√ MengapaIndonesia Keluar Dari Konvensi Bern

Mengapa Indonesia keluar dr konvensi bern? Apa alasan Indonesia keluar dr konvensi bern?

Apa Itu Konvensi Bern

Konvensi Bern atau Bern Convention adalah perjanjian internasional perihal derma karya seni & sastra antara negara-negara berdaulat. Menurut Konvensi ini, hak cipta diberikan dengan-cara otomatis pada mereka yg menciptakan sebuah karya cipta. Dalam arti, mereka tak mesti mendaftarkan karya cipta mereka apalagi dulu semoga bisa mendapatkan hak cipta. Mereka dengan-cara otomatis memperoleh hak cipta segera sehabis mereka mencetak atau menyimpannya dlm media tertentu. Hak cipta yg diperolehpun tak hanya berbentukhak ekslusif kepada karya tersebut melainkan pula hak turunannya.

Pada awalnya, persetujuaninternasional atau konvensi yg bernama lengkap Berne Convention for the Protection of Literacy and Artistic Work ini cuma ditandantangani oleh 10 negara saja yakni Belgia, Perancis, Jerman, Haiti, Italia, Liberia, Spanyol, Swiss, Tunisia, & Kerajaan Inggris pada tanggal 9 September 1886 di Berne, Swiss & mulai berlaku efektif di negara-negara tersebut semenjak tanggal 5 Desember 1887. Namun seiring berjalannya waktu, jumlah negara yg turut meratifikasi Konvensi Berne pun makin bertambah. Hingga kini, total ada 177 negara yg telah meratifikasi Konvensi Bern termasuk Indonesia.

  Masyarakat Indonesia Memiliki Beraneka Ragam Budaya, Seperti Pakaian Adat, Rumah Adat, Senjata Tradisional, Tarian Dan Lagu-lagu Daerah. Dampak Positif Dari Keberagaman Budaya Adalah

Indonesia pertama kali meratifikasi Konvensi Bern ketika masih berjulukan Hindia Belanda. Pemerintah Belanda dikala itu mulai memberlakukan Konvensi Bern di daerah Hindia Belanda tanggal 1 Agustus 1931 dgn Staatsblad 1931 no. 325 yg mengacu pada revisi Konvensi Bern 1928. 27 tahun kemudian, tepatnya tahun 1958, Indonesia menyatakan keluar dr Konvensi Bern. Apa alasan Indonesia keluar dr konvensi bern?

Alasan Mengapa Indonesia Keluar Dari Konvensi Bern

Ada beberapa alasan yg menciptakan Indonesia pada risikonya memutuskan untuk keluar dr Konvensi Bern yakni sebagai berikut.

  1. Indonesia baru merdeka

Indonesia baru berusia 13 tahun tatkala menyatakan diri keluar dr Konvensi Bern. Saat itu, Indonesia layaknya seorang anak kecil yg tengah belajar berdiri & berjalan di tengah hingar bingar pergaulan internasional yg sungguh ramai & timpang. Indonesia pula baru membuka pintu untuk menjalin komunikasi untuk mampu belajar & bekerja sama dgn negara lain selaku upaya membangun Indonesia. Dan sumber-sumber pembelajaran yg dibutuhkan untuk membangun Indonesia tersebut sebagian besar berasal dr luar negeri.

Karena itu, Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi setiap upaya untuk menerjemahkan berbagai karya yg berasal dr mancanegara. Dengan keluarnya Indonesia dr Konvensi Bern, Indonesia mempunyai kelonggaran untuk menerjemahkan aneka macam karya tersebut tanpa perlu khawatir akan adanya permintaan dr pemegang hak cipta.

  1. Rumitnya memperoleh izin dr pemegang hak cipta

Memperoleh izin dr pemegang hak cipta untuk menerjemahkan karya cipta mereka ke dlm bahasa Indonesia tidaklah gampang. Apalagi jika karya cipta tersebut berasal dr mancanegara. Banyak sekali aturan yg mesti disertai & dilalui. Hambatan inilah yg coba untuk terselesaikan yakni dgn cara keluar dr Konvensi Bern.

  1. Mahalnya royalti

Jika Indonesia tak keluar dr Konvensi Bern, royalti yg harus dibayar oleh Indonesia pada pemilik hak cipta sangat tidak murah. Namun, dgn keluarnya Indonesia dr Konvensi Bern, Indonesia tak perlu mengeluarkan uang royalti sepeser pun pada pemilik hak cipta di mancanegara.

  1. Minimnya karya-karya Indonesia yg dipublikasikan di mancanegara

Saat itu, jumlah karya yg beredar di Indonesia yg mesti dilindungi oleh negara sangatlah besar dibandingkan dgn karya-karya anak negeri yg dipublikasikan di luar negeri. Karena itu, akan jauh lebih menguntungkan bagi Indonesia jikalau keluar dr Konvensi Bern sebab Indonesia tak berkewajiban memberikan pemberian terhadap aneka macam karya cipta yg berasal dr luar negeri.

  1. Belum adanya UU Hak Cipta yg berlaku dengan-cara nasional

Alasan terakhir Indonesia keluar dr Konvensi Bern ialah belum adanya UU tentang hak cipta yg berlaku dengan-cara nasional. Saat itu, Indonesia sebagai negara yg baru merdeka sama sekali belum memIliki Undang-Undang Hak Cipta. Yang ada hanyalah produk aturan yg dibuat oleh pemerintah Belanda yg notabene merupakan negara yg menjajah Indonesia.

Itulah beberapa alasan Indonesia keluar dr Konvensi Bern. Namun, keluarnya Indonesia dr Konvensi Bern ini hanyalah sementara. Setelah Indonesia bisa membentuk payung hukum perihal hak cipta, Indonesia pun secepatnya meratifikasi kembali Konvensi Bern pada tahun 1997 lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997.

Nah itulah jawaban singkat wacana alasan Indonesia keluar dr konvensi bern / kenapa Indonesia keluar dr konvensi bern. Semoga bisa membantu kalian dlm menjelaskan kenapa Indonesia keluar dr konvensi bern ya!