Download Pedoman Penyelenggaraan PAUD Terpadu

PAUD Terpadu yakni  sebuah program layanan pendidikan bagi anak usia dini yg mengadakan lebih dr satu program PAUD (Taman Kanak-kanak, KB, TPA, SPS) yg dlm pembinaan, penyelenggaraan & pengelolaannya dilaksanakan dengan-cara terpadu atau terkoordinasi. Berikut ini ialah juknis PAUD Terpadu yg link download ditaruh di selesai tulisan ini.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu kebijakan strategis dlm pembangunan sumber daya insan mengenang bahwa :

  1. Usia dini ini merupakan masa keemasan (the golden age) namun sekaligus sebagai periode yg sangat kritis dlm tahap perkembangan manusia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hingga usia 4 tahun tingkat kapabilitas kecerdasan anak telah meraih 50%. Pada usia 8 tahun meraih 100%, & sisanya sekitar 20% diperoleh pada saat anak berusia 8 tahun keatas.
  2. Pertumbuhan & perkembangan anak pada usia dini sungguh menentukan derajat mutu kesehatan, intelegensi, kematangan emosional & produktivitas insan pada tahap selanjutnya. Dengan demikian pengembangan anak usia dini merupakan investasi sungguh penting bagi Sumber Daya Manusia yg bermutu.

Berdasarkan kajian di atas, maka pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa “Pendidikan anaik usia dini adalah sebuah upaya pembinaan yg ditujukan pada anak semenjak lahir hingga dgn usia enam tahun yg dilaksanakan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan & perkembangan jasmani & rohani agar anak mempunyai kesiapan dlm memasuki pendidikan lebih lanjut”. Lebih lanjut pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, & informal. PAUD pada jalur pendidikan formal dapat berupa Taman Kanak-Kanak & (TK)/Raudathul Atfhal (RA). Adapun PAUD pada jalur pendidikan nonformal mampu berbentukKelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yg sederajat.

Meskipun berbagai kebijakan yg berkenaan dgn pembinaan & pelayanan PAUD sudah di memutuskan, tetapi hingga selesai tahun 2009 menunjukkan dr sekitar 28,8 juta anak usia dini (0-6 tahun) yg terlayani PAUD baru sekitar 53,70%, baik yg terlayani melalui PAUD Formal (TK/RA/BA) maupun PAUD Nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, & Satuan PAUD Sejenis, mirip PAUD Terintegrasi BKB/Posyandu, Taman Pendidikan Anak Sholeh/TAPAS, Taman Asuh Anak Muslim/TAAM), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), & sejenisnya. Masih rendahnya saluran layanan PAUD tersebut, antara lain disebabkan belum optimalnya pemanfaatan aneka macam forum PAUD yg ada untuk memberikan layanan bagi anak usia 0 – 6 tahun, & pada umumnya masih bersifat parsial, antara satu forum PAUD dgn lembaga PAUD yang lain.

Oleh karena itu pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini perlu dilaksanakan dengan-cara terpadu & terkoordinasi, biar kesanggupan anak mampu berkembang sesuai dgn usianya. Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 36 Tahun 2010 perihal Organisasi & Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional memutuskan bahwa pembinaan pendidikan anak usia dini, baik yg mencakup PAUD Formal (Taman Kanak-kanak/RA), PAUD Nonformal (TPA, KB & SPS), & PAUD Informal, pembinaannya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal & Informal, yg dengan-cara teknis dijalankan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Dalam rangka mendukung peningkatan akses & mutu layanan PAUD, maka Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini memandang perlu untuk berbagi acara pelayanan PAUD dengan-cara terpadu dgn menyusun “Panduan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terpadu”

Pedoman PAUD Terpadu

Ayah bunda mungkin barangkali membutuhkan pedoman penyelenggaraan Jenis Layanan PAUD lainnya silahkan lihat :

1. Pedoman PAUD Terpadu pdf

Pedoman PAUD Terpadu ini akan memuat hal-hal selaku berikut :

1. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan PAUD Terpadu

  • Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
  • Prinsip Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu

2. Persyaratan Penyelenggaraan PAUD Terpadu

  • Persyaratan Administrasi PAUD Terpadu
  • Persyaratan Lokasi/Lingkungan
  • Persyaratan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
  • Persyaratan Sarana Dan Prasarana
  • Persyaratan Pembiayaan

3. Struktur Organisasi Lembaga PAUD Terpadu

  • Struktur Organisasi PAUD Terpadu
  • Hak Dan Kewajiban Lembaga PAUD Terpadu
  • Tugas Pokok Dan Fungsi

4. Program Dan Kegiatan Pembelajaran

  • Program Pembelajaran PAUD Terpadu
  • Proses Pembelajaran

5. Peran Serta Masyaratat

  • Identifikasi Potensi Masyarakat
  • Pihak Yang Berperan Dalam Lembaga PAUD Terpadu
  Buku Pedoman Penyusunan SOP PAUD K-13 by Direktorat PAUD

6. Pola Pembinaan Program PAUD Terpadu

2. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan PAUD Terpadu

Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini

Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai   berikut :

  1. PAUD merupakan bagian dr upaya pemenuhan hak anak atas kelangsungan hidup, berkembang, berkembang, & perlindungan dr kekerasan & diskriminasi.
  2. Pelaksanaan PAUD bersifat menyeluruh & terpadu yg mencakup aspek layanan kesehatan dasar, kenaikan gizi, pengasuhan, & rangsangan pendidikan.
  3. PAUD dilaksanakan bagi semua anak Indonesia dengan-cara adil tanpa menatap perbedaan jenis kelamin, suku bangsa, warna kulit, agama, & status sosial anak.
  4. Anak-anak dgn kelainan fisik dan/atau perkembangan mental berhak memperoleh layanan PAUD, baik dlm bentuk pendidikan khusus maupun inklusif.
  5. PAUD menempatkan anak selaku individu yg memiliki kebutuhan & kemampuan diri untuk berkembang & berkembang lewat lingkungan yg disiapkan dengan-cara sadar & terpola.
  6. Pelaksanaan PAUD mengakar pada nilai-nilai moral serta budaya lokal & nasional.
  7. Pelaksanaan PAUD merupakan tanggungjawab keluarga, masyarakat, & pemerintah.

Prinsip Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu

Penyelenggaraan PAUD Terpadu mesti didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Proses pembelajaran dilaksanakan dlm situasi yg menggembirakan bagi anak.
  2. Proses pembelajaran dilaksanakan melalui bermain yg merangsang anak untuk aktif, kreatif, & eksploratif.
  3. Proses pembelajaran berkonsentrasi pada anak dengan-cara individu sesuai dgn minat, potensi, & tahap perkembangan yg dicapai.
  4. Proses pembelajaran mendorong terjadinya interaksi di antara anak dgn anak, anak dgn orang akil balig cukup akal, & anak dgn lingkungannya dlm suasana yg alami.
  5. Proses pembelajaran menolong anak biar mampu berdiri diatas kaki sendiri, berdisiplin, mampu bersosialisasi, & mempunyai ketrampilan dasar yg mendukung perkembangan anak berikutnya.
  6. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan-cara sedikit demi sedikit, berulang, konsisten, konkrit & tuntas sehingga memiliki kebermaknaan bagi anak.
  7. Setiap satuan PAUD wajib berusaha menampung belum dewasa berkebutuhan khusus sebatas kapasitas yg dimiliki dgn tetap menjamin hak-hak anak yg bersangkutan untuk bergaul dgn sesama penerima didik dengan-cara wajar serta terlindungi dr perlakuan diskriminatif, baik dr penerima didik lain, pendidik, maupun orang sampaumur yang lain.
  8. Setiap satuan PAUD wajib memperlihatkan layanan gizi & kesehatan dasar pada anak dan/atau mengintegrasikan layanan PAUD dgn layanan gizi & kesehatan dasar yg diselenggarakan pihak lain.
  9. Setiap satuan PAUD wajib mengadakan penyuluhan bagi para orang tua & keluarga perihal gizi & praktek kesehatan yg baik.
  10. Secara bergotong royong penyelenggaraan satuan PAUD bareng orang renta & penduduk merupakan penyediaan masakan bergizi & keperluan komplemen vitamin yg diperlukan anak.

3. Persyaratan Penyelenggaraan PAUD Terpadu

Persyaratan Administrasi PAUD Terpadu

  1. Memiliki izin operasional/pendirian forum PAUD.
  2. Memiliki struktur organisasi kepengurusan
  3. Memiliki sekurang-kurangnya2 program PAUD (TK, KB, TPA, SPS)
  4. Memiliki akseptor didik sekurang-kurangnya20 anak setiap jenis program
  5. Memiliki pendidik & tenaga kependidikan yg memenuhu kualifikasi & kompetensi dasar.
  6. Rencana kerja & planning pembelajaran sesuai program
  7. Memiliki alat permaianan eduklatif di dlm & di luar ruangan
  8. Memiliki Rekening Bank atas nama Lembaga PAUD
  9. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD
  10. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berbentukakte/akta atau bukti lain yg dapat di pertanggungjawabkan
  11. Izin penyelenggaraan PAUD Terpadu cukup satu saja meskipun program layanan lebih dr satu layanan.

Persyaratan Lokasi/Lingkungan

  1. Dekat pemukiman penduduk dgn jumlah anak usia dini sesuai dgn kapasitas yg dijadwalkan.
  2. Jauh dr keramaian & hiburan yg dapat mengganggu acara berguru serta terhindar dr sumber kegaduhan, polusi, tegangan tinggi & limbah industri yg mampu mengganggu serta membahayakan.
  3. Lingkungan tempat penyelenggaraan PAUD Terpadu harus dapat membuat rasa aman pada anak untuk belajar & berkembang. Lingkungan di dlm ruangan hendaknya disusun & dijadwalkan sesuai dgn kegiatan & jumlah anak. Fasilitas yg terdapat di luar ruangan mesti dapat digunakan untuk kegiatan bermain & perkembangan motorik bernafsu belum dewasa peserta didik.

Persyaratan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

1. Persyaratan Pengelola
a. Lulusan S1 & atau sederajat
b. Memiliki ketrampilan ihwal dasar-dasar tata kelola
c. Memiliki pengetahuan tentang pendidikan anak usia dini
d. Memiliki pengalaman dlm mengorganisir sebuah lembaga
e. Diangkat dengan-cara sah oleh Pemerintah Daerah atau Pengurus Yayasan
f. Sehat jasmani & rohani

2. Hak & Kewajiban Pengelola
a. Hak
Pengelola Lembaga PAUD Terpadu berhak mendapat insentif baik dlm bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dgn kemampuan & kondisi setempat.
b. Kewajiban Pengelola
Pengelola berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran dgn memfasilitasi fasilitas & prasarana di Lembaga PAUD Terpadu dlm meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak & menjaga kesehatan, serta menunjukkan rasa aman biar anak mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut.

3. Pendidikan PAUD
Pendidikan PAUD minimal mempunyai kualifikasi, hak & keharusan serta kompetensi selaku berikut :
a. Kualifikasi
1) Minimal pendidikan SLTA/sederajat
2) Memiliki akta atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan di bidang PAUD.
b. Hak & Kewajiban Pendidik
1) Hak Pendidik
Pendidik pada Lembaga PAUD Terpadu berhak mendapat insentif baik dlm bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dgn kemampuan & kondisi forum.
2) Kewajiban pendidik
Pendidik pada Lembaga PAUD Terpadu berkewajiban untuk membimbing anak, merencanakan lingkungan berguru yg mendukung perkembangan semua potensi anak & pembentukan sikap serta prilaku anak.
c. Kompetensi
Pendidik PAUD memiliki kompetensi sbb :

  1. Memahami & menguasai dasar-dasar pengetahuan PAUD, tahap-tahap perkembangan & pertumbuhan anak, perbedaan cara mencar ilmu anak, prinsip bermain sambil mencar ilmu, serta mamiliki sifat & ketrampilan untuk menerapkannya dlm praktek sehari-hari dengan-cara sempurna & pantas.
  2. Memahami tujuan penataan lingkungan main serta mampu memanfaatkan lingkungan yg meliputi tempat, bahan-materi, & waktu yg tersadia sesuai dgn kebutuhan belum dewasa & sejalan dgn acara pembelajaran yg akan dilakukan.
  3. Mampu mengetahui & melaksanakan model pembelajaran yg efektif.
  4. Mampu memakai beragam media & sumber mencar ilmu.
  5. Mampu membimbing, mengarahkan, memotivasi, & melaksanakan pengukuran dan/atau penilaian terhadap perkembangan yg diraih masing-masing penerima didik.
  6. Memiliki kesanggupan untuk mengevaluasi tindakannya sendiri & melaksanakan perbaikan-perbaikan yg diharapkan.
  7. Memiliki peluang untuk mengikuti pembinaan dengan-cara berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan & pengertian wacana info keragaman & cara menanggulangi anak dengan-cara benar.
  18 Buku Pedoman Kurikulum 2013 PAUD Resmi Direktorat

4. Pengasuh/Perawat
a. Persyaratan
1) Minimal pendidikan SLTA sederajat yg sudah mendapat pelatihan PAUD.
2) Memiliki ketrerampilan di bidang perawatan & pengasuhan anak (Pramubalita).
3) Sehat jasmani & rohani.
4) Diangkat dengan-cara sah oleh Pengelola Lembaga PAUD Terpadu.

b. Hak & Kewajiban
1) Hak
Pengasuh Lembaga PAUD Terpadu berhak mendapat insentif baik dlm bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dgn kemampuan & kondisi setempat.
2) Kewajiban
Pengasuh berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran pada Lembaga PAUD Terpadu dlm menaruh dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak & menjaga kesehatan, serta menawarkan rasa kondusif biar bisa mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Persyaratan Sarana Dan Prasarana

1. Tempat Belajar
a. Gedung
Tempat penyelenggaraan program PAUD Terpadu hendaknya didirikan dgn bangunan/gedung permanent & gampang dijangkau oleh orang bau tanah calon peserta didik, cukup aman & tenang. Memiliki surat-surat yg sah & izin dr instansi yg berwenang.
b. Ruang Pembelajaran
Luas ruangan disesuaikan dgn jumlah peserta didik dgn rasio 1 anak : 2 meter, supaya anak dapat leluasa. Ruangan mesti dilengkapi dgn penerangan & ventilasi yg cukup. Memiliki ruang belajar sesuai dgn kebutuhan anak, ruang untuk kantor/manajemen, dapaur, kamar mandi/WC untuk anak didik, kamar mandi/WC untuk orang sampaumur (Pengelola, Pendidik, & Pengasuh), ruang baca untuk anak, & tempat menyimpan barang.

2. Sarana Pembelajaran
Untuk menunjang proses pembelajaran di lembaga PAUD Terpadu hendaknya disediakan sarana belajar sekurang-kurangnyaberupa :

  • Buku-buku dongeng
  • Alat-alat pendidikan untuk pengetahuan alam (science), matematika, memasak dll.
  • Alat elektronik (Tape Recorder & atau VCD Player beserta kaset & atau VCD dongeng/lagu), & fasilitas pembelajaran yg menunjang kegiatan proses pembelajarn.
  • Papan tulis (white atau black board) serta alat tulis.
  • Papan Flanel & perlengkapannya.

3. Alat Permainan
Jenis alat permainan antara lain :

  • Alat permainan di luar ruangan seperti kolam air, kolam pasir, papan luncur, papan titian, ayunan, panjatan, kuda-kuda, dll.
  • Papan geometris, puzzle, balok, mote untuk dironce.
  • Alat untuk bermain kiprah makro & mikro
  • Alat permainan edukatif sederhana
  • Alat permainan untuk mendukung mengenal budaya local & atau tradisional/daerah.

Persyaratan Pembiayaan

1. Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan penyelenggaraan program PAUD Terpadu dapat berasal dr :

  • Pemerintah & Pemerintah Daerah, Yayasan/Badan/Perorangan Penyelenggara Program PAUD Terpadu.
  • Masyarakat
  • Lembaga/perusahaan yg tak mengikat

2. Penggunaan Dana
Dana yg dimiliki oleh forum PAUD Terpadu dapat dipergunakan antara lain :

  • aInsentif Pengelola, Pendidik, Pengasuh & tenaga lain yg mendukung penyelenggaraan program PAUD Terpadu.
  • Biaya operasional untuk proses penyelenggaraan.
  • Pengadaan & pemeliharaan sarana & prasarana PAUD.
  • Untuk kenaikan mutu tenaga kependidikan.
  • Untuk ongkos manajemen, jasa, & perkantoran.

4. Struktur Organisasi Lembaga PAUD Terpadu

Struktur Organisasi PAUD Terpadu

Struktur Organisasi Lembaga PAUD Terpadu terdiri dr unsur :
1. Kepala Pengelola PAUD Terpadu
2. Petugas Tata Usaha/Administrasi
3. Kepala Satuan PAUD
Misalnya :
– Kepala Taman Kanak-Kanak
– Penanggung Jawab Program Kelompok Bermain
– Penanggung Jawab Program Taman Penitipan Anak
– Penanggung Jawab Program Pos PAUD
4. Tenaga Pendidik/Pengasuh
5. Tenaga kebersihan

Hak Dan Kewajiban Lembaga PAUD Terpadu

1. Hak

  • Mendapatkan dukungan atau sokongan pemerintah, masyarakat atau lembaga lain.
  • Mendapatkan pembinaan dlm pelaksanaan & pengembangan program PAUD Terpadu.

2. Kewajiban

  • Menyelenggarakan sekurang-kurangnya2 Program PAUD (contohnya mengadakan TK & KB).
  • Menjamin pelaksanaan Program PAUD yg berkesinambungan & melakukan diversifikasi program gres.
  • Membantu & menyampaikan laporan penyelenggaraan acara.

Tugas Pokok Dan Fungsi

1. Pengelola Lembaga PAUD Terpadu

  • Menyusun rencana acara & kegiatan tahunan dgn melibatkan cuilan tata usaha & penanggung jawab masing-masing acara layanan (contohnya Taman Kanak-kanak, KB, TPA, SPS).
  • Mengorganisasikan & mengkoordinasikan pelaksanaan program yg dilaksanakan di lembaga PAUD Terpadu.
  • Melakukan pengawasan & evaluasi seluruh acara & kegiatan yg diselenggarakan oleh lembaga PAUD Terpadu.
  • Melakukan kolaborasi dgn banyak sekali lembaga, organisasi, instansi, & penduduk dlm rangka peningkatan kanal & mutu layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.

2. Kepala Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS, POS PAUD)

  • Menyusun rencana program & kegiatan tahunan yg menjadi tanggung jawabnya, dgn melibatkan pendidik PAUD.
  • Mengorganisasikan & mengkoordinasikan pelaksanaan acara pembelajaran yg dilaksanakan oleh guru, guru pendamping, pengasuh.

3. Tenaga Pendidik PAUD

  • Menyusun antisipasi pembelajaran
  • Melaksanakan program pembelajaran
  • Melakukan penilaian pembelajaran
  Juknis PAUD BIA Bina Iman Anak Kristen Katolik

5. Program Dan Kegiatan Pembelajaran

Program Pembelajaran PAUD Terpadu

1. Tujuan Pembelajaran
a. Tujuan Umum
Pembelajaran bertujuan menyebarkan banyak sekali potensi semenjak dini selaku persiapan untuk masa depannya & dapat beradaptasi dgn lingkungannya.

b. Tujuan Khusus

  1. Anak bisa mengenal & percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan ibadah, mengenal ciptaan Tuhan & mengasihi sesame.
  2. Anak memiliki nilai moral, perilaku & akal pekerti yg baik.
  3. Anak bisa mengorganisir & mengendalikan keahlian tubuh termasuk gerakan halus & gerakan kasar serta mampu menerima rangsangan sensorik (panca indera).
  4. Anak bisa memakai bahasa untuk pengertian bahasa pasif & mampu berkomunikasi dengan-cara efektif yg bermanfaat untuk berpikir & belajar.
  5. Anak bisa berpikir kreatif, logis, kritis, memberi ganjal an, memecahkan & mendapatkan alasannya adalah akibat.
  6. Anak memiliki keahlian hidup (life skill) untuk membentuk kemandirian anak.
  7. Anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan sosial, masyarakat & menghargai keanekaragaman sosial & budaya, serta bisa membuatkan desain diri, rasa mempunyai & sikap positif kepada belajar.
  8. Anak mempunyai kepekaan kepada irama, nada, birama, aneka macam bunyi, bertepuk tangan serta menghargai hasil karya yg inovatif.

2. Perencanaan Program Pembelajaran

a. Perencanaan Tahunan & SemesterUntuk memulai kegiatan permulaan tahun aliran baru, antara lain penyusunan jadwal & pengadaan fasilitas yg dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan acara kegiatan bermain anak didik.Kegiatan semester antara lain merencanakan buku program kegiatan mingguan & harian serta pembelajaran fasilitas-kemudahan keperluan semester.b. Perencanaan Kegiatan Mingguan & HarianKegiatan Mingguan adalah kegiatan yg dengan-cara pasti bias diprogramkan setiap ahad. Misalnya, saban hari Senin diprogramkan investigasi kerapian anak didik, hari Sabtu diprogramkan kegiatan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bermain yg sudah diselenggarakan.Kegiatan Harian antara lain kegiatan bermain yg akan diberikan pada anak didik, termasuk memeriksa kebersihan & ketertiban ruang bermain anak didik. Kegiatan bermain mingguan & harian disusun berdasarkan perencanaan tahunan & semester.

Proses Pembelajaran

1. Persiapan Pembelajaran

  • Perencanaan pembelajaran Program PAUD Terpadu mampu dilaksanakan menurut atas tema-tema yg akrab dgn kehidupan anak. Dikembangkan dlm silabi atau satuan kegiatan (mingguan atau harian) dgn menggunakan pendekatan menyeluruh & terpadu.
  • Satuan kegiatan mingguan & harian disusun oleh pendidik yg mengacu pada Acuan Menu Pembelajaran yg berdasarkan faktor-faktor perkembangan anak sesuai dgn usia & kemampuan anak.
  • Pembelajaran Program PAUD Terpadu mampu memakai aneka macam sistem pembelajaran, tetapi harus mengacu pada prinsip-prinsip pembelajaran anak usia dini.
  • Kegiatan Main. Kegiatan main untuk anak usia 2-3 tahun meliputi main sensorimotor & main peran. Kegiatan main untuk anak usia 4-6 tahun meliputi main sensorimotor, main kiprah & main pembangunan.

6. Peran Serta Masyaratat

Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu memerlukan pertolongan masyarakat yg memadai terhadap penyelenggaraan pendidikan yg bermutu. Peran serta masyarakat diwujudkan dlm bentuk kolaborasi antara forum PAUD, masyarakat & pemerintah yg dibangun menurut kebutuhan riil.
Pemberdayaan kiprah serta penduduk mampu dijalankan anatara lain melalui :

A. Identifikasi Potensi Masyarakat

  1. Penggalian sumber dana
  2. Menjadi narasumber kependidikan
  3. Membantu pengadaan fasilitas & sarana prasarana
  4. Membantu penyebaran informasi kegiatan PAUD Terpadu

B. Pihak yg berperan dlm Lembaga PAUD Terpadu
Agar bentuk peran serta penduduk dapat terorganisir dengan-cara baik & berlangsung efektif serta efisien, maka dikerjakan kerjasama dgn pihak-pihak lain di bawah ini :

  1. Gugus PAUD Terpadu
  2. Komite Sekolah/PAUD
  3. Orang tua
  4. Organisasi mitra PAUD yakni (Organisasi Kelembagaan, Organisasi Profesi, Organisasi Wanita, Organisasi Keagamaan, & Organisasi lain yg memiliki kepedulian dgn PAUD)
  5. Dunia Usaha & Dunia Industri dlm rangka pendukungan dana
  6. Akademisi & Praktisi

7. Pola Pembinaan Program PAUD Terpadu

Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu dapat berlangsung dgn baik apabila semua pemangku kepentingan melakukan pembinaan dengan-cara terpadu, terarah, & berkesinambungan mulai dr tingkat sentra hingga dgn tingkat kecamatan.

1. Tingkat Pusat

Di tingkat Pusat, dlm hal ini Direktorat Pembinaan PAUD mempunyai tugas :

  • Melaksanakan perumusan & koordinasi pelaksanaan kebijakan serata fasilitasi penerapan kriteria teknis di bidang Pendidikan Anak Usia Dini,
  • Melakukan bimbingan teknis di bidang Pendidikan Anak Usia Dini,
  • Melakukan monitoring & penilaian terhadap penyelenggaraan Program PAUD Terpadu.

2. Tingkat Provinsi

Di tingkat Provinsi, dlm hal ini Dinas Pendidikan Provinsi khususnya Bidang/Sub Dinas PNFI/PAUD mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap lembaga-forum PAUD Terpadu, antara lain dlm bentuk :

  • Penyusunan materi kebijakan pengembangan program PAUD Terpadu untuk wilayah kerjanya,
  • Melakukan panduan teknis & advokasi dan
  • Melakukan pendataan lembaga, peserta didik, tenaga pendidik & tenaga kependidikan,
  • Melakukan monitoring & penilaian kepada penyelenggaraan acara PAUD Terpadu,
  • Membuat laporan ihwal penyelenggaraan acara PAUD Terpadu yg ada di wilayah kerjanya.

3. Tingkat Kab/Kota

Pada tingkat Kabupaten & Kota, dlm hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten & Kota utamanya Bidang/Sub Dinas PNFI/PAUD antara lain dlm bentuk :

  • Melakukan sosialisasi, promosi & edukasi ke seluruh pengelola lembaga PAUD & Stakeholder,
  • Menfasilitasi forum-lembaga PAUD yg akan menyebarkan program PAUD Terpadu,
  • Melakukan pembinaan, monitoring & penilaian kepada lembaga-forum PAUD di daerahnya yg membuatkan PAUD Terpadu,
  • Membuat laporan perihal penyelenggaraan program PAUD Terpadu yg ada di wilayah kerjanya.

4. Tingkat Kecamatan

Pada tingkat Kecamatan, dlm hal ini pejabat membina Pendidikan atau UPT atau Penilik/Pengawas yg membidangi PAUD mempunyai peran antara lain :

  • Melakukan need assessment kepada potensi di daerahnya yg memungkinkan dikembangkannya program PAUD Terpadu,
  • Melakukan pendataan kepada lembaga-forum PAUD di daerahnya yg dimungkinkan dapat dianjurkan menjadi Lembaga PAUD Terpadu,
  • Membimbing lembaga-forum PAUD di wilayah kerjanya untuk membuatkan PAUD Terpadu,
  • Memfasilitasi forum-forum PAUD untuk mendapatkan pinjaman, insentif atau sokongan dr banyak sekali pihak untuk pengembangan PAUD Terpadu, dan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan & pengendalian terhadap lembaga-lembaga PAUD Terpadu,
  • Membuat laporan wacana penyelenggaraan program PAUD Terpadu yg ada di wilayah kerjanya.