Dibawah Ini Merupakan Kesepakatan Dasar Dalam Melakukan Perubahan,kecuali​

dibawah ini merupakan akad dasar dlm melaksanakan perubahan,kecuali​

Jawaban:

-tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

-tetap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-mempertegas sistem pemerintahan presidensial;

-penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menampung hal-hal normatif akan dimasukkan ke dlm pasal-pasal (batang tubuh);

-melaksanakan pergeseran dgn cara adendum. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yg berhak mengganti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tak mengganti Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan:

maaf kalau  salah

Dalam melakukan perubahan atau amandemen kepada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, ada kesepakatan – akad dasar untuk tak melakukan pergantian pergeseran terhadap, kecuali​

Jawaban:

melakukan UUD NRI tahun 19

dalam melakukan pergeseran kepada UUD 1945 berikut terdapat beberapa komitmen dasar yg penting kecuali

5 janji dasar dlm melakukan pergantian terhadap UUD1945 :

1. Tidak mengganti pembukaan dr Undang Undang Dasar 1945
2. Akan tetap menjaga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
3. Mempertegas metode pemerintahan presidensial
4. Penjelasan dr Undang Undang Dasar 1945 yg menampung hal hal yg normatif makan akan dimasukan ke dlm batang tubuh (pasal pasal)
5.Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dijalankan dgn cara addendum

  Memahami Teori Tempat Sentral Dalam Pengembangan Kota

9. Dibawah ini merupakan kesepakatan dasar dlm melaksanakan pergeseran,kecuali ?

10.salah satu hasil pergeseran UUD 1945 yaitu?

*PLIS TOLONG DIJAWAB*

9.perubahan tak fleksibel
10.Tanggal 19 Oktober 1999.
Dilakukan perubahana kepada 9 Pasal (Psl. 5,7,13,14,15,17,20,21) dgn tujuan:
a. Memberdayakan DPR
b. Membatasi kekuasaan Presiden.
2. Perubahan II
Tanggal 18 Agustus 2000.
Dilakukan perubahan terhadap 6 Pasal (Psl. 18,19,20,26,27,30)
Penambahan 2 BAB (IXA & XA)
Penambahan 19 Pasal, dgn tujuan:
Pengaturan ihwal pemerintahan tempat, mengenai wiayah negara serta HAM.
3. Perubahan III
Tanggal 9 November 2001
Dilakukan pergeseran kepada 8 Pasal (Psl. 1,3,6,1117,23,24),
Penambahan 3 BAB (VIIA,VIIB & VIIA)
Penambahan 15 Pasal, dgn tujuan;
a. Pelasanaan kedaulatan rakyat
b. Pemilihan Presiden & Wakil Presiden dengan-cara eksklusif
c. Proses pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden (Impeachment)
d. Pembentukan DPD
e. Pembentukan Mahkamah konstitusi & Komisi Yudisial
4. Perubahan IV
Tanggal 10 Agustus 2002
Dilakukan perubahan kepada 10 pasal (Psl. 2,8,11,16,24,31,32,33,34,37)
Penghapusan 1 Pasal (Psl. 16)
Penambahan 3 Pasal
Perubahan aturan peralihan & aturan tabahan, dgn tujuan:
a. Sistematika penyeleksian presiden & wakil presiden
b. Pendidikan
c. Ekonomi & kesejahteraan sosial
d. Prosedure pergantian konstitusi
e. Perumusan hukum pelengkap & peralihan

Dibawah ini merupakan komitmen dasar dlm melakukan pergantian kecuali…​

Jawaban:

Kesepakatan dasar itu:

  • tidak mengganti Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • tetap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mempertegas tata cara pemerintahan presidensial;
  • klarifikasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dlm pasal-pasal (batang badan);
  • melakukan pergantian dgn cara adendum. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum yg berhak mengganti UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah menyetujui tak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.