Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah – Pernikahan merupakan suatu momen yg sakral bagi dua insan. Maka, sebelum menyelenggarakan pernikahan banyak hal yg perlu dipersiapkan selain mengurus program hajat itu sendiri. Salah satu hal penting tetapi jarang disediakan yaitu membuat surat perjanjian pra nikah.
Jika kesengsem menjadikannya, artikel ini akan mengulas wacana acuan surat perjanjian pra nikah. Beragam teladan surat perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) begitu penting untuk diulas lantaran tak boleh asal-asalan dlm menjadikannya. Proses pembuatannya pun melibatkan notaris lantaran sifat suratnya formal atau resmi.
Prenuptial agreement merupakan suatu perjanjian yg dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan & sah menjadi pasangan suami istri.
Isi perjanjian tersebut sangat bervariasi sehingga dibuat berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Namun, umumnya berisi perihal harta & hutang yg akan timbul tatkala pernikahan berlangsung. Isi dr perjanjian tersebut akan berlaku selama akad nikah berlangsung sampai salah satu pasangan meninggal.
Daftar Isi
Manfaat Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah
Banyak orang memandang negative pengerjaan surat perjanjian pra nikah. Padahal penting dijalankan untuk menghadapi kejadian tak terduga tatkala ijab kabul berjalan terlebih bagi pasangan yg banyak menenteng harta bawaan. Adapun faedah yang lain tatkala ingin menciptakan surat perjanjian pra nikah yakni sebagai berikut:
1. Menegaskan Hak & Kewajiban Suami Istri
Surat perjanjian pra nikah berisi tentang hak & kewajiban bagi suam istri. Isi perihal hak & kewajibannya sangat bervariasi, tergantung keperluan & kontrak kedua belah pihak. Misalnya, mengenai kontrak siapa yg berhak mengurus harta kekayaan atau siapa yg wajib membayar hutang kalau adanya hutang.
Namun, isi dr surat perjanjian pra nikah perihal hak & kewajiban tak senantiasa berat. Ada pula yg isinya membahas suatu hal yg remeh temeh tetapi jikalau dibiarkan bisa menjadi beban pasangan satu sama lain & menghancurkan akad nikah. Misalnya, dibuat kesepakatan mengenai siapa yg akan mengirim & menjemput anak sekolah nantinya.
2. Menjamin Keamanan Harta Pribadi
Adanya surat perjanjian pra nikah dapat menjamin keamanan harta pribadi yg dimiliki. Misalnya, tatkala salah satu pasangan bekerja selaku pengusaha & berhutang untuk perluasan bisnis. Kemudian, ditengah jalan perjuangan tersebut gagal & terjadi penyitaan barang dr pihak kreditur. Jika pasangan tersebut sudah membuat surat perjanjian pra nikah maka akan sungguh menolong.
Di dlm surat perjanjian pra nikah mampu ditulis mengenai pemisahan harta antara suami & istri. Dengan begitu, tatkala pembayaran utang pada kreditur tak memberatkan pasangan lantaran tak ada keharusan untuk melunasi utang tersebut.
3. Kepastian Hak Asuh Anak
Pada dasarnya mendidik anak merupakan tugas masing-masing pihak tatkala berumah tangga. Namun, tak ada yg menjamin kalau suatu hari nanti akan terjadi perceraian. Tatkala perceraian tak dapat dicegah dgn begitu hak asuh anak menjadi sungguh penting kedudukannya. Dengan dibuatnya surat perjanjian pra nikah maka akan ada poin-poin yg menjelaskan mengenai kepastian hak asuh anak.
Misalnya, mulai dr ongkos pendidikan anak, kesehatan, maupun kebutuhan anak lainnya. Dengan begitu, surat perjanjian pra nikah akan memudahkan pembagian tanggung jawab tatkala pasangan tersebut cerai. Pasalnya, sudah ada perjanjian di permulaan yg sudah dibentuk sebelum menikah.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Beragam Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah
Membuat surat perjanjian pra nikah begitu penting karena mempunyai banyak manfaat bagi kedua pasangan. Bagi yg ingin membuat surat perjanjian pra nikah, dianjurkan untuk menyaksikan dahulu mirip apa misalnya supaya bisa dijadikan referensi. Berikut ini ialah ragam pola surat perjanjian pra nikah dgn WNI maupun WNA yg bisa dijadikan pedoman:
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dgn WNI
PERJANJIAN PRANIKAH
Nomor: 017
Pada hari ini, 29 Oktober 2020
Menghadap pada saya, Gina Sitanggang, Sarjana Hukum, Notaris di Jalan Cut Nyak Dien No. 7, Pekanbaru, dgn didatangi oleh para saksi yg dikenal oleh saya, Notaris & akan disebutkan pada akhir akta ini : —————–
Nama : Zayn Malik
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Nomor KTP : 7257338927262829
Alamat : Jalan Bypass No. 21, Pekanbaru
Tempat & Tanggal Lahir : Batam, 2 Januari 1991
—– selanjutnya disebut Pihak Pertama —–
II. Nama : Azizah Nur Aminah
Pekerjaan : PNS
Nomor KTP : 73638292919373721
Alamat : Jalan Terbaik No. 1, Pekanbaru
Tempat & Tanggal Lahir : Pekanbaru, 3 Maret 1992
—– selanjutnya disebut Pihak Kedua —–
Penghadap sudah dikenal oleh saya, Notaris. —–
Para penghadap Zayn Malik & Azizah Nur Aminah menerangkan pada saya, Notaris: —–
Bahwa antara para pihak sudah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan & untuk itu para pihak sudah baiklah & mufakat untuk membuat perjanjian kawin dgn memakai syarat-syarat & ketentuan-ketentuan selaku berikut: —–
Pasal 1
PISAH HARTA
Antara suami isteri tak akan ada komplotan harta benda dgn nama atau istilah apa pun juga, baik komplotan harta benda menurut hukum atau komplotan untung & rugi maupun persekutuan hasil & pemasukan.
Pasal 2
HARTA
Semua harta benda yg bersifat apapun yg dibawa oleh para pihak dlm perkawinan, atau yg diperolehnya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah & atau dgn cara apapun pula tetap menjadi milik dr para pihak yg menjinjing & atau yg memperolehnya.
Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN
- Barang-barang bergerak yg oleh para pihak didapat dr & oleh sebab apapun pula sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dgn bukti pemilikan dgn tak mengurangi hak pihak kedua, untuk pertanda adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yg dimaksud dlm pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Barang-barang tak bergerak, yg tak dapat dibuktikan dgn bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) bagian yg sama besar.
Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK
- Kekayaan & hutang dr para pihak yg terjadi sebelum atau setelah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau keharusan masing-masing. 2. Pihak kedua mampu mengurus & mempertahan kan haknya, baik dlm langkah-langkah pengurusan maupun dlm langkah-langkah pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yg bergerak, maupun yg tak bergerak, & penikmatan dengan-cara bebas dr penghasilannya. 3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dgn ini pihak kedua telah diberi kuasa & kesepakatan oleh pihak pertama.
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
- Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik & memelihara bawah umur yg dilahirkan dr perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. 2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas yg dikerjakan oleh pihak kedua, dianggap telah dikerjakan dgn kesepakatan dr pihak pertama. 3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dr pihak lain yg timbul dr ongkos-ongkos tersebut di atas, mesti ditanggung & wajib dibayar oleh pihak pertama, & pihak kedua tak mampu ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.
Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM
- Pakaian-busana & embel-embel-aksesori yg ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perkiraan menurut hukum, dianggap selaku milik pihak yg memakainya atau dianggap dimiliki oleh yg biasa menggunakan barang-barang tersebut, sehingga kepada barang-barang tersebut tak akan diadakan perhitungan. 2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yg ada di dlm rumah kedua belah pihak pada ketika berakhirnya perkawinan atau pada ketika diadakan perhitungan berdasarkan hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tak akan diadakan perkiraan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Bahwa selain dr pada pakaian & barang-barang aksesori, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tak perlu diuraikan lebih lanjut dlm sertifikat ini), tak membawa sesuatu apapun dlm perkawinan yg mesti ditulis dlm akta ini.
Pasal 8
DOMISILI
Untuk sertifikat ini & segala karenanya serta pelaksanaannya, memilih daerah tinggal yg lazim & tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat & diselesaikan di Pekanbaru, 29 Oktober 2020 mirip tersebut pada permulaan sertifikat ini, dgn dihadiri oleh:
- Giman Sugiman, S.H.
- Dame Ambarita, S.H.
Keduanya karyawan kantor Notaris, & berdomisili di Jalan Pattimura No. 9, Pekanbaru & Jalan Salak No. 27A, Pekanbaru sebagai para saksi.
Setelah sertifikat ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, pada para penghadap & para saksi, maka segera para penghadap, para saksi & saya, Notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat dengan.
Pekanbaru, 29 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Zayn Malik Azizah Nur Aminah
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dgn WNA
PERJANJIAN PRANIKAH
Nomor: 763
Pada hari ini, 27 Oktober 2020
Menghadap pada saya, Bellina Sembiring, Sarjana Hukum, Notaris di Jalan Kartini 35A, Surabaya, dgn dihadiri oleh para saksi yg diketahui oleh saya, Notaris & akan disebutkan pada simpulan akta ini : —————–
Nama : Agusta
Nomor Identitas : 726384483929273
Alamat : Jalan Kartika No. 9, Surabaya
Tempat & Tanggal Lahir : Surabaya, 30 Oktober 1989
Dalam hal ini bertindak untuk & atas nama pribadi, yg untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
II. Nama : Mina Wong Yun
Nomor Identitas : S847839473H
Alamat : 10 Tanglin Road, Singapura
Tempat & Tanggal Lahir : Singapura, 2 Februari 1992
Dalam hal ini bertindak untuk & atas nama pribadi, yg untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.——————–
Penghadap telah diketahui oleh saya; Notaris.————————
Para penghadap menerangkan pada saya, Notaris : ——————————————–
Bahwa antara para pihak sudah terdapat kontrak untuk melangsungkan perkawinan & untuk itu: ————————————————————————————
Pihak Pertama & Pihak Kedua menerangkan terlebih dahulu hal-hal selaku berikut: ——-
– Bahwa Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dlm sebuah perkawinan resmi.————————————————–
– Bahwa Kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri & tunduk pada perjanjian perkawinan.——————————————————————-
– Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, para pihak telah setuju & mufakat untuk menciptakan perjanjian kawin dgn memakai syarat-syarat & ketentuan-ketentuan sebagai berikut:—
PASAL 1
PEMISAHAN HARTA BENDA PERKAWINAN
Bahwa antara suami istri tak terdapat persatuan harta benda, persatuan untung rugi, persatuan hasil & pemasukan & lain persatuan dgn nama apa pun.
PASAL 2
HARTA BAWAAN
Bahwa harta benda yg dimiliki & dibawa masing-masing pihak pada dikala perkawinan belum dilangsungkan dan/atau yg diperoleh pada kemudian hari lantaran hibah, warisan, hibah wasiat, atau karena apa pun tetap menjadi milik pihak yg mempunyai atau memperolehnya.
PASAL 3
HAK PENGUASAAN HARTA BENDA
(1) Bahwa pihak istri tetap mempunyai hak penguasa & pengurusan kepada harta bendanya, baik yg tetap maupun bergerak, serta dgn bebas memanfaatkan penghasilannya yg diperoleh karena apa pun.
(2) Selanjutnya, sepanjang dibutuhkan, dgn ini diberi kuasa tak mampu ditarik kembali oleh suami untuk melakukan segala tindakan pengurusan & pemilikan itu dgn tanpa santunan pihak suami.
PASAL 4
UTANG DALAM PERKAWINAN
Bahwa segala hutang karena apapun yg terjadi, sebelum atau selama perkawinan, tetap menjadi utang yg wajib dibayar oleh pihak yg melakukannya, demikian dgn tak menghemat ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Bahwa biaya rumah tangga, beban keluarga tergolong biaya pendidikan & pemeliharaan anak-anak yg dilahirkan dr perkawinan dimaksud semuanya menjadi tanggungan & beban yg mesti dipikul oleh suami, sedangkan istri bebas dr kewajiban tersebut.
PASAL 6
BARANG–BARANG DAN PERALATAN LAINNYA
(1) Bahwa busana & perhiasan tubuh serta buku-buku, surat-surat, alat- alat & perkakas yg berkenaan dgn pelajaran atau pekerjaan masing-masing yg terdapat pada suatu dikala, pula pada dikala perkawinan putus, tetap menjadi milik & hak masing-masing pihak & dianggap selaku harta pembawaan pada waktu perkawinan dilangsungkan.
(2) Bahwa selanjutnya segala barang-barang keperluan rumah tangga termasuk segala perkakas makan, minum, & tidur yg berada di rumah suami-istri pada dikala perkawinan putus atau ketika diadakan perkiraan menurut aturan, dianggap milik istri, sehingga terhadap barang-barang dimaksud tak dapat diadakan perhitungan antara suami-istri.
PASAL 7
HARTA BENDA PERKAWINAN
(1) Bahwa harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan mesti ternyata & dibuktikan dgn surat daftar atau lain-lain surat bukti.
(2) Bahwa bagi istri atau andal warisnya atau yg menemukan hak menerima hartanya, walaupun harta benda tersebut tak terdaftar dgn tertib, maka informasi para saksi atau pengetahuan biasa dianggap cukup untuk digunakan sebagai bukti.
PASAL 8
KEWAJIBAN TERHADAP ANAK
(1) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menawarkan perhatian yg baik kepada tumbuh kembang anak.
(2) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yg seimbang terhadap anak.
(3) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip lazim sebagaimana dikontrol dlm Konvensi Hak Anak & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.
PERUBAHAN PERJANJIAN
PASAL 9
Bahwa perubahan perjanjian cuma mampu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 10
Bahwa pergeseran perjanjian cuma dimungkinkan terhadap ketentuan yg belum dikontrol dlm perjanjian ini serta tak bertentangan dgn aturan.
PASAL 11
Bahwa perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan, sehingga akan melekat kepada perjanjian ini.
PASAL 12
Bahwa pergantian perjanjian cuma sah, berlaku, & mengikat dengan-cara hukum bagi kedua belah pihak apabila sudah mendapatkan legalisasi dr Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.
PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Bahwa apabila terjadi pertikaian mengenai isi & penafsiran dr perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan-cara musyawarah & mufakat.
(2) Bahwa apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) tersebut gagal, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
(3) Bahwa mediator berjumlah ganjil yg jumlahnya sekurang-kurangnya satu & sebanyak-banyaknya lima.
(4) Bahwa pengaturan wacana mediasi akan dikontrol dlm perjanjian lain yg melekat pada perjanjian ini.
(5) Bahwa pengaturan perihal mediasi mampu dikerjakan pada waktu terjadinya pertengkaran.
(6) Demikian perjanjian ini dibentuk dgn itikad baik tanpa ada paksaan dr pihak manapun juga, & apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian dlm perjanjian ini yg menjadikan suatu pertikaian di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk menentukan domisili aturan yg umum & tetap di Pengadilan Negeri Kota Surabaya selaku tempat penyelesaian pertikaian.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat & tertuntaskan di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2020 mirip tersebut pada awal akta ini, dgn dihadiri oleh :
- Mira Sitanggang, S.H.
- Freddy Simalungun, S.H.
Keduanya karyawan kantor Notaris & berdomisili di Surabaya, sebagai para saksi.
Setelah sertifikat ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, pada para penghadap & para saksi, maka segera para penghadap, para saksi & saya, Notaris, menandatangani sertifikat ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Agusta Mina Wong Yun
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian
Banyak orang menatap negatif pengerjaan surat perjanjian pra nikah. Padahal, membuat surat perjanjian pra nikah mampu meminimalisir adanya pertengkaran antar pasangan sesudah menikah. Pasalnya, surat perjanjian pra nikah berisi wacana pemisahan harta, hak asuh anak, sampai hak kewajiban pasangan yg penting dlm sebuah ijab kabul.
Bagi yg ingin membuat surat perjanjian pra nikah, bisa pribadi datang ke notaris. Mereka akan mengarahkan pasangan untuk mendaftarkan perjanjian ke kantor agama masing-masing. Namun, sebelum itu, lihat dulu bermacam-macam acuan surat perjanjian pra nikah yg sudah diulas di atas untuk dijadikan referensi.
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah