm sila ke-5 Pancasila tercermin dr pemilihan wakil rakyat yg bertindak untuk mewakili rakyat dlm menjalankan lembaga-lembaga negara.

Kesimpulan

Indonesia mengadopsi teori kedaulatan rakyat selaku dasar metode pemerintahannya. Hal ini tertera dlm Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 & pula Pancasila sila ke-5 yg mengontrol wacana permusyawaratan perwakilan. Penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia tercermin dlm pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan direktur, legislatif, & yudikatif. Khususnya dlm kekuasaan legislatif yg terdiri dr tiga lembaga, yakni MPR, DPR, & DPD, serta dlm penyeleksian presiden yg dijalankan langsung oleh rakyat. Dalam konteks ini, wakil-wakil rakyat berperan selaku perwakilan dr rakyat dlm menjalankan lembaga-lembaga negara, sehingga konsep permusyawaratan perwakilan dlm Pancasila dapat terwujud di Indonesia.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat (2).
  2. Pancasila, Sila ke-5.
  3. Fadillah, M. (2017). Makna Trias Politika & Penerapannya di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 186-195.
  4. Rosyadi, A. (2018). Konstitusi & Keadilan: Konteks Sejarah, Teori, & Realitas di Indonesia. Pustaka Pelajar.

  Wawasan Kebangsaan: Defenisi, Makna, dan Asas