Sejarah Perumusan Pancasila

sejarah perumusan pancasila

Sejarah perumusan pancasila tentang pembentukan Pancasila selaku dasar negara Indonesia bermula dr pidato yg disampaikan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.

Pada permulaan sejarah perumusan pancasila, pemerintah Jepang yg sedang berusaha untuk mengungguli hati rakyat Indonesia, mendirikan BPUPKI atau dlm bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai, dgn tujuan untuk menyiapkan kemerdekaan bagi Indonesia.

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII yg ditulis oleh Zaim Uchrowi & Ruslinawati, BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945.

Saat permulaan berdiri, BPUPKI dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat, seorang dokter yg pernah menempuh pendidikan di Belanda, Inggris, Prancis, & Amerika Serikat.

Baca juga: Perbedaan Ideologi Terbuka & Tertutup

Setelah dibentuk, BPUPKI yg terdiri dr 69 anggota yg mewakili Indonesia & Jepang, mengadakan sidang perdana untuk mendesain dasar negara Indonesia.

Sidang pertama tersebut diadakan di Gedung Chuo Sangi-in (sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila) di Jakarta, pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Pada saat sidang, beberapa tokoh mengusulkan ide untuk rumusan pancasila yg diketahui dgn nama Pancasila, di antaranya ialah Moh. Yamin, Soepomo, & Soekarno.

Table of Contents

Tokoh-Tokoh Yang Mengusulkan Rumusan Pancasila

Ada tiga tokoh nasional bersejarah yg menjadi pengusul rumusan pancasila, berikut penjelasannya:

Moh. Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin merekomendasikan dasar negara dengan-cara tertulis pada ketua sidang & pula dengan-cara lisan.

Usulan mulut tersebut terdiri dari:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan, dan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Sedangkan pertimbangan tertulisnya terdiri dari:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yg adil & beradab
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Soepomo

Soepomo merupakan tokoh penting selanjutnya dlm perumusan Pancasila. Pada tanggal 31 Mei 1945, ia menyampaikan usulannya.

Baca juga: Sejarah & Latar Belakang Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Menurutnya, negara Indonesia merdeka mesti mampu menyatukan semua golongan & persepsi individu, serta menyatukan diri dgn berbagai lapisan penduduk . Berikut ialah usulannya mengenai dasar negara:

  1. Persatuan (Unitarisme)
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir & batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Soepomo pula memastikan bahwa negara Indonesia merdeka tak boleh menyatukan dirinya hanya dgn golongan terbesar dlm masyarakat atau golongan paling besar lengan berkuasa (golongan politik atau ekonomi yg paling besar lengan berkuasa).

Ir. Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya, ia memberikan pertimbangan yg berupa Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yaitu fundamen, filsafat, fikiran, jiwa, & hasrat yg sedalam-dalamnya demi mendirikan negara yg kekal kekal.

Baca juga: Impression: Pengertian, Strategi, & Cara Menghitung

Soekarno memberikan pertimbangan dasar negara dgn sebutan Panca Dharma. Usulan tersebut kemudian dgn usulan para jago bahasa, diubah namanya menjadi Pancasila. Berikut ialah rumusan dasar negara yg direkomendasikan oleh Soekarno:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Gagasan dlm pidato Soekarno menjadi permulaan mula perumusan Pancasila. Kemudian Sidang BPUPKI sepakat untuk memakai nama Pancasila selaku dasar negara Indonesia. Hal ini mengakibatkan lahirnya Hari Kelahiran Pancasila yg diperingati setiap 1 Juni di Indonesia.

Panitia Sembilan

Setelah penetapan tersebut, Panitia Sembilan melanjutkan proses perumusan Pancasila. Panitia ini terdiri dari:

  • Soekarno (ketua)
  • Moh. Hatta (wakil ketua)
  • Moh. Yamin
  • Achmad Soebardjo,
  • A.A Maramis
  • Abdul Kahar Muzakir
  • Agus Salim
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • Abdul Wachid Hasyim.

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati rumusan Pancasila selaku dasar negara Indonesia.

Rumusan Pancasila yg disepakati Panitia Sembilan terdiri dr lima sila, yakni:

  1. Ketuhanan dgn keharusan melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan
  5. dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila ini kemudian dimasukkan ke dlm naskah mukadimah atau pembukaan dasar aturan tertulis negara yg diberi nama ‘Piagam Jakarta’ oleh Moh. Yamin. Namun, sebagian golongan menganggap sila pertama terlalu bertemaIslam, sehingga sila pertama diubah menjadi Ketuhanan yg Maha Esa.

Hasil akhir rumusan Pancasila ini kemudian ditetapkan sebagai pembukaan dasar aturan tertulis negara di Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pancasila hasilnya menjadi dasar negara Indonesia dgn lima sila, yakni:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah budi dlm permusyawaratan/perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Dalam sejarah perumusan Pancasila, terdapat beberapa tokoh penting yg memperlihatkan pertimbangan & peranannya dlm memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Soepomo & Soekarno adalah dua tokoh utama yg menunjukkan pertimbangan dasar negara, masing-masing dgn konsep Panca Dharma & Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yg kemudian disempurnakan oleh Panitia Sembilan menjadi rumusan Pancasila yg terdiri dr lima sila.

Setelah lewat beberapa revisi & pembiasaan, rumusan Pancasila jadinya ditetapkan selaku pembukaan dasar aturan tertulis negara pada 18 Agustus 1945 dlm Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila kemudian menjadi dasar negara Indonesia yg diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Juni selaku Hari Kelahiran Pancasila.

Referensi

  1. Indonesia. Undang-undang Dasar 1945.
  2. Legge, J. D. Indonesia: A Survey of Recent Developments. Far Eastern Survey 15, no. 19 (1946): 293-98. doi:10.1525/as.1946.15.19.01p1197w.
  3. McDonald, H., and R. McVey, eds. Indonesia: A Documentry History. New York: Praeger, 1971.
  4. Poesponegoro, M. D., and Nugroho Notosusanto, eds. Sejarah Nasional Indonesia Jilid 3. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.
  5. Ricklefs, M. C. A History of Modern Indonesia Since C. 1300. 2nd ed. Stanford, CA: Stanford University Press, 1993.
  6. Soekarno. Pancasila selaku Dasar Negara. Jakarta: Djambatan, 1957.

  Negara Hukum: Pengertian dan Ciri-Cirinya