Apakah Perbedaan Jaminan Kesehatan Dengan Jaminan Kecelakaan?

Apakah perbedaan jaminan kesehatan dgn jaminan kecelakaan?

bantu jawab ya
makasih​

Jawaban:

bila jaminan kesehatan kerja itu untuk karyawan swasta

apakah perbedaan jaminan kesehatan dgn jaminan kecelakaan kerja​

Jawaban:Program Jaminan Kecelakaan Kerja disingkat JKK adalah suatu program pemerintah & Pemberi Kerja dgn tujuan memperlihatkan kepastian jaminan  pelayanan & santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan ketika menuju, menunaikan peran pekerjaan & banyak sekali penyakit yg berafiliasi dgn pekerjaan.

Karakteristik Program Jaminan Kecelakaan Kerja yakni sebagai berikut:


Diselenggarakan dengan-cara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Tujuan penyelenggaraan yaitu untuk menjamin pemberian manfaat pelayanan kesehatan & santunan uang tunai bagi pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akhir kerja. Kepesertaan individual.

Manfaat berbentukpelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, & uang tunai untuk pekerja yg mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia.

Sumber: Pasal 29 ayat (1), (2), & Pasal 31 ayat (1), (2) UU No. 40 Tahun 2004.




a dr BPJS Ketenagakerjaan.


Kepesertaan mulai berlaku semenjak BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan nomor kepesertaan, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir registrasi diterima BPJS.


Paling lama 7 (tujuh) hari kerja semenjak formulir registrasi diterima , BPJS Ketenagakerjaan mempublikasikan sertifikat kepesertaan bagi perusahaan & Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja & seluruh Pekerja.


Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dr BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing Peserta.


Ketentuan Bagi Peserta yg Pindah Tempat Kerja:


Peserta wajib menginformasikan kepesertaannya pada Pemberi Kerja kawasan kerja gres. Pemberi Kerja wajib meneruskan kepesertaan pekerja barunya tersebut.


Apabila Pemberi Kerja belum melaporkan & mengeluarkan uang Iuran maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib menunjukkan hak-hak Pekerja sesuai dgn ketentuan dlm Peraturan Pemerintah ini.


Ketentuan Apabila Terjadi Perubahan Data:


Perubahan Data Peserta


Peserta wajib memberikan perubahan data dengan-cara lengkap & benar pada Pemberi Kerja. Pemberi Kerja setelah mendapatkan perubahan data, wajib memberikan pergantian tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja semenjak data diterima.


Perubahan Data Upah, Jumlah Pekerja, Alamat Kantor, & Data Lainnya


Pemberi Kerja wajib menyampaikan pergeseran tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi pergantian.


Ketentuan Apabila Pemberi Kerja Lalai Mendaftarkan Pekerjanya:


Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dlm acara jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yg diwajibkan dlm penahapan kepesertaan, dgn mengisi formulir pendaftaran yg telah ditetapkan, disertai lampiran berikut:


Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan atau bukti lain yg memperlihatkan selaku Pekerja/buruh;

Kartu Tanda Penduduk; dan

Kartu Keluarga.

BPJS Ketenagakerjaan memverifikasinya paling usang 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dijalankan Pekerja. Berdasarkan verifikasi ini apabila Pemberi Kerja terbukti ceroboh, Pemberi Kerja wajib membayar Iuran yg menjadi kewajibannya pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai acara yg diwajibkan dlm penahapan kepesertaan.


BPJS Ketenagakerjaan paling usang 1 (satu) hari kerja sejak registrasi & Iuran pertama diterima wajib mengeluarkan nomor kepesertaan & semenjak itu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku.


Apabila Pemberi Kerja belum mengeluarkan uang Iuran pertama dengan-cara lunas pada BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemberi Kerja wajib membayar hak-hak Pekerja sesuai dgn ketentuan dlm PP No. 44 Tahun 2015.


Sumber: Pasal 6 sd. Pasal 10 PP No. 44 Tahun 2015.


Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Peserta bukan akseptor Upah wajib mendaftarkan dirinya pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. Apabila memiliki usaha atau pekerjaan lebih dr 1 (satu), Peserta wajib mencantumkan uraian kegiatan usaha atau pekerjaan tersebut dlm formulir registrasi, paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.


Pendaftaran mampu dilaksanakan dengan-cara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau golongan tertentu yg dibentuk oleh Peserta dgn mengisi formulir registrasi. BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling usang 1 (satu) hari kerja semenjak formulir pendaftaran diterima dengan-cara lengkap & benar serta Iuran pertama dibayar lunas, & sejak itu Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku.


BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dengan-cara lengkap & benar serta Iuran pertama dibayar lunas. Paling usang 3 (tiga) hari kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyerahkan Kartu Peserta tersebut dengan-cara pribadi pada Peserta, melalui wadah, atau kelompok tertentu yg dibuat oleh Peserta.


Ketentuan dlm Hal Terjadi Perubahan Data Peserta:




Penjelasan:#semogamembantuanda:)

#maafkalauadayangsalah:)

#jadikanlahjawabanyangterbaikyah:)

#janganlupafollowterimakasihnyah:)

2. Apakah perbedaan jaminan
Kesehatan dgn jaminan
kecelakaan kerja​

[tex]\boxed \tt \: answer \: by: \green \boxed \tt \: Reivanramdhani01 [/tex]

Program Jaminan Kecelakaan Kerja disingkat JKK adalah suatu acara pemerintah & Pemberi Kerja dgn tujuan menunjukkan kepastian jaminan  pelayanan & santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan ketika menuju, menunaikan tugas pekerjaan & aneka macam penyakit yg berhubungan dgn pekerjaan.

Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yg diselenggarakan dengan-cara nasional menurut prinsip asuransi sosial & prinsip ekuitas dgn tujuan menjamin biar peserta memperoleh faedah pemeliharaan kesehatan & proteksi dlm menyanggupi keperluan dasar kesehatan.

2. Apakah perbedaan jaminan
Kesehatan dgn jaminan
kecelakaan kerja

bantu jawab man sobat
makasih​

Jawaban:

jaminan kesehatan yaitu jaminan yg diberikan untuk menjamin kesehatan para pekerja atau lebih mengarah ke kesehatan pekerjanya sendiri, sedangkan jaminan kecelakaan kerja adalah jaminan yg diberikan untuk menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan ketika kerja.

apakah perbedaan jaminan kesehatan dgn jaminan kecelakaan kerja​

Jawaban:

jaminan kesehatan yaitu jaminan yg diberikan untuk menjamin kesehatan para pekerja atau lebih mengarah ke kesehatan pekerjanya sendiri, sedangkan jaminan kecelakaan kerja yaitu jaminan yg diberikan untuk menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dikala kerja

  Magang Adalah Peluang Emas Untuk Mengasah Kemampuan Dan Meningkatkan Peluang Karir