(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Daftar Isi
Jelaskan 3 Pengertian Sistem Among
Pengertian Sistem Among
Sistem Among adalah sistem hukum adat yang berlaku di masyarakat Batak Toba, Sumatera Utara. Sistem ini memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan keadilan di dalam masyarakat. Sistem Among mengatur hampir semua aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kehidupan bermasyarakat, berkeluarga, hingga berbisnis. Dalam sistem ini terdapat tiga pengertian utama yang perlu dipahami, yaitu sistem pembagian harta warisan, sistem keluarga, dan sistem kerja sama dalam masyarakat.
Pengertian Sistem Pembagian Harta Warisan
Sistem Among memiliki peraturan yang jelas dalam pembagian harta warisan. Menurut sistem ini, harta warisan akan dibagi secara merata antara anak laki-laki dan perempuan. Pembagian ini dilakukan dengan mengikuti peraturan adat Batak yang disebut dengan parsahobas. Menurut parsahobas, anak laki-laki dan perempuan akan menerima bagian yang sama besar, namun dengan pengaturan yang berbeda. Anak laki-laki akan menerima bagian dalam bentuk tanah, sedangkan anak perempuan akan menerima bagian dalam bentuk harta bergerak.
Pengertian Sistem Keluarga
Sistem Among juga mengatur hubungan dalam keluarga. Dalam sistem ini, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Keluarga dianggap sebagai unit terkecil dalam masyarakat Batak Toba. Setiap keluarga memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan melindungi anggota keluarganya. Dalam sistem keluarga ini, terdapat peraturan yang mengatur hubungan antara suami dan istri, antara orang tua dan anak, serta antara saudara kandung. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harmoni dan keadilan dalam keluarga.
Pengertian Sistem Kerja Sama dalam Masyarakat
Sistem Among juga mendorong adanya kerja sama dalam masyarakat. Setiap individu diharapkan dapat saling membantu dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Dalam sistem ini terdapat beberapa bentuk kerja sama yang biasa dilakukan dalam masyarakat Batak Toba, seperti gotong royong dan musyawarah. Gotong royong adalah kegiatan bersama yang dilakukan oleh anggota masyarakat untuk membantu satu sama lain dalam beberapa hal, seperti membangun rumah atau menanam padi. Musyawarah adalah cara untuk mencapai persetujuan bersama dalam mengambil keputusan yang penting bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, sistem Among mampu menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dalam sistem Among, terdapat tiga pengertian utama yang perlu dipahami, yaitu sistem pembagian harta warisan, sistem keluarga, dan sistem kerja sama dalam masyarakat. Sistem pembagian harta warisan mengatur pembagian harta secara merata antara anak laki-laki dan perempuan. Sistem keluarga mengatur hubungan dalam keluarga untuk menciptakan harmoni dan keadilan. Sementara itu, sistem kerja sama mendorong adanya kerja sama dalam masyarakat untuk menciptakan keharmonisan dan kepentingan bersama.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah Sistem Among hanya berlaku bagi masyarakat Batak Toba?
Tentu saja, Sistem Among adalah sistem hukum adat yang khusus berlaku di masyarakat Batak Toba, Sumatera Utara.
2. Apakah sistem pembagian harta warisan dalam Sistem Among menguntungkan anak perempuan?
Ya, sistem pembagian harta warisan dalam Sistem Among memastikan bahwa anak perempuan menerima bagian yang sama besar dengan anak laki-laki.
3. Apakah semua keluarga dalam masyarakat Batak Toba menerapkan Sistem Among?
Ya, Sistem Among merupakan sistem hukum adat yang umum diterapkan oleh keluarga-keluarga dalam masyarakat Batak Toba.
4. Apa saja bentuk kerja sama dalam masyarakat Batak Toba?
Beberapa bentuk kerja sama dalam masyarakat Batak Toba antara lain gotong royong dan musyawarah.
5. Apakah kerja sama dalam Sistem Among hanya terbatas dalam masyarakat Batak Toba?
Tidak, prinsip kerja sama dalam Sistem Among dapat diterapkan dalam berbagai masyarakat untuk menciptakan keharmonisan dan kepentingan bersama.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});