Artikel ini akan membahas rukun rukun nikah yg benar beserta syarat & penjelasannya lengkap. Salah satu tata cara pernikahan yg baik & sesuai syariat agama islam ialah dgn memperhatikan banyak sekali hal contohnya syarat sah nikah, sunnah nikah, hingga rukun nikah yg merupakan kewajiban untuk dipenuhi biar proses pernikahan syah.
Tanpa menjalankan rukun rukun nikah, maka pernikahan tak sah dengan-cara agama & haruslah diulang dgn memenuhi semua syarat & rukun pernikahannya. Inilah pentingnya kita untuk mempelajari bagian fiqih ihwal hukum & seluk beluk pernikahan. Dengan memahami metode menikah yg benar sesuai fatwa islam, insyaallah pernikahan kita akan sah & sarat keberkahan. Serta tujuan akan tercapai yakni membangun keluarga & rumah tangga bahagia sakinah mawadah warohmah.
Kata nikah dlm bahasa arab mempunyai arti menyatu, & dlm arti syari’ adalah sesuatu aqad yg memperbolehkan dgn aqad itu berafiliasi dgn istri dgn lafadz nikah atau perkawinan. Nikah sangat ditugaskan oleh ALLAH SWT sebagaimana firmannya dlm kitab suci Al-Quran berikut ini :
“Nikahilah kalian perempuan yg elok untuk kalian, dua, tiga & empat.” Surat An-Nisa’ayat 3 .
Nabi Muhammad SAW pula sangat merekomendasikan untuk menikah sebagaimana hadits berikut ini :
Tidak tepat ibadah seseorang hingga ia kawin (menikah). (HR Bukhori & Muslim, Imam Ahmad & Abu Ya’la)
Daftar Isi
Rukun Nikah & Penjelasannya
Satu hal yg mesti diamati adalah bahwa perniakahan siapapun tak sah kalau kelima rukun menikah ini tak diamati dengan-cara seksama, Jangan sampai salah satunya tak dilaksanakan. Jika tak sah, maka seterusnya hal hal yg sebaiknya halal antara suami istri menjadi haram karena pernikahannya tak sah akhir meninggalkan salah satu saja dr rukun nikah.
Lalu apa saja rukun rukun nikah & syaratnya dlm islam yg benar? Berikut ini daftar 5 rukun nikah & penjelasannya lengkap dgn dalilnya.
Pengantin Laki Laki (Suami)
Adanya kandidat pengantin pria merupakan salah satu rukun nikah. Namun ada beberapa hal yg mesti diperhatikan sebagai syarat bagi seorang laki laki tatkala akan menikah. Syarat syarat kandidat pengantin laki laki atau suami diantaranya ialah :
- Beragama islam
- Laki – laki normal atau tulen
- Tidak dlm tekanan / paksaan
- Tidak mempunyai empat atau lebih istri
- Tidak dlm mahram istri
- Mengetahui bahwa calon istrinya ialah syah untuk dinikahi atau bukan mahramnya
- Tidak dlm ibadah ihram haji / umrah
Tentang seorang yg sedang ihram, di dlm hadits Rasulullah SAW disampaikan bahwa:
“Seorang yg sedang berihram tak boleh menikahkan, tak boleh dinikahkan, & tak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)
Pengantin Perempuan (Istri)
Rukun nikah selanjutnya yaitu adanya calon pengantin perempuan yg bakal menjadi seorang istri. Beberapa syarat pengantin perempuan (calon istri) yg mesti diamati diantaranya ialah selaku berikut :
- Beragama islam
- Wanita wajar atau orisinil
- Bukan mahram dr calon suami
- Mengizinkan walinya untuk menikahkannya dgn kandidat suaminya
- Tidak dlm masa iddah
- Bukan istri orang
- Tidak dlm ibadah ihram haji & umrah
- Belum Pernah li’an
Wali Nikah
Selanjutnya yaitu harus adanya wali nikah, Nabi Muhammad SAW bersabda dlm haditsnya sebagai berikut ini :
“Wanita mana saja yg menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud).
Hal hal yag mesti diperhatikan & merupakan syarat bagi seorang wali nikaha yaitu sebagai berikut ini :
- Wali nikah harus mencapai batas baligh
- Harus berakal sehat tak asing.
- Bukan orang yg fasik (yang senantiasa berbuat dosa besar)
- Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh
- Bukan karena paksaan
Wali nikah dibagi dua yakni wali nikah khusus yakni semua lelaki kerabatnya yg berhak menjadi wali & wali nikah biasa yakni wali hakim atau petugas KUA. Sedangkan orang-orang yg berhak menjadi wali nikah yakni selaku berikut ini :
1) Ayah kandung
2) Kakek, atau bapaknya kakek & seterusnya
3) Saudara lelaki kandung
4) Saudara laki-laki seayah, adapun kerabat laki-laki seibu tak berhak.
5) Anak saudara laki-laki kandung (keponakan)
6) Anak saudara laki-laki seayah & seterusnya, adapun saudara lelaki seibu tak berhak
7) Paman atau kerabat laki-laki ayah kandung
8)Paman atau kerabat laki-laki ayah seayah adapun paman kerabat laki-laki seibu tak berhak
9) Anak paman kerabat lelaki ayah kandung (misanan)
10) Anak paman kerabat lelaki ayah seayah & seterusnya.
11) Paman ayah
12) Anak paman ayah (misanan ayah)
13) Paman kakek kemudian anaknya
14) Paman ayah kakek kemudian anaknya
Dua Orang Saksi
Rukun nikah selanjutnya harus ada saksi. Dua orang saksi ini haruslah ada dlm proses pernikahan. Sebagaimana dlm hadits disampaikan sebagai berikut ini :
“Tidak ada nikah kecuali dgn adanya wali & dua saksi yg adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab & qabul
- Dapat mendengar, menyaksikan & bercakap
- Adil (Tidak melaksanakan dosa-dosa besar & tak berterusan melaksanakan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Sunnah agar yg menjadi saksi yaitu orang yg sholeh & taat dlm agamanya. Dan yg paling utama lagi apabila saksi tersebut sudah melakukan ibadah haji.
Ijab & Qabul (Akad Nikah)
Rukun menikah yg terakhir adalah adanya proses ijab qabul atau ijab kabul. Aqad ijab qobul merupakan rukun yg paling utama & yg menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah & qobul di ucapkan kandidat suami. Adapun syarat-syaratnya:
- Adanya ijab ( Penyerahan dr wali )
- Adanya qabul ( kalimat penerimaan dr suami )
- Ijab & qabulnya terang
- Aqad ijab qabul tersebut mesti dgn kalimat Nikah atau tazwij atau terjemahannya yaitu nikah atau kawin saja maka tak sah dgn menggunakan kalimat yg lain.
- Antara ijab & qobul tak diselingi oleh kata-kata yg tak ada relevansinya dgn nikah
- Antara ijab & qabul tak diselingi dgn membisu yg sangat lama.
- Antara ijab & qobul sesuai dgn arti & tujuannya
- Aqad ijab qabul mesti dilafadzkan sekiranya terdengar oleh orang-orang yg berada disekitarnya (tidak dgn cara berbisik-bisik).
Adapun cara wali menikahkan putrinya dgn lafadz (ucapan) selaku berikut :
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah sayidina muhammad bin abdillah wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan.
Jika memakai bahasa Indonsia kira kira selaku berikut artinya :
Alhamdulillah sholat & salam hanya untuk rosulillah Muhammad bin Abdillah & untuk para keluarga & sahabatnya. Wahai fulan bin fulan gue kawinkan ananda atas perintah ALLAH dr pada menahannya dgn baik atau melepasnya dgn baik pula, wahai fulan bin fulan gue kawinkan ananda dgn anakku fulanah dgn mahar 100 ribu rupiah uang indonesia dgn kontan.
Selanjutnya kandidat suami menjawab dgn jawaban sebagai berikut :
Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur.
Jika dgn bahasa Indonesia artinya yakni selaku berikut :
Aku terima kawinnya dgn mahar yg telah di pastikan.
Apabila wali nikah ingin mewakilkan pernikahan anaknya maka wali nikah harus menyuruh pernikahan tersebut dgn berlafadz sehingga terdengar oleh 2 orang saksi & dlm mewakilkan pernikahan, wali nikah mesti mengucapkan, misalnya ialah :
Wakaltuka fi tajwijiha ibnati fulanah binti fulan li fulan bin fulan bimahril miiah alafin rubiyah.
Jika dgn bahasa Indonesia selaku berikut :
Aku wakilkan pada ananda pernikahan anakku fulanah binti fulan dgn fulan bin fulan dgn mahar 100 ribu rupiah. Kemudian yg mewakili mengucapkan qobiltu wakalah atau gue terima perwakilannya.
Demikianlah 5 rukun nikah dlm islam & penjelasannya yg bisa kami bagikan kali ini. Semoga bermanfaat & bisa menjadi embel-embel wawasan ilmu pengetahuan terutama dlm duduk perkara pernikahan yg sesuai syariat islam. Wallahu a’lam.