Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah – Bila Anda ingin menyewa suatu objek yg nilainya besar, Anda perlu menciptakan surat perjanjian untuk menjamin kepastian dlm proses sewa-menyewa. Terutama dlm kegiatan sewa-menyewa rumah.
Sayangnya, banyak orang yg tak mengenali cara menciptakan surat perjanjian sewa tersebut bahkan belum pernah melihat contoh surat perjanjian sewa rumah itu sendiri. Padahal, surat perjanjian sewa rumah mempunyai fungsi & kegunaan yg beragam, tergantung dilihat dr sudut pandang yg mana, penyewa atau orang yg menyewakan?
Disamping itu, cara pembuatannya pun tak terlalu rumit & memerlukan waktu yg panjang. Anda cuma perlu teliti & rajin dlm proses penyusunan surat.
Pada biasanya, surat perjanjian sewa rumah yaitu suatu surat resmi yg memuat kesepakatan antara kedua belah pihak tentang hak & keharusan dlm hal sewa-menyewa rumah. Surat perjanjian sewa rumah memiliki struktur yg nyaris sama dgn surat perjanjian kebanyakan. Tanpa basa-kedaluwarsa lagi, yuk simak penjelasannya!
Daftar Isi
Fungsi Surat Perjanjian Sewa Rumah
Seperti yg sudah disebutkan sebelumnya, fungsi surat perjanjian sewa rumah ini dapat dilihat dr dua sudut pandang. Sudut pandang yg dimaksud yakni sudut pandang penyewa rumah & orang yg menyewakan rumahnya. Surat perjanjian menawarkan laba & fungsi tersendiri bagi masing-masing pihak.
1. Bagi Pihak Penyewa
Fungsi yg paling penting bagi pihak penyewa rumah yaitu surat ini bisa memberikan jaminan & kepastian tentang rumah yg disewakan. Makara, Anda tak perlu cemas sebab rumah sudah niscaya disewakan pada Anda & menjadi kawasan tinggal Anda untuk sementara nantinya. Hal ini pula berguna untuk menyingkir dari penipuan, penyelewengan, & lain sebagainya.
Selain itu, surat perjanjian sewa rumah ini pula mampu menjadi bukti aturan yg sah bila nanti terjadi hal-hal yg tak sesuai dgn isi perjanjian. Misalnya, jikalau pemilik rumah menghalau Anda sebelum jangka waktu sewa habis, Anda dapat mengajukan gugatan dengan-cara aturan dgn menggunakan surat perjanjian ini selaku landasan.
Dengan adanya surat perjanjian sewa rumah ini, pihak penyewa pula akan merasa lebih hening. Surat perjanjian sewa rumah ini telah menertibkan hak & keharusan masing-masing pihak, sehingga segala pihak dapat melaksanakannya sesuai dgn isi persetujuan.
2. Bagi Pihak yg Menyewakan
Tak cuma pihak penyewa yg mencicipi ketenangan dikarenakan adanya surat ini, pihak yg menyewakan rumahnya pun akan merasa demikian. Hal itu dikarenakan surat ini bisa memperlihatkan kepastian & jaminan pembayaran rumah yg disewakan. Surat ini akan memaparkan harga sewa, jangka waktu sewa, & hal penting lainnya yg akan memiliki kegunaan bagi kedua belah pihak.
Selain itu, surat perjanjian sewa rumah pula mampu dijadikan selaku bukti aturan yg autentik apabila di kemudian hari timbul permasalahan akibat penyewaan tersebut. Surat perjanjian ini pula bisa disebut sebagai kontrak yg menciptakan pihak lain terikat & harus menyanggupi kewajibannya berupa pembayaran duit sewa.
Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah
Tak jauh berlainan dgn surat perjanjian kebanyakan, surat perjanjian sewa rumah pun mempunyai struktur atau format yg menjadi anutan dlm pembuatannya. Pada dasarnya, setiap surat perjanjian mempunyai struktur yg sama, hanya saja pada pecahan isi suratnya berbeda. Berikut ini yaitu struktur surat perjanjian sewa rumah :
1. Identitas Pihak-pihak yg Terlibat
Setiap surat perjanjian niscaya mempunyai judul surat di kepingan teratas. Setelah judul surat, Anda wajib menyertakan identitas lengkap seluruh pihak-pihak yg terlibat dlm perjanjian sewa rumah ini. Identitas kedua belah pihak tersebut mesti dituliskan dengan-cara terperinci. Bila perlu, sertakan pula para saksi yg ikut menyaksikan proses pengerjaan & menandatangani surat tersebut.
2. Identitas Rumah yg Disewakan
Pada dasarnya, setiap komponen dlm surat perjanjian sewa rumah memiliki tugas yg sungguh penting & tak terpisahkan. Namun, hal yg menjadi pokok utama pada surat sewa rumah ini ialah identitas rumah yg akan disewakan. Anda wajib mencantumkan alamat rumah, luas rumah, jumlah kamar, kondisi rumah, bahkan hingga tempat-daerah strategis akrab rumah tersebut.
3. Durasi Sewa Rumah
Dalam hal sewa rumah, Anda pula diwajibkan untuk mencantumkan durasi atau jangka waktu penyewaan dengan-cara lengkap. Sebutkan berapa usang rumah akan disewakan & terhitung mulai dr tanggal berapa sampai tanggal berapa. Hal ini sungguh penting dilakukan supaya saat masa sewa rumah habis, pemilik rumah berhak menyewakan rumah tersebut pada orang lain.
4. Harga Sewa Rumah
Dalam surat perjanjian sewa rumah, Anda pula perlu mencantumkan harga sewa. Jangan hingga lupa mencantumkan berapa jumlah uang yg perlu disiapkan pembeli untuk menyewa rumah tersebut, ya! Sertakan pula bagaimana cara pembayarannya. Biasanya, sewa rumah ini dapat dibayar lewat dua cara, yakni dengan-cara tunai & lunas atau bisa pula mencicil dgn mengeluarkan uang duit muka selaku jaminan.
5. Tanda Tangan & Materai
Di final surat perjanjian sewa rumah, pastikan segala pihak yg terlibat akan membubuhkan tanda tangan. Bahkan seringkali, pula ditempelkan materai yg nilainya dianggap cukup. Biasanya, materai yg dipakai pada surat perjanjian yakni materai 6000. Tanda tangan & materai ini akan memperkuat isi surat perjanjian.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Kumpulan Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Setelah mengetahui fungsi & struktur surat perjanjian sewa rumah, apakah Anda kepincut untuk menjadikannya? Jika Anda masih belum terlalu paham mengenai cara pembuatan surat perjanjian sewa rumah, berikut ini yaitu beberapa teladan surat perjanjian sewa rumah yg dapat dijadikan sebagai referensi :
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana
Bila Anda berniat untuk menyewa rumah, Anda diharuskan untuk membuat surat perjanjian sewa rumah. Surat tersebut mampu dibentuk dlm format yg lengkap atau bisa pula dibuat dengan-cara sederhana tapi isinya tetap lengkap.
==========================
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Kami yg bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Agus Salim
Nomor KTP : 37282828901
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Indah Sekali No. 118, Jakarta Timur
Dalam hal ini, berikutnya akan disebut selaku PIHAK PERTAMA atau pemilik rumah.
Nama : Doni Mulyono
Nomor KTP : 33672829291
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Harapan Baru No. 12, Jakarta Barat
Dalam hal ini, berikutnya akan disebut sebagai pihak penyewa atau PIHAK KEDUA.
Bersamaan dgn adanya surat ini, PIHAK PERTAMA akan menyewakan rumah warisan keluarganya seluas 600 m² yg terletak di Jl. Rahmat Kasih No. 10, Jakarta Barat pada PIHAK KEDUA dlm rentang waktu 2 tahun (dua tahun) terhitung mulai dr tanggal 22 Oktober 2020 sampai dgn 22 Oktober 2022.
Dengan harga Rp150.000.000/tahun (seratus lima puluh juta rupiah per tahun) atau Rp300.000.000/tahun (tiga ratus juta per dua tahun) yg akan dibayar PIHAK KEDUA dengan-cara tunai & lunas setiap satu tahun sekali di bulan Oktober.
Segala properti & fasilitas di dlm rumah tersebut dapat digunakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA tanpa terkecuali. Namun, segala bentuk pajak yg timbul akhir penyewaan rumah ini sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA pula akan mengubah segala kerugian finansial apabila terjadi kerusakan properti dlm rumah tersebut selama PIHAK KEDUA tinggal di situ.
Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yg tak sesuai atau di luar persetujuan ini, kedua pihak telah menyatakan bersedia bila masalah nantinya dibawa ke jalur aturan.
Demikian surat perjanjian sewa rumah ini kami buat dengan-cara sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dr pihak manapun.
Jakarta, 22 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Agus Salim. Doni Mulyono.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Susun Singkat
Tak hanya rumah yg hanya dapat dihuni satu keluarga yg memerlukan surat perjanjian sewa, rumah susun pun demikian. Bila Anda ingin menyewa satu kawasan di rumah susun, Anda harus merencanakan surat perjanjian sewa rumah susun.
=========================
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH SUSUN
Pada hari ini, tanggal 22 Oktober 2020 yg bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Agnes Silvia
No KTP : 436363727281
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Semongko No. 112, Semarang
Dalam hal ini, selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau pemilik rusun
Nama : Nita Talia
No KTP : 363727282891
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Mulyadi No. 4, Solo
Dalam hal ini, berikutnya akan disebut sebagai penyewa rusun atau PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sudah bersepakat untuk menyelenggarakan perjanjian sewa rumah susun yg terletak di Jl. Semongko No. 13, Semarang yg berlandaskan pada pasal-pasal berikut.
Pasal 1
PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan satu unit rumah susun untuk ditempati PIHAK KEDUA. Rumah susun yg dimaksud berupa :
Tipe Rumah Susun : Rusunawa Tipe III
Blok/Unit/Lantai : D/Unit III/5
Luas Lantai : 24 m²
Lokasi : Jl. Semongko No. 13, Semarang
Komponen Rumah Susun :
-Kamar tidur, seluas 9 m²
-Dapur, seluas 4 m²
-Kamar mandi, seluas 6 m²
Pasal 2
Durasi sewa rumah susun tersebut selama 1 tahun terhitung mulai dr tanggal 22 Oktober 2020 sampai dgn 22 Oktober 2021.
Apabila PIHAK KEDUA ingin mengajukan perpanjangan durasi sewa, PIHAK KEDUA harus mengumumkan apalagi dulu selambat-lambatnya satu bulan sebelum rentang waktu sewa habis pada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan harga Rp24.000.000/tahun (dua puluh empat juta per tahun) & PIHAK KEDUA sudah menyepakati hal tersebut & bersedia membayar sesuai dgn harga yg telah ditetapkan.
PIHAK KEDUA akan membayar dgn cara mengangsur setiap bulan sebesar Rp2.000.000/bulan (dua juta rupiah per bulan).
Demikian surat perjanjian sewa rumah ini kami buat dengan-cara sadar tanpa ada tekanan dr pihak manapun.
Semarang, 22 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Agnes Silvia. Nita Talia.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Toko
Rumah Toko atau yg sering dikenal dgn disebut ruko ini pula memerlukan surat perjanjian sewa, loh! Surat ini diperlukan untuk mengontrol hak & kewajiban serta batasan-batasan, baik itu penyewa maupun pemilik ruko.
=======================
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Kami yg bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Andi Suryadi
No KTP : 37372822812
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Penerangan No 218, Bogor, Jawa Barat
Dalam hal ini, selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau pemilik ruko.
Nama : Lisa Sulistya
No KTP : 37298372189
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pradana No. 11, Bogor Jawa Barat
Dalam hal ini, berikutnya akan disebut selaku penyewa ruko atau PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak diatas sudah bersepakat untuk membuat surat perjanjian sewa ruko dgn ketentuan sebagai berikut :
Atas pengajuan permohonan sewa ruko dr PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA sudah menyepakati untuk menyewakan ruko miliknya di Jl. Harapan Baru No. 117, Bogor, Jawa Barat seluas 350 m² dgn harga sewa Rp120.000.000/tahun (seratus dua puluh juta per tahun)
PIHAK KEDUA akan mengeluarkan uang ongkos sewa dengan-cara tunai & lunas pada PIHAK PERTAMA tanggal 22 Oktober 2020.
Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa surat perjanjian ini mulai berlaku semenjak tanggal 22 Oktober 2020 hingga 22 Oktober 2021.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sarat atas segala kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yg merugikan PIHAK PERTAMA dengan-cara finansial selama masa sewa berlangsung.
Apabila suatu hari PIHAK KEDUA ingin memperpanjang masa sewa, maka mesti memberitahu kan terlebih dulu pada PIHAK PERTAMA sebelum masa sewa selsai.
Perjanjian sewa ini dibuat rangkap dua & bermaterai cukup yg masing-masing mempunyai kekuatan hukum yg sama untuk pegangan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dgn sarat kesadaran tanpa adanya paksaan dr pihak manapun.
Jawa Barat, 22 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Andi Suryadi. Lisa Sulistya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Mewah
Meskipun Anda mempunyai duit yg sungguh banyak & bisa menyewa sebuah rumah megah, Anda tetap memerlukan surat perjanjian sewa. Surat ini akan lebih menjamin ketentraman & keselamatan Anda selama tinggal di rumah glamor tersebut nantinya.
=======================
Surat Perjanjian Sewa Rumah Mewah
Kami yg bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Digta Raharga
No KTP : 30704201819
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kilauan Emas No. 12, Jakarta Selatan
Dalam hal ini, selanjutnya akan disebut selaku PIHAK PERTAMA atau pemilik rumah.
Nama : Calvin Sumarjo
No KTP : 374181230704
Pekerjaan : Pimpinan PT Cahaya Indah
Alamat : Jl. Pelangi No. 74, Jakarta Selatan
Dalam hal ini, berikutnya akan disebut sebagai penyewa rumah atau PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa sebuah rumah yg terletak di Jl. Kilauan Emas No. 23, Jakarta Selatan yg berlandaskan pada pasal-pasal berikut.
Pasal 1
PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan satu unit rumah hunian yg megah untuk ditempati PIHAK KEDUA beserta keluarganya. Rumah mewah yg dimaksud berupa :
Blok : A2
Jumlah Lantai : 5 Lantai
Luas Tanah : 1200 m²
Lokasi : Jl. Kilauan Emas No. 23, Jakarta
Komponen Rumah :
-8 Kamar tidur, dgn luas masing-masing 25 m²
-Dapur, seluas 20 m²
-Ruang makan, seluas 20 m²
-10 Kamar mandi, dgn luas masing-masing 15 m²
-Halaman rumah, seluas 100 m²
-2 Kolam renang, seluas : 60 m²
-3 Ruang tamu, dgn luas masing-masing 30 m²
-Garasi, seluas 50 m²
-Lapangan golf, seluas 450 m²
Pasal 2
Durasi sewa rumah tersebut selama 3 tahun terhitung mulai dr tanggal 22 Oktober 2020 sampai dgn 22 Oktober 2023.
Apabila PIHAK KEDUA ingin mengajukan perpanjangan durasi sewa, PIHAK KEDUA harus memberitahukannya pada PIHAK PERTAMA sebelum rentang waktu sewa habis.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menawarkan harga Rp1.500.000.000/3 tahun (satu milyar lima ratus juta rupiah per tiga tahun) & PIHAK KEDUA akan membayar dengan-cara tunai & lunas setelah perjanjian ini ditandatangani.
Demikian surat perjanjian sewa rumah ini kami buat dengan-cara sadar tanpa ada tekanan dr pihak manapun.
Jakarta, 22 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Digta Raharga. Calvin Sumarjo.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
Kesalahan dlm Pembuatan Surat Perjanjian Sewa Rumah
Setelah menyaksikan beberapa teladan surat perjanjian sewa rumah, kini kita akan membahas beberapa kesalahan yg sering timbul saat proses pengerjaan surat perjanjian sewa. Anda perlu mengetahuinya untuk menyingkir dari & mencegah agar kesalahan tersebut tak dikerjakan oleh Anda. Berikut ini ialah beberapa kesalahan-kesalahannya :
1. Salah Menuliskan Informasi
Nah, dikala proses pengerjaan surat perjanjian sewa rumah, jangan hingga Anda salah menuliskan keterangan. Informasi yg dimaksud ialah keterangan yg diharapkan, mirip nama lengkap, alamat, nominal harga, & lain sebagainya. Pastikan identitas yg tertulis sudah sesuai dgn data di KTP & tuliskan ulang nominal harga dlm bentuk abjad.
2. Tidak Menyertakan Materai
Seperti yg sudah dijelaskan diatas, materai berfungsi sebagai penguat biar surat perjanjian tersebut lebih sah di mata aturan. Oleh alasannya itu, meterai sungguh penting untuk dicantumkan. Namun, seringkali pembuat surat lupa atau menyepelekan keberadaan materai ini.
3. Tidak Menetapkan Sanksi
Selain memberikan keterangan perihal hak & keharusan masing-masing pihak, Anda pula wajib menuliskan hukuman apa yg akan didapat bila salah satu pihak melanggar persetujuan. Sanksi ini sungguh penting untuk menciptakan kedua belah pihak taat pada isi perjanjian. Bentuk sanksinya dapat didiskusikan bersama terlebih dulu.
Nah, sekarang sudah tahu kan apa saja fungsi surat perjanjian sewa rumah & strukturnya? Bahkan Anda sudah menyaksikan sendiri beberapa pola surat perjanjian sewa rumah. Surat perjanjian sewa rumah ini merupakan dokumen yg penting dlm proses sewa-menyewa.
Setiap orang yg memiliki surat perjanjian sewa rumah ini harus menjaganya sebaik mungkin. Hal itu dikarenakan apabila surat perjanjian sewa rumah rusak atau hilang, Anda tak lagi mempunyai bukti aturan yg autentik. Maka, simpan surat perjanjian sewa rumah di tempat yg aman, ya!