Hibah PAUD 2015 JATENG –Persyaratan Hibah PAUD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015.
A. PENGERTIAN HIBAH
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dr pemerintah tempat pada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan kawasan, masyarakat & organisasi kemasyarakatan, yg dengan-cara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tak wajib & tak mengikat, serta tak dengan-cara terus menerus yg bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan masalah pemerintah kawasan. (Pergub Jateng No. 70, 2014).
HIBAH Pendidikan Anak Usia Dini (HIBAH PAUD) 2015 ini yaitu tergolong Hibah Pendidikan Umum yg meliputi :
(1) Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) :
(2) Tempat Penitipan Anak (TPA);
(3) Kelompok Bermain (KB);
(4) Taman Kanak-Kanak (Taman Kanak-kanak);
(5) Satuan Paud Sejenis (SPS).
Nomor 6 & seterusnya adalah daftar diluar lembaga PAUD
Persyaratan Hibah PAUD Menurut Lampiran I PerGub Jateng No. 70 Tahun 2014
- Memiliki kepengurusan yg terperinci;
- Berkedudukan dlm wilayah Provinsi Jawa Tengah;
- Proposal yg sekurang kurangnya menampung nama, alamat, kesibukan, susunan pengelola, planning budget ongkos (RAB) & profil forum;
- Telah terdaftar pada pemerintah daerah sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-usul yg dibuktikan dgn sertifikat pendirian atau dokumen lain yg mengambarkan terbentuknya organisasi kemasyarakatan & surat keterangan terdaftar*);
- Memiliki sekretariat tetap*).
* ) Khusus untuk Organisasi Kemasyarakatan
Daftar Isi
Mekanisme Hibah PAUD 2015 Provinsi Jawa Tengah
- Masyarakat & atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan tertulis dilampiri proposal pada Gubernur Jawa Tengah;
- Permohonan ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua & dimengerti oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan setempat (atau sebutan lainnya) & Kepala SKPD/Unit Kerja yg membidangi di Kabupaten/Kota;
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penilaian atas pendapat yg disampaikan oleh pemohon;
- Hasil evaluasi berbentukrekomendasi disampaikan pada Gubernur melalui TAPD;
- TAPD memberikan pertimbangan pada Gubernur
B. KEWAJIBAN LEMBAGA PENERIMA
- Melengkapi & memenuhi SEMUA PERSYARATAN Hibah PAUD 2015
- Menyelesaikan pemberkasan manajemen sesuai ketentuan yg telah ditetapkan & menyerahkan balasannya ke tingkat Kabupaten/Kota
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah PAUD SELAMBAT-LAMBATNYA 10 JANUARI 2016
C. PERSYARATAN LEMBAGA PENERIMA
Sesuai dgn Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014, perihal Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pemberian hibah apabila memenuhi kriteria berikut :
- Peruntukannya dengan-cara spesifik telah ditetapkan;
- Tidak wajib, tak mengikat & tak terus menerus setiap tahun budget, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-seruan; (Tidak mendapatkan Bantuan APBD setiap tahun)
- Memenuhi persyaratan peserta hibah.
D. PERSYARATAN ADMINISTRASI
D.1 Berkas Diluar Proposal
Semua berkas berikut disertakan diluar tawaran & dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap & TIDAK USAH DIJILID; Tatacara pengesetan atau pemberkasan dijelaskan dibawah:
- KUITANSI (bermeterai Rp. 6.000,-)
- Fotokopi buku REKENING LEMBAGA (BPD/Bank Jateng) atas nama lembaga & masih aktif
- Surat PERMOHONAN PENCAIRAN dana
- RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
- Surat PERNYATAAN bahwa sanggup melaksanakan aktivitas sesuai dgn RAB (bermeterai Rp. 6.000,-)
- IJIN OPERASIONAL lembaga, berasal dr Dinas Pendidikan
- PAKTA INTEGRITAS (bermeterai Rp. 6.000,-); Catatan: Gunakan Format Pakta Integritas Terlampir
- Surat KETERANGAN DOMISILI lembaga, ditandatangani oleh kepala kelurahan / desa & kecamatan setempat
- Fotokopi KTP Pengelola (Kepala Sekolah)
- Fotokopi KTP Bendahara
- NPHD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah
D.2 Sistematika Proposal
Yang perlu dipersiapkan selain berkas diluar ajuan (yang tak usah dijilid) yaitu PROPOSAL itu sendiri (yang dijilid). Sistematika tawaran Hibah PAUD mengikuti susunan penulisan berikut:
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
SURAT PERMOHONAN BANTUAN HIBAH DARI LEMBAGA
SURAT REKOMENDASI DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
BAB I PENDAHULUAN
– Latar Belakang
– Dasar Hukum
– Sasaran
– Tujuan
BAB II PROFIL LEMBAGA
– Sejarah Bedirinya Lembaga
– Alamat Lembaga
– Visi Misi Lembaga
– Sasaran Program
– Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
– Struktur Organisasi Lembaga
– Manfaat Keberadaan Lembaga
– Rencana Penggunaan Dana Bantuan (Tuliskan Juga RAB disini)
– Sarana & Prasarana
– Tindak Lanjut
BAB III PENUTUP
LAMPIRAN, meliputi :
- Profil Lembaga (dibentuk dlm bentuk resume 1 halaman, format terlampir)
- Susunan Organisasi (dibentuk dlm bentuk resume 1 halaman, format terlampir)
- Akta Notaris
- Foto Copy NPWP Lembaga
- Foto Copy Rekening (Bank BPD Jateng Atas Nama Lembaga)
- Foto Copy Ijin Operasional (Dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan)
- Surat Keterangan Domisili (Disahkan Kelurahan/Desa & Kecamatan Setempat)
- Daftar Tenaga Pendidik & Kependidikan
- Daftar Peserta Didik
- Dokumentasi Kegiatan (Minimal 5 Foto Kegiatan, Berikan Keterangan di Bawah Foto)
E. TATACARA PEMBERKASAN
Berikut ini yakni tatacara pemberkasan Hibah PAUD 2015
- Semua jenis manajemen diluar tawaran yg disebutkan pada point D.1 diatas yaitu meliputi Kuitansi, Fotokopi Buku Rekening Bank BPD atas nama lembaga yg masih aktif, hingga dgn NPHD dibuat sebanyak 5 (lima) ganda (silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, untuk memilih dibuat berapa ganda);
- Persyaratan Nomor 1 s.d 10 untuk ganda pertama bermeterai Rp. 6.000,-, empat ganda lainnya tanpa meterai; (silahkan amati klarifikasi diatas berkas mana saja yg bermeterai)
- Semua persyaratan disusun dengan-cara urut sesuai dgn yg disebutkan pada point D.1 diatas;
Ketentuan persyaratan Nomor 11 (NPHD) :
- Ganda Ke-1: Pihak Pertama, bermeterai Rp. 6.000,-
- Ganda Ke-2: Pihak Kedua, bermeterai Rp. 6.000,-
- Tiga ganda sisanya tanpa meterai
- Catatan : NPHD diklip saja, tak usah dihekter / distaples apalagi dijilid, jangan
- Pastikan persyaratan hibah yg dikirim sudah distempel/dicap basah & ditandatangani oleh pihak yg bersangkutan;
- Berkas yg sudah jadi berikutnya dikaret/disatukan dgn ajuan & NPHD (berlaku untuk satu lembaga, satu karet). Dibawah ini yakni detil gambarnya (klik gambar untuk memperbesar):
F. TATACARA PELAPORAN LPJ
Tatacara pelaporan & pertanggungjawaban hibah sebagaimana tercantum dlm Lampiran III PERGUB JATENG No. 7 Tahun 2015 :
- Penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan barang/jasa pada Gubernur melalui kepala SKPD terkait dgn uraian laporan pelaksanaan kegiatan yg sedikitnya memuat informasi mengenai : (1) Nama/judul kegiatan; (2) Susunan pengurus/kepanitiaan; (3) Penggunaan barang/jasa yg dihibahkan; & (4) Dokumentasi Kegiatan.
- Laporan tersebut dilampiri dgn Surat Pernyataan Tanggung Jawab yg menyatakan bahwa barang/jasa sudah dipergunakan sesuai dgn Naskah Perjanjian Hibah kawasan (NPHD).
- Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun 2016.
- SKPD/Unit Kerja yg membidangi tak bertanggungjawab atas penggunaan hibah yg telah diterima oleh peserta Hibah
G. DOWNLOAD PERATURAN GUBERNUR JATENG NO. 70 TAHUN 2014
Download Pergub Hibah PAUD Jateng 2015
File tersebut akan berisi :
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 70 Tahun 2014
- Lampiran I Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara penganggaran hibah
- Lampiran II Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara pelaksanaan & penatausahaan pemberian hibah
- Lampiran III Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara pelaporan & pertanggungjawaban hibah
- Lampiran IV Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara penganggaran dukungan sosial
- Lampiran V Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara pelaksanaan & penatausahaan bantuan sosial
- Lampiran VI Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara pelaporan & pertanggungjawaban pinjaman sosial
- Lampiran VII Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara monitoring & penilaian
Untuk mendapakan file-file lain yg sudah distandarkan mirip Kuitansi, Pakta Integritas, NPHD, Permohonan Pencairan…dll, silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.