Kode Etik Profesi: Pengertian, Tujuan, dan Prinsip

kode etik profesi

Kode Etik profesi ialah sebuah bimbingan yg dipakai oleh kelompok yg menjalankan suatu profesi tertentu. Setiap akseptor dlm profesi tersebut wajib mengikuti bimbingan tersebut dlm setiap aktivitas profesional. Tenaga profesional tersebut tentunya sudah memiliki keahlian & wawasan yg sesuai dgn bidangnya.

Setiap profesi mempunyai arahan etik profesionalnya sendiri yg mesti dipraktekkan oleh setiap anggota dikala menjalankan profesi tersebut. Hal yg paling penting dlm mengorganisir keahlian & kemampuan tersebut yaitu dilema etika dlm bekerja.

Table of Contents

Pengertian Kode Etik

Kode etik terdiri dr kata “instruksi” & “etik”. “Kode” berarti tanda yg mempunyai makna & disepakati bareng , sedangkan “etik” berasal dr bahasa Yunani “ethos” yg memiliki arti tabiat, cara hidup, & etika.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kode etik menertibkan adab dlm bekerja yg sudah disepakati bersama. KBBI pula menjelaskan bahwa isyarat etik merupakan norma & asas yg diterima oleh kelompok tertentu selaku dasar sikap. Kode etik profesi sendiri terdiri dr aturan yg menentukan hal-hal yg boleh & tak boleh dijalankan oleh seseorang dlm menjalankan profesinya.

Kode etik profesi diharapkan untuk menjaga profesionalisme lingkungan kerja & menolong karyawan dlm disiplin melaksanakan peran mereka. Pelanggaran terhadap kode etik dapat menimbulkan hukuman berupa peringatan, tindakan tegas, atau bahkan pemecatan.

Baca juga: Wirausaha Adalah: Pengertian, Tujuan, Manfaat, & Keuntungan

Tujuan Kode Etik Profesi

Kode Etik memiliki banyak sekali macam fungsi selaku pertolongan & pengembangan profesi dlm suatu organisasi tertentu. Kode Etik ini menekankan pentingnya menjalankan tugas profesional dlm suatu organisasi atau asosiasi tertentu, serta menjadikan aba-aba jabatan di kelompok masyarakat. Sebuah Kode Etik tentu saja dirumuskan untuk kepentingan anggota & organisasi suatu profesi.

Menjaga Martabat Profesional

Fungsi pertama dr Kode Etik yaitu menjaga martabat profesional. Hal ini dijalankan untuk melindungi gambaran atau profesionalitas atas tag masyarakat luar agar penduduk tetap menilai profesi tersebut teguh atas kinerja yg tetap dianggap selaku profesional dibidangnya. Kode Etik ini pula memiliki julukan selaku aba-aba kehormatan.

Menjaga Kesejahteraan Setiap Anggotanya

Fungsi kedua dr Kode Etik adalah menjaga kemakmuran setiap anggotanya. Ini meliputi kesehatan fisik, materi, & kesehatan mental yg harus tetap dijaga untuk menjaga kinerja setiap tenaga profesional yg dinaungi oleh sebuah organisasi profesi tertentu.

Kode Etik ini melarang anggotanya melakukan kegiatan yg mampu merugikan kesejahteraan anggotanya maupun kesejahteraan bareng dlm sebuah organisasi tersebut, contohnya dgn memutuskan tarif minimum harga yg di charge untuk setiap jasa tenaga profesional.

Baca juga: Teknologi Pangan: Pengertian, Tujuan, Manfaat, & Contoh

Meningkatkan Layanan & Kualitas Profesional

Fungsi ketiga dr Kode Etik adalah mengembangkan layanan & mutu profesional. Kode Etik ini tentu saja menampung sebuah tujuan pengap Dian tertentu sehingga para pelayanan profesional pula dgn sangat gampang mengetahui sebuah tanggung jawab yg akan mereka emban dlm menjalankan tugasnya masing-masing.

Kode Etik ini menetapkan hukum yg harus diterapkan oleh setiap para individu profesional yg akan menjalani tugasnya masing-masing. Meningkatkan kualitas profesional pula merupakan sebuah tujuan utama organisasi induk yg menaungi semua tenaga profesional tertentu.

Tujuan dr penyusunan Kode Etik profesi adalah untuk menjaga Harkat & martabat suatu kualitas profesional & organisasi induk yg menaungi tenaga tenaga profesional dengan-cara tepat. Kode Etik ini pula mengatur bagaimana menjaga serta meningkatkan mutu organisasi tersebut.

Prinsip Kode Etik Profesi

Organisasi atau forum profesi harus mematuhi empat prinsip dlm merancang instruksi etik. Berikut yakni empat prinsip tersebut:

Prinsip Tanggung Jawab

Kode etik dirancang untuk memastikan bahwa pelaku profesi bertanggung jawab kepada setiap tugas yg diberikan. Sikap tanggung jawab tak cuma tampakdlm pelaksanaan peran, tetapi pula dlm pengambilan keputusan. Sikap tanggung jawab ini akan menghasilkan profesionalisme yg tinggi sehingga mereka menjadi pribadi yg lebih baik dlm bekerja.

Baca juga: Lembaga Sosial: Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat, & Jenis

Prinsip Keadilan

Kode etik dibuat berdasarkan prinsip keadilan sehingga mesti dijaga agar tak ada kecurangan yg dikerjakan oleh siapapun dlm menjalankan profesinya. Sikap adil pula harus ditunjukkan dlm pengambilan keputusan, sehingga keputusan yg diambil mampu menawarkan manfaat yg optimal bagi kepentingan bareng .

Prinsip Otonomi

Prinsip ini menekankan pada kemampuan pelaku profesi untuk berpikir & menciptakan keputusan sendiri mirip orang akil balig cukup akal. Mereka berhak untuk menolak belahan dr isyarat etik yg tak sesuai dgn pandangan mereka, atau menentukan untuk mengikuti atau menentang aba-aba etik yg telah ditetapkan.

Prinsip Kejujuran

Kejujuran atau integritas yakni prinsip utama dlm isyarat etik. Setiap pelaku profesi harus jujur dlm menjalankan tugasnya. Kejujuran sungguh penting untuk menjaga reputasi & memperoleh keyakinan dr banyak orang. Tanpa keyakinan, profesinya akan kehilangan keyakinan & reputasi.

Baca juga: Menikmati Keindahan Wisata Baru di Nusa Penida

Kesimpulan

Kode etik profesi merupakan hukum atau panduan yg digunakan untuk mengendalikan sikap & langkah-langkah pelaku profesi. Kode etik ini memiliki beberapa prinsip utama, yaitu tanggung jawab, keadilan, otonomi, & kejujuran. Prinsip-prinsip ini mesti dipatuhi oleh pelaku profesi semoga mampu memperlihatkan pelayanan yg baik & terpercaya pada masyarakat.

Kode etik profesi sangat penting dlm menjaga integritas & etika profesi, serta mampu meminimalkan terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, setiap pelaku profesi mesti mematuhi aba-aba etik yg sudah ditetapkan & menjadikannya sebagai tutorial dlm menjalankan tugasnya.

Referensi

  1. “Code of Ethics and Professional Conduct” dr International Association of Business Communicators (IABC).
  2. “Code of Ethics” dr American Nurses Association (ANA).
  3. “Code of Ethics and Professional Standards” dr National Society of Professional Engineers (NSPE).
  4. “Code of Professional Ethics” dr American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
  5. “Code of Ethics and Standards of Professional Conduct” dr CFA Institute.

  Keberagaman Budaya Bangsa dan Negara Indonesia