Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

konstitusi tertulis

Konstitusi tertulis – Konstitusi adalah sesuatu yg sangat penting bagi semua bangsa & negara, baik yg sudah lama merdeka maupun yg gres saja memperoleh kemerdekaannya, merupakan seperangkat aturan dasar yg menertibkan struktur & fungsi forum pemerintah serta menjadi dasar hubungan antara negara & rakyatnya dlm kehidupan berbangsa & bernegara.

Konstitusi merefleksikan kehidupan politik dlm masyarakat & dapat menjamin hak-hak warga negara dr tindakan diktatorial oleh pemegang kekuasaan. Secara biasa , konstitusi dibedakan menjadi dua jenis yakni konstitusi tertulis & tak tertulis.

Table of Contents

Perbedaan Konstitusi Tertulis & Tidak Tertulis

Berikut perbedaan kedua konstitusi tersebut:

Konsitusi Tertulis

Konstitusi tertulis ialah serangkaian aturan dasar yg mengatur negara, struktur negara, & tata negara, lebih tegas ketimbang konstitusi tak tertulis sebab memberikan kepastian hukum. Konstitusi tertulis dapat diidentifikasi dgn ciri-cirinya, antara lain:

  • Mengatur organisasi negara
  • Menjamin hak asasi insan,
  • Memiliki prosedur pergeseran Undang-Undang Dasar
  • Melarang pergantian sifat tertentu dr Undang-Undang Dasar
  • Mencantumkan keinginan rakyat & asas-asas ideologi negara
  • Serta dicatat dlm dokumen tertulis.

Perubahan atau amandemen konstitusi tertulis dilakukan lewat tahapan yg sudah diputuskan melalui kebijakan publik.

Baca juga: Asimilasi: Pengertian, Faktor Pendorong, Ciri, & Contoh

Contoh Konstitusi Tertulis

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) merupakan konstitusi tertulis & diakui sebagai aturan tertinggi NKRI (the supreme law of the land). Hal ini dikelola dlm Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

Undang-undang dasar mampu di sebut Konstitusi tertulis, menerapkan ide konstitusionalisme yg pada intinya menyatakan bahwa negara selaku organisasi kekuasaan mesti dibatasi dlm melaksanakan kekuasaannya untuk menghalangi terjadinya tindakan otoriter oleh negara kepada rakyat.

Baca juga: Konstitusi Tidak Tertulis: Pengertian Beserta Contoh

Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tak tertulis merujuk pada aturan-aturan dasar tata negara yg tak dikontrol dlm dokumen tertulis, melainkan lewat konvensi atau pemufakatan. Konvensi ini sering kali muncul dr kebiasaan dlm penduduk & dianggap selaku sebuah peraturan yg tak tertulis.

Namun, konstitusi tak tertulis tak mampu menjaga kekuatannya tanpa perlindungan dr rakyat & negara. Oleh karena itu, kewibawaannya tak lebih tinggi dibandingkan dgn konstitusi tertulis. Jika terjadi pelanggaran atas konstitusi tak tertulis, hakim konstitusi memakai yurisprudensi sebagai dasar putusannya.

Baca juga: Public Speaking: Pengertian, Tujuan, Metode, & Manfaat

Contoh Konstitusi Tidak Tertulis

Berikut beberapa pola konvensi atau konstitusi tak tertulis yg ada di Indonesia:

  • Pidato Kenegaraan
  • Musyawarah
  • Pidato Presiden di Awal Tahun
  • Adat Istiadat

Meskipun tak mempunyai bentuk tertulis, akhlak istiadat tetap menjadi suatu konstitusi tak tertulis yg penting bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Iklan adalah: Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, & Contoh

Kesimpulan

Konstitusi adalah aturan dasar yg mengontrol tata negara suatu negara. Konstitusi mampu dibedakan menjadi konstitusi tertulis & tak tertulis, konstitusi tertulis memiliki bentuk naskah tertentu & memuat aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, & tata negara, serta menjamin kepastian aturan.

Sementara itu, konstitusi tak tertulis dikelola lewat konvensi atau pemufakatan yg berupa kebiasaan ketatanegaraan dlm penduduk . Meski tak memiliki bentuk tertulis, konstitusi tak tertulis memiliki peranan penting dlm kehidupan masyarakat & diakui sebagai belahan dr sistem hukum sebuah negara.

Referensi

  1. Shugart, M. S., & Carey, J. M. (1992). Presidents and Assemblies: Constitutional Design and Electoral Dynamics. Cambridge University Press.
  2. Tushnet, M. (1999). An Essay on Rights. Texas Law Review, 77(7), 1661-1683.
  3. Rosenfeld, M. (2010). The Identity of the Constitutional Subject: Selfhood, Citizenship, Culture, and Community. Routledge.

  Profil Pelajar Pancasila: Pengertian, dan 6 Dimensi