Kolusi merupakan sebuah sikap yg tak etis & jelas tak layak dijalankan oleh siapa pun. Istilah ini tergolong dlm kategori praktik ilegal yg sering diidentifikasi sebagai serpihan dr tindakan Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN).
Apakah Anda sudah familiar dgn konsep kolusi? Jika belum, tak perlu khawatir lantaran kami akan menerangkan dengan-cara rincian mengenai pemahaman, ciri, penyebab, pengaruh , acuan-contohnya serta perbuatan pencegahan. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, mari kita jelajahi penjelasannya di bawah ini!
Table of Contents
Pengertian Kolusi
Para andal & banyak sekali kamus pula memberikan definisi mengenai kongkalikong. Berikut yakni pemahaman berdasarkan beberapa sumber:
Merriam Webster Dictionary
Menurut kamus Merriam Webster tahun 1984, diartikan sebagai perjanjian atau kerja sama ilegal dgn tujuan menipu atau mengelabui pihak lain.
Oxford Dictionary
Oxford dictionary mendefinisikan selaku persekongkolan atau kolaborasi belakang layar yg melanggar aturan untuk menipu orang lain.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
KBBI menggambarkan selaku kolaborasi belakang layar yg memiliki niat buruk di baliknya, biasanya terjadi antara pebisnis & pejabat pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia mengartikan selaku perjanjian atau kerja sama yg diam-diam & melanggar hukum antara penyelenggara negara & pihak lain, mirip penduduk atau negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut OJK yaitu persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk tindakan yg seperti sah, tetapi bertujuan merugikan pihak lain demi laba.
Selain dr sumber-sumber tersebut, para ahli ekonomi menjelaskan bahwa kolusi merujuk pada tindakan tak jujur di mana dua pihak sepakat untuk berafiliasi meraih tujuan tertentu. Sebagai acuan, manipulasi harga pasar. Biasanya, masalah kongkalikong melibatkan perusahaan besar yg ingin mengambil laba bersama atau membuat oligopoli.
Kolusi pula mampu terjadi dlm skala individu, mirip persetujuan antara pebisnis & pejabat untuk kepentingan tertentu. Contohnya, memberikan hadiah pada oknum pejabat biar mendapatkan izin proyek.
Praktik ini cukup biasa di Indonesia, & banyak oknum pejabat serta pebisnis sudah ditangkap dlm kasus-kasus yg terkait. Hukum di Indonesia telah menertibkan ihwal kongkalikong dlm Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 wacana larangan praktek monopoli & kompetisi perjuangan tak sehat.
Ada dua TAP MPR yg berhubungan dgn kolusi: TAP MPR XI tahun 1998 mengenai pemberantasan korupsi, kongkalikong, & nepotisme, serta TAP MPR VIII tahun 2001 ihwal kebijakan pencegahan & pemberantasan korupsi, kongkalikong, & nepotisme.
Meskipun undang-undang & peraturan sudah mengatasi perbuatan KKN, belum ada undang-undang yg dengan-cara spesifik menertibkan kolusi selaku tindak pidana korupsi.
Baca juga: Gerakan Pramuka: Sejarah, Tujuan, Prinsip, & Metode
Ciri-ciri Kolusi
Praktik kolusi memperlihatkan berbagai tanda & karakteristik khusus, berikut yakni ciri-ciri yg terkait dgn praktiknya:
- Pemberian uang suap atau gratifikasi dr forum tertentu pada individu pejabat atau pegawai pemerintah dgn maksud memuluskan pencapaian kepentingan forum tersebut.
- Penggunaan mediator (broker) dlm proses pengadaan barang atau jasa tertentu. Pada dasarnya, proyek pengadaan mirip ini semestinya bisa dijalankan melalui jalur pemerintah-ke-pemerintah (G2G) atau pemerintah-ke-produsen (G2P) dengan-cara pribadi. Biasanya, orang yg berperan sebagai broker adalah individu dgn jabatan atau korelasi kekerabatan yg relevan.
Baca juga: Social Butterfly: Defenisi, Karateristik, & Tips Berteman
Penyebab Kolusi
Ada beberapa faktor yg bisa menimbulkan tindakan kongkalikong, seperti berikut:
- Adanya budaya suap-menyuap yg sudah merasuk ke dlm struktur birokrasi.
- Kegagalan pengawasan & penegakan aturan yg membuka celah bagi praktik kongkalikong.
- Kesempatan & insentif untuk mencari laba pribadi atau kalangan tanpa mempertimbangkan prinsip akhlak & moral.
Baca juga: Ambivert Adalah: Ciri, Kelebihan, & Kelebihannya
Dampak Kolusi
Tindakan kongkalikong perlu dihadapi dgn tegas oleh pegawapemerintah, lantaran melibatkan perjanjian jahat yg dijalankan bersama untuk meraih keuntungan, Tindakan kongkalikong tentu saja tak dapat dibenarkan & merupakan tindakan melawan hukum, sehingga pelaku yg tertangkap mesti dihadapkan pada proses aturan.
Tindakan kolusi yg berulang & bahkan dianggap lazim akan berdampak jelek pada banyak sekali aspek. Ini disebabkan kolusi melanggar hukum. Namun, apa pengaruh konkritnya? Mari kita bahas.
- Kolusi bisa membuat ketidaksetaraan sosial & ketidakadilan dlm berbagai faktor kehidupan masyarakat.
- Pertumbuhan ekonomi & investasi bisa terhambat, menyusahkan upaya menangani kemiskinan.
- Sumber daya, baik manusia maupun ekonomi, dapat terbuang tidak berguna balasan pemborosan.
- Proses demokrasi bisa terusik oleh pelanggaran hak-hak warga negara.
- Kepercayaan penduduk terhadap pegawanegeri negara bisa merosot.
- Fungsi & mekanisme yg seharusnya sesuai prosedur & aturan menjadi terganggu, menciptakan ketidakselarasan antara tujuan & praktik di lapangan.
Baca juga: Badan Usaha: Pengertian, Jenis, Bentuk, & Contohnya
Contoh Kasus Kolusi
Tidak dapat disanggah bahwa praktik kolusi masih umum terjadi dlm banyak sekali faktor kehidupan sosial. Di bawah ini terdapat beberapa acuan masalah yg sering ditemui:
- Sebuah perusahaan menunjukkan suap pada seorang pejabat pemerintah untuk memuluskan pengadaan atau perizinan usaha yg diharapkan oleh bisnis tersebut.
- Memberikan suap pada tenaga pendidik dgn tujuan supaya seorang murid diberi nilai yg tinggi di sekolah.
- Menyuap instansi pemerintah untuk menentukan seseorang diterima sebagai abdnegara negara.
- Memberikan suap pada instansi pendidikan agar seseorang diterima di sekolah atau universitas yg diperlukan.
- Melakukan suap pada pegawai pajak untuk meminimalkan jumlah pajak yg seharusnya dibayarkan.
- Menyuap hakim atau jaksa agar hukuman bagi seseorang yg melaksanakan perbuatan melawan hukum menjadi lebih ringan.
- Memberikan suap pada petugas supaya bisa memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mesti melalui cobaan.
Semua acuan di atas menggambarkan bagaimana kolusi mampu merajalela dlm aneka macam aspek penduduk .
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online: Kewajiban Pajak
Tindakan Pencegahan KKN
Berbagai langkah sudah diambil untuk menangkal terjadinya praktik kongkalikong, korupsi, & nepotisme di masa mendatang. Di bawah ini terdapat beberapa upaya pencegahan yg ditujukan pada kongkalikong, korupsi, & nepotisme:
Penguatan Kerangka Hukum
Langkah ini mampu diimplementasikan melalui aneka macam cara berikut:
- Penyusunan regulasi gres
- Revisi atau peniadaan peraturan yg tak efektif
- Pengenalan regulasi perhiasan yg mendukung upaya pemberantasan KKN
Peningkatan Institusi Penegak Hukum
Pejabat publik mesti mempunyai kepemimpinan yg berpengaruh & bisa untuk membuatkan potensi insan dengan-cara berkesinambungan, sesuai dgn keperluan pembangunan. Penegakan hukum pula mesti mengutamakan aspek kemanusiaan, sehingga menghindari diskriminasi kepada lapisan penduduk yg lebih rendah.
Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat
Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyuarakan pendapatnya terhadap keputusan yg diambil, baik eksklusif maupun lewat mediator institusi yg mewakili kepentingan mereka. Melalui partisipasi aktif dlm proses pemilihan umum, penduduk mampu berperan eksklusif dlm menangkal kolusi, korupsi, & nepotisme.
Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Pencegahan KKN pula dapat dikerjakan dgn memperlihatkan layanan publik yg merata & adil, tanpa membedakan status atau golongan. Transparansi dlm pelayanan publik sangat penting supaya lembaga & berita yg relevan mampu diakses oleh semua pihak.
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Polisi, & Tentara
Langkah ini melibatkan kenaikan kesejahteraan bagi para aparatur negara lewat upaya seperti kenaikan honor. Kesejahteraan yg mencukupi dapat meminimalkan insentif untuk melakukan korupsi atau tindakan KKN.
Pendekatan Etika & Moral terhadap Pejabat & Pihak Berkuasa
Tindakan kolusi, korupsi, & nepotisme mampu terhindari apabila para pejabat & pihak berkuasa mempunyai integritas moral. Oleh karena itu, pendekatan moral & nilai-nilai agama menjadi penting dlm pencegahan praktik-praktik tersebut.
Harapannya adalah bahwa dgn tindakan ini, aparatur negara & pihak berkuasa akan makin sadar & berhenti melaksanakan tindakan KKN yg merugikan banyak pihak.
Baca juga: Cara Menghitung Masa Subur Wanita Beserta Tanda-Tandanya
Kesimpulan
Tindakan kongkalikong, korupsi, & nepotisme merupakan permasalahan serius dlm masyarakat. Upaya pencegahan yg terdiri dr penguatan hukum, peningkatan mutu institusi penegak aturan, pemberdayaan partisipasi masyarakat, perbaikan layanan publik, peningkatan kemakmuran pegawai publik, & pendekatan moral kepada pejabat & pihak berkuasa, menjadi kunci untuk mengatasi dampak buruk praktik-praktik tersebut. Langkah-langkah ini dibutuhkan dapat menciptakan lingkungan yg lebih adil, transparan, & berintegritas, serta meminimalisir risiko dr perbuatan yg merugikan ini dlm jangka panjang.
Referensi
- Laode M. Syarif. (2008). “Korupsi: Konsep, Isu, & Solusi.” Penerbit Kepustakaan Populer Gramedia.
- https://bcbojonegoro.beacukai.go.id
- https://www.kemenkumham.go.id