Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Aturan Berlaku

cara lapor SPT tahunan

Cara lapor SPT tahunan – Setiap tahun, orang eksklusif yg merupakan wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan pribadinya. Hal ini diatur dlm UU No. 6 Tahun 1982 yg sudah mengalami berulang kali pergeseran & yg modern adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dlm undang-undang tersebut, diterangkan bahwa wajib pajak harus mengisi & memberikan SPT dgn benar, lengkap, terang & menandatanganinya.

Pelaporan SPT bukan hanya keharusan, tetapi pula berfungsi untuk melaporkan & mempertanggungjawabkan penghitungan pajak yg harus dibayar. Dalam SPT ini dijelaskan wacana:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dikerjakan oleh wajib pajak sendiri atau lewat pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain dlm satu tahun pajak.
  • Penghasilan yg menjadi objek pajak atau bukan objek pajak.
  • Harta & keharusan milik wajib pajak.
  • Pembayaran dr pemotong atau pemungut mengenai pemotongan & pemungutan pajak orang langsung atau tubuh lain dlm satu masa pajak sesuai dgn undang-undang pajak yg berlaku.

Table of Contents

Jenis Formulir SPT Tahunan

Dalam pelaporan pajak penghasilan, formulir SPT dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan & SPT Masa. Namun, pembahasan kali ini akan fokus pada SPT Tahunan yg diperlukan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi.

Baca juga: Galaksi Bima Sakti: Proses Terbentuk & Fakta Unik

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terdiri dr tiga jenis formulir, yaitu:

Formulir 1770 SS

Jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak langsung dgn penghasilan tahunan kurang dr atau sama dgn Rp60 juta, dipakai oleh karyawan yg hanya bekerja di satu perusahaan & sudah melakukan pekerjaan minimal satu tahun.

Baca juga: 16 Teori Kepemimpinan Menurut Para Ahli

Formulir 1770 S

Jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak langsung yg memiliki penghasilan tahunan lebih dr Rp60 juta. Formulir ini pula dipakai oleh orang eksklusif yg bekerja di dua perusahaan atau lebih dlm kurun waktu satu tahun.

Dalam hal ini, kalau seseorang mempunyai penghasilan bruto di bawah Rp60 juta namun bekerja di dua perusahaan, ia masih mesti memakai formulir 1770 S untuk melaporkan pajak penghasilannya.

Baca juga: Doa Sesudah Sholat Dhuha Sesuai Tuntunan

Formulir 1770

Formulir 1770 dipakai oleh wajib pajak orang eksklusif dgn status pekerja sebagai pemilik perjuangan atau pekerja dgn keahlian tertentu & tak memiliki ikatan kerja.

Baca juga: Desa Penglipuran: Salah Satu Wisata Terunik di Bangli

Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Aturan Berlaku

Berikut ialah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:

  1. Buka website djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, & arahan keamanan. Klik login.
  3. Pilih opsi ‘Lapor’ & pilih layanan ‘E-Filing’.
  4. Klik ‘Buat SPT’. Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait status Anda untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yg sesuai. Pilih bentuk formulir yg akan digunakan.
  5. Isi data formulir yg berisi tahun pajak & status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai dgn formulir bukti potong pajak dr pemberi kerja. Ikuti petunjuk pada e-filing.
  7. Jika sudah selesai, Anda akan melihat ringkasan SPT & mendapatkan instruksi verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi. Tunggu hingga instruksi verifikasi diantarkan ke email atau nomor ponsel Anda.
  8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yg sudah ditemukan ke dlm kolom yg tersedia & klik ‘Kirim SPT’.
  9. Laporan SPT akan terekam dlm sistem DJP & bukti penyelesaian laporan akan diantarkan melalui email.

Itulah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan memakai e-filing. Jangan lupa untuk melapor sempurna waktu & tak melalaikan pelaporan SPT tahunan!

Kesimpulan

Wajib pajak orang pribadi di Indonesia diharuskan untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya sesuai dgn ketentuan dlm UU No. 6 Tahun 1982 yg sudah diubah & terakhir yakni UU No. 7 Tahun 2021.

Pelaporan SPT Tahunan mempunyai fungsi untuk mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang & melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dijalankan, penghasilan yg merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta & kewajiban milik wajib pajak, serta pembayaran dr pemotong/pemungut tentang pemotongan & pemungutan pajak orang eksklusif atau badan lain dlm satu masa pajak sesuai dgn undang-undang pajak yg berlaku.

Referensi

  1. https://www.pajak.go.id
  2. https://www.online-pajak.com

  Bhineka Tunggal Ika: Historis dan Landasan Teoritis